Rabu, 01 Januari 2014

SHALAT IED DI MASJID KARENA KEHUJANAN

                                                              بسم الله الرحمن الرحيم     


 Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah MENGINGAT: 

 1. Pelaksanaan ied Rasulullah saw. yang senantiasa dilakukan di masjid berdasarkan hadis-hadis, antara lain

 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ......- رواه البخاري 

 Dari Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Nabi saw. keluar pada hari idul fitri dan idul adha menuju mushala, maka hal yang paling pertama dilakukannya adalah shalat.” H.r. Al-Bukhari


2. Ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. pernah melaksanakan salat ied di masjid sebagai berikut: 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّهُمْ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيْدٍ فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم العِيْدَ فِي الْمَسْجِدِ – رواه أبو داود و الحاكم والبيهقي 

 Dari Abu Huraerah, sesungguhnya mereka kehujanan pada hari ied, maka Nabi salat ied mengimami mereka di masjid. H.r. Abu Daud, Al-Hakim, dan al-Baihaqi

 MENDENGAR:

 1. Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Akhyar Syuhada
 2. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis K.H. Drs. Shiddiq Amien, MBA
 3. Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: K.H. Rahmat Najieb
 4. Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas

 MENIMBANG:

 1. Keterangan bahwa Rasulullah saw. salat ied di lapang merupakan khabariyyah
 2. Keterangan bahwa Rasulullah saw. melaksanakan salat ied di masjid karena kehujanan adalah dhaif
     keterangan terlampir
 3. Perlu kejelasan dan ketegasan status hukum tentang salat ied di masjid karena kehujanan.

 Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBAT:
Salat ied di lakukan di lapang adalah lebih utama (afdhaliyah)


Sumber Catatan : https://www.facebook.com/RisalahSunnah/posts/454000014703979?comment_id=2268591&notif_t=comment_mention

SIDANG DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM DI JALAN PAJAGALAN 14 BANDUNG TENTANG HUKUM ROKOK

Nomor : 021/PP-05/A1/.87
Lamp :
Hal : Hasil Musyawarah Rokok
Bandung, 15 Syawal 1407 H
11 Juni 1987 M
Kepada Yth.
Pusat Pimpinan Persatuan Islam
Di
Bandung
بسم الله الرحمن الرحیم

Sehubungan dengan permintaan anggota Dewan Hisbah agar
diselenggarakannya musyawarah masalah hukum rokok, maka Dewan HIsbah
Persatuan Islam telah menyelenggarakan siding ke IV pada hari Ahad, tanggal
12 Syawal 1407 H/10 Mei 1987 di Pajagalan 14 Bandung, dimulai pada pukul
09.45 s/d 16.00 dan dihadiri oleh:
1. KH.E. Abdullah
2. KH.E. Sar’an
3. K.H.O. Syamsuddin
4. K.H.O. Abdulqadir Shadiq
5. al-Ust.H.M. Syarief Sukandi
6. al-Ust.H.M.Akhyar Syuhada
7. al-Ust. Ghazali
8. al-Ust.Usman Shalehuddin
9. al-Ust.Suraedi
10. al-Ust. Aceng Zakariya
11. al-Ust. Ikin Shadikin
12. Dr. H. Ading Suwardi (Dosen FK Unpad, ahli Anatomi)
13. Dr. H. Tuti S (Dosen FK Unpad, ahli Farmakologi)

Setelah para ahli menyampaikan penjelasanya, sekitar permasalahan
tembakau dan segala kaitannya yang berhubungan dengan segala akibatnya,
dilanjutkan dengan beberapa pandangan, baik dari pembuat makalah, al-
Ust.H.M. Syarief Sukandi juga dari Asatidz lainnya.
Maka diambil kesimpulan, bahwa:
1. Dalil-dalil yang menunjang haramnya rokok tidak mengena.
2. Rokok tidak termasuk fasad yang dimaksud Alquran.
3. Unsur-unsur rokok tidak ada yang termasuk khamr yang memabukkan.
4. Tidak ada nash dan illat yang jelas dan kuat.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka para anggota Dewan HIsbah Ittifaq,
bahwa rokok itu:

HUKUMNYA “MAKRUH”
Keterangan para ahli dalam masalah rokok
1. Dr. Ading dan Dr. Tuti:
a. Tembakau mengandung nicotine, tapi tembakau bukan nicotine.
b. Nicotine mempunyai dua sifat; merangsang dan menghambat, kalau
sedikit hanya sekedar merangsang, kalau banyak akan menghambat, akan
tetapi ini pun tergantung reaksi orang yang tidak sama.
c. Nicotine akan menjadi racun kalau dimakan sekaligus, mungkin sekali
sekitar 60 gr atau lebih.
d. Tembakau (rokok) sampai sekarang, belum dinyatakan sebagai penyebab
kanker, tapi hanya sekedar induksi kanker.
e. Pengaruh nicotine terhadap alat tubuh tergantung kadarnya dalam darah
dan tergantung adanya toleransi (proses yang terjadi pada seseorang
dimana ia memerlukan takaran yang lebih tinggi untuk mendapatkan
effect yang sama.
f. Banyak penyakit dan gejala-gejala penyakit hampir selalu disalahkan
kepada pemakaian tembakau. Walaupun penelitian luas telah dilakukan,
belumlah dapat disimpulkan bahwa pemakaian tembakau yang biasabiasa
akan merusak (kesehatan) sejumlah orang yang telah mempunyai
kebiasaan menggunakan tembakau.
g. Tidak ada bukti-bukti bahwa pemakaian tembakau menyebabkan
penyempitan pembuluh darah atau berakibat sakit di daerah jantung atau
mempunyai peranan dalam proses permulaan penyumbatan pembuluh
darah jantung.
h. Pengaruh nicotine secara psikhis:
- Rasa nyaman
- Percaya diri
- Pikiran “tenang”

2. Al-Ust. H.M. Syarief Sukandi, sesuai dengan makalahnya, tetapi beliau
menyatakan belum pernah menetapkan haram.

3. al-Ust. Suraedi:
- Rokok adalah masalah Ijtihadiyyah
- Perlu sikap hati-hati dalam menetapkan halal dan haram.

4. al-Ust. Ghazali:
- Dalil-dalil yang disampaikan dalam makalah tidak ada yang tepat sasaran
hukum haram.
- Alhukm yaduru ma’al illati wujudan wa ‘adaman (Hukum itu beredar
dengan illahnya.)
- Rokok hukumnya makruh.

5. al-Ust. Aceng Zakariya:
- Minum al-Khamr berlaku hukum dera, kalau rokok sama dengannya,
maka berlaku pula hukum dera.
- Jengkol dan pete lebih mengganggu daripada rokok.
- Tidak ada nash dan illahnya yang jelas dan kuat tentang haramnya rokok.
Mudah-mudahan hasil penelitian Dewan HIsbah ini bermanfaat,
khususnya untuk kalangan Jam’iyyah Persatuan Islam dan masyarakat Islam
pada umumnya.
Allahu Ya’khudzu bi Aidiina ila ma Fiihi Khairun lil Islami wal Muslimin.
Wassalaamu ‘Alaikum

DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Ketua (a.i.) Sekretaris,
H.A. Latief Muchtar. MA Ikin Shadikin
MAKALAH
ALASAN PENGHARAMAN ROKOK BERIKUT BANTAHANNYA

Dalil-dalil yang dipakai alas an yang mengharamkan rokok, antara lain:
1. Bahwa merokok itu dianggap berbuat kerusakan, berdasarkan sebuah ayat:
– ...
لا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ... – البقرة : 11

“…Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi…”. Al-Baqarah : 11
Ayat tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan masalah rokok, sebab
yang dimaksudkan dengan fasad itu ialah:

الفَسَادُ خُرُوجُ الشَّیْئِ عَنْ حَدِّ الإِعْتِدَالِ وَالصَّلاَحُ ضِدُّهُ. وَالفَسَادُ فِي
الأَرْضِ ھَیْجُ الحُرُوبِ وَالفِتَنِ الَّذِي تُؤَدِّي إِلَى اخْتِلاَلِ أَمْرِ المَعَاشِ
وَالمَعَادِ وَالسَّفْھِ : خِفَّةِ العَقْلِ وَفَسَادِ الرَّأْيِ

‘Fasad itu ialah keluarnya sesuatu dari batas tegak, dan Shalah itu kebalikan dari I’tidal.
Dan berbuat kerusakan di muka bumi ini, ialah mengadalan peperangan dan menyebarkan
fitnah yang menimbulkan kekacauan urusan dunia dan tempat kembali (akhirat) dan
safih, yaitu kurangnya akal dan rusaknya pandangan.

الفَسَادُ المَنْھِيُّ عَنْھُ ھُنَا الأَسْبَابُ المُؤْدِیَةُ إِلَى الفَسَادِ مِنْ إِفْشَاءِ إِسْرَارِ
المُؤْمِنِیْنَ إِلَى الكُفَّارِ وَإِغْرَائِھِمْ بِالمُؤْمِنِیْنَ وَتَنْفِیْرِھِمْ مِنَ اتِّبَاعِ مُحَمَّدٍ ص
وَالأَخْذَ بِمَا جَاءَ بِھِ مِنَ الإِصْلاَحِ إِلَى نَحْوِ أُولَئِكَ مِنْ فُنُونِ الشَّرِّ
– 83 : وَصُنُوفِ الفِتَنِ – المراغي, 1

Al-Fasad, yang dilarang dari pada fasad di sini, ialah sebab-sebab yang menimbulkan
kerusakan, yaitu menyebarluaskan rahasia orang-orang yang beriman kepada kafir, dan
mereka mengacaukan mu’minin, dan menjauhkan mu’minin mengikuti Nabi Muhammad
SAW serta mereka mengannggap kepada kebaikan yang didatangkan oleh Nabi
Muhammad itu berbagai kejahatan dan fitnah.’ Al-Maraghi 1 : 83

2. Bahwa merokok itu dianggap bunuh diri, berdasarkan firman Allah:
– ...
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ... – النساء : 29

“…Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri…”. An-Nisa : 29
Alasan tersebut tidak tepat, sebab yang dimaksud dengan ayat itu ialah:

أَيْ لاَ یَقْتُلُ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَعَبَّرَ بِذَالِكَ لِلْمُبَالَغَةِ فِي الزَجْرِ وَلِلإِشْعَارِ
بِتَعَاوُنِ الأُمَّةِ وَتَكَافُلِھَا وَوَحْدَتِھَا وَقَدْ جَاءَ فِي الحَدِیْثِ "المُؤْمِنُ كَالنَّفْسِ
الوَاحِدَةِ"

Yakni sebagian kamu tidak membunuh yang lainnya, dan Allah membuat ibrah dengan itu
untuk menunjukkan kesungguhan dalam larangan dan untuk menumbuhkan saling
menolong sesama umat, dan saling memikul serta bersatu. Dan sungguh telah datang dalam
sebuah hadis, ‘Orang-orang mukmin itu bagaikan satu jiwa.’
3. Bahwa merokok dianggap melampaui batas. Allah berfirman:
– ...
وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لا یُحِبُّ الْمُعْتَدِینَ... – البقرة : 190

“…Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang
yang melampaui batas.” Al-Baqarah : 190
Ayat inipun tidak tepat dijadikan dalil haramnya rokok, sebab yang
dimaksud dengan al-I’tida (melampaui batas) itu ialah:

مُجَاوَزَةُ الحَدِّ, وَالحَدُّ الَّذِي یَنْھَى اللهُ عَنْ مُجَاوَزِهِ إِمَّا شَرْعِيٌّ كَتَجَاوُزِ
الحَلاَلِ مِنَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَمَا یَتَعَلَّقُ بِھَا إِلَى الحَرَامِ, وَإِمَّا فِطْرِيٌّ
– 53 : طَبِعِيٌّ ھُوَ تَجَاوُزُ الشَّبَعِ إِلَى البَطَّةِ الضَارَّةِ – المراغي 8

Ialah melampaui batas yang dilarang melampauinya itu adakalanya sebangsa syara’ seperti
melampaui yang halal daripada makanan, minuman, dan yang bertalian dengan keduanya
kepada yang haram. Dan adakalanya kejadian yang biasa, yaitu melampaui batas kenyang
kepada kekenyangan yang membahayakan. Al-Maraghi 8 : 53
4. Bahwa merokok itu dipandang israf (berlebih-lebihan), berdasarkan firman
Allah:
– ...
وَلا تُسْرِفُوا إِنَّھُ لا یُحِبُّ الْمُسْرِفِینَ – الأنعام : 141

“…Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang
yang berlebih-lebihan.” Al-An’am : 141
Dalam tafsir al-Qurthubi dijelaskan:

وَالمَعْنَى المَقْصُودُ مِنَ الآیَةِ: لاَ تَأْخُذُوا الشَّیْئَ بِغَیْرِ حَقِّھِ ثُمَّ تَضَعُوهُ فِي
– 110 : غَیْرِ حَقِّھِ – القرطبي 7

Arti yang dimaksud dari ayat tersebut, ‘Janganlah kau mengambil sesuatu yang bukan
haknya, lalu menggunakannya pada yang bukan haknya.’ Al-Qurthubi VII 7

 وَقَالَ مُجَاھِدٌ: ... وَلَوْ أَنْفَقَ دِرْھَمًا أَوْ مُ  دا فِي مَعْصِیَّةِ اللهِ كَانَ مُسْرِفًا –
– 110 : القرطبي 7

Dan berkata Mujahid… Dan jika (Abu Qubais) mendermakan satu dirham atau satu
mud dalam kema’siatan kepada Allah, maka ia adalah orang yang israf. Al-Qurthubi
VII : 110
Dengan demikian, jelas bahwa merokok itu tidak termasuk israf
(berlebih-lebihan).

5. Bahwa merokok itu dipandang sebagai khabaits. Firman Allah:
– ...
وَیُحِلُّ لَھُمُ الطَّیِّبَاتِ وَیُحَرِّمُ عَلَیْھِمُ الْخَبَائِثَ – الأعراف : 157

“...dan Allah menghalalkan kepada mereka segala yang baik-baik, dan mengharamkan
atas mereka yang jelek-jelek.’ Al-A’raf
Ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan haramnya merokok. Sebab
maksud ayat tersebut ialah:

وَیُحَرِّمُ عَلَیْھِمْ مَا تَسْتَقْدِرُهُ النُّفُوسُ كَالمَیْتَةِ وَالدَّمِ المَسْفُوحِ وَمَا یُؤْخَذُ مِنَ
: الأَمْوَالِ بِغَیْرِ حَقٍّ كَالرِّبَا وَالرِّشْوَةِ وَالغَصَبِ وَالخِیَانَةِ – المراغي 9
– 83

Dan Allah mengharamkan kepada mereka apa-apa yang dianggap jijik oleh nafsu, seperti
bangkai, darah yang mengalir, dan harta kekayaan yang diambil yang bukan haknya,
seperti riba, suapan, ghasab, dan khianat. Al-Maraghi 9 : 83
Itulah yang dimaksud dengan khabaaits
.
6. Bahwa merokok itu dipandang menjerumuskan diri kepada kerusakan,
sebagaimana firman Allah:
– ...
وَلاَ تُلْقُوا بِأَیْدِیكُمْ إِلَى التَّھْلُكَةِ... – البقرة : 195

… Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kepada kerusakan. Al-Baqarah : 195
Yang dimaksud dengan ayat tersebut ialah bahwa kamu harus berjuang
dengan sungguh-sungguh menegakkan Islam untuk mendapat kemenangan
dengan harta dan segala kemampuan yang ada. Jika tidak demikian, berarti
kamu menjerumuskan diri kepada kekalahan.
Jadi, ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan haramnya merokok.

7. Bahwa yang merokok itu dipandang mengikuti setan, dengan alasan:

وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّیْطَانِ – البقرة : 168

Dan janganlah kamu mengikuti gerak langkah syetan. Al-Baqarah : 168
Yang dimaksud dengan ayat tersebut ialah:

وَلاَ تُحَرِّمُوا مَا لَمْ یُحَرِّمْھُ اللهُ عَلَیْكُمْ فَإِنَّ ذَالِكَ إِغْوَاءٌ مِنْھُ وَاللهُ المُبْدِعُ قَدْ
أَبَاحَھَا لَكُمْ فَلَیْسَ لِغَیْرِهِ أَنْ یُحَرِّمَ أَوْ یُحَلِّلَ وَلاَ أَنْ یَتَعَبَّدَ لَكُمْ بِھِ –
– 53 : المراغي 8

Jangan kamu mengharamkan sesuatu yang Allah tidak mengharamkan kepadamu. Maka
yang demikian itu suatu penyelewengan/menyesatkan. Sedangkan Allah yang
Menciptakannya telah membolehkan kepadamu. Maka tidak boleh bagi yang lainnya
mengharamkan atau menghalalkan dan ia tidak akan tunduk kepadamu. Al-Maraghi : 8
: 53
Dalam ayat ini pun tidak terdapat yang mengharamkan rokok, bahkan
kita tidak boleh mengharamkan sesuatu jika Allah tidak mengharamkannya
.
KESIMPULAN

1. Tidak ada satu pun dalil yang shah dan sharih yang mengharamkan rokok.
Maka oleh karena itu, merokok hukumnya tidak haram.
2. Merokok hukumnya makruh karena baunya tidak sedap. Jadi merokok itu
bukan sesuatu perbuatan yang terpuji.

Sumber :http://pemudapersisjabar.wordpress.com/download/

Selasa, 31 Desember 2013

TAHUN BARU HARAM ?

Perayaan Tahun Baru Masehi merupakan ritual pesta akhir-awal tahun yang sudah membudaya di seluruh penjuru dunia. Umat Islam pun merasa minder dan aneh kalau tidak turut merayakannya. Padahal tidak ada yang layak dirayakan sama sekali dari Tahun Baru, terlebih memang Nabi saw tegas melarangnya.Larangan merayakan tahun baru diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan an-Nasa`i dalam kitab Sunan-nya: 



عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللهِ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ. قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Dari Anas, ia berkata: Ketika Rasulullah saw datang ke Madinah, penduduknya mempunyai dua hari yang biasa dirayakan (Nairuz dan Mihrajan). Tanya Rasul saw: "Ada apa dengan dua hari itu?" Mereka menjawab: "Kami sudah biasa merayakannya sejak zaman jahiliyyah." Sabda Rasul saw: "Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Adlha dan hari Fithri." (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab shalat al-'idain no. 1136 dan Sunan an-Nasa`i kitab shalat al-'idain no. 1567).


 Imam al-A’zhim Abadi menjelaskan bahwa dua hari yang dimaksud adalah hari Nairuz dan Mihrajan. Keduanya merupakan dua perayaan Jahiliyyah. Hari Nairuz adalah hari pertama dalam perhitungan tahun bangsa Arab yang diukurkan ketika matahari berada pada pada titik bintang haml/aries. Hari Nairuz dalam perhitungan tahun matahari versi bangsa Arab sama dengan hari pertama Muharram dalam tahun berdasarkan bulan (Hijriah). Merayakan hari Nairuz artinya merayakan tahun baru matahari (Masehi). Sementara hari Mihrajan adalah hari pertengahan tahun, tepatnya ketika matahari berada pada titik bintang mizan/gemini di awal musim semi, pertengahan antara musim dingin dan panas ('Aunul-Ma'bud bab shalatil-‘idain). Ini berarti bahwa hadits di atas dengan tegas menyatakan perayaan tahun baru masehi sebagai perayaan jahiliyyah yang harus ditinggalkan, bukan diikuti meski dengan kemasan yang agak berbeda. Hadits di atas juga hanya membatasi dua hari yang boleh dirayakan hanya pada ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha saja.

 Dalam hal ini, shahabat ‘Abdullah ibn ‘Amr sampai menyatakan:

   مَنْ بَنَى بِأَرْضِ الْمُشْرِكِينَ وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوت حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة

 Siapa yang membangun rumah di negeri orang-orang musyrik, turut terlibat dalam perayaan Nairuz dan Mihrajan mereka, dan bertasyabbuh dengan mereka sampai ia meninggal, maka kelak akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat (‘Aunul-Ma’bud kitab al-libas bab fi labsis-syuhrah).

Pernyataan Shahabat Ibn ‘Amr tersebut terkait sabda Nabi saw:


  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ



 Siapa yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka (Sunan Abi Dawud kitab al-libas bab fi labsis-syuhrah no. 4033. Al-Hafizh Ibn Hajar dan al-Albani menilai hadits ini hasan)Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah dalam kitabnya, Iqtidla`us-Shirathil-Mustaqim, sebagaimana dikutip Imam al-‘Azhim Abadi dalam kitab ‘Aunul-Ma’bud menjelaskan bahwa hadits ini menyiratkan haramnya tasyabbuh dengan orang kafir. Imam Ahmad ibn Hanbal di antara yang berhujjah seperti ini. Hadits ini,

 menurut Ibn Taimiyyah semakna dengan firman Allah swt:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali (orang yang dekat dan dicintai); sebahagian mereka adalah wali bagi sebahagian yang lain. Siapa di antara kamu menjadikan mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim (QS. al-Ma`idah [5] : 51).Wali artinya al-mahabbah al-qarb; yang dicintai dan dekat. Demikian dijelaskan oleh Ibn Taimiyyah dalam risalahnya, al-Furqan baina Auliya`ir-Rahman wa Auliya`is-Syaithan. Orang yang merayakan Tahun Baru, artinya sudah terlalu dekat, simpati, dan cinta kepada orang-orang kafir yang menjadi sumber awal perayaan tersebut. Berarti ia bagian dari mereka, meski tidak sampai kafir mutlak/murtad.

Terlebih fakta ilmiah tahun baru membuktikan “kebodohan” fatal perayaan tersebut. Sebab penentuan tahun dalam kalender masehi benar-benar tidak mencerminkan tahun yang sebenarnya. Klaimnya, kalender masehi dirujukkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari yang lamanya 365 hari 5 jam 48 menit 45,1814 detik. Kalau kemudian ditetapkan satu tahun 365 hari, tentu itu bukan tahun yang sebenarnya, sebab masih kurang sekitar 6 jam. Kekurangan tersebut kemudian dibulatkan pada tahun kabisat (setiap 4 tahun sekali) menjadi 366 hari dengan menambahkan satu hari pada Februari menjadi 29 hari (seperti pada tahun 2012). Itu pun untuk tahun yang yang bisa dibagi 100 (seperti tahun 1900) bukan tahun kabisat, kecuali bisa dibagi dengan 400 (seperti tahun 2000). Jadi kalau tahun baru dirayakan setiap tahun oleh bangsa Barat dan pengekornya pada tanggal 1 Januari jam 00.00, sebenarnya itu adalah perayaan palsu. Sebab pada jam tersebut hitungan sebenarnya belum genap satu tahun. Hitungan menjadi genap satu tahun kalau sudah ditambahkan sekitar 6 jam untuk tahun pertama sesudah kabisat (contoh 2013. Tahun kabisat sebelumnya 2012). Jadi yang benar bukan jam 00.00 tahun baru pada 2013 itu, melainkan “sekitar” jam 06.00 pagi. Untuk tahun kedua sesudah kabisat (2014) “sekitar” jam 12.00, tahun ketiga (2015) “sekitar jam” 18.00, dan tahun kabisat berikutnya (2016) baru sekitar jam 00.00. Penyebutan “sekitar” itu disebabkan memang tidak bisa dipastikan, karena berdasarkan hitungan resminya lebih dari 365 hari itu adalah 5 jam 48 menit 45,1814 detik atau kurang dari 6 jam. Tetapi itu semua tidak menjadi problem bagi para penganut kalender masehi, sebab mereka sudah tidak peduli dengan “kebenaran”, yang penting ramai. Jadi sebenarnya jika mereka benar-benar ingin merayakan Tahun Baru 2014, semestinya bukan tanggal 1 Januari jam 00.00 wib, tetapi jam 12.00 siang.

Kepalsuan lainnya, tahun baru masehi dirayakan setiap jam 00.00 tanggal 1 Januari. Di Madura dirayakan jam 00.00, di Surabaya, Bandung, dan Jakarta juga jam 00.00, padahal posisi matahari pada jam 00.00 di keempat daerah tersebut tidak mungkin sama. Ketika di Madura pada jam 00.00 matahari sudah dinyatakan masuk tahun baru, maka pasti di Surabaya, Bandung, Jakarta sampai ke Barat di Sumatera, posisi matahari belum sampai pada fase tahun baru. Gambaran sederhananya, ketika di Madura sudah adzan Maghrib karena matahari sudah terbenam, di Surabaya belum, demikian juga di Bandung dan Jakarta. Beda waktu tempuh matahari antara Madura-Surabaya 3 menit, Madura-Bandung 24 menit, Madura-Jakarta 27 menit. Jadi semestinya jika di Madura ditiup terompet jam 00.00, di Surabaya jam 00.03, di Bandung jam 00.24, dan di Jakarta jam 00.27.

Hal ini berbeda dengan penghitungan tahun Islam (Hijriah) yang didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Satu tahun terdiri dari 12 bulan (QS. At-Taubah [9] : 36). Satu bulan itu sendiri didasarkan pada penghitungan yang sebenarnya, yakni dari mulai bulan sabit, bulan purnama, sampai bulan mati. Maka tanggal 1 Muharram, betul-betul mencerminkan bulan yang baru berumur 1 hari. Bulan Muharram 29 hari dan Shafar 30 hari, benar-benar menunjukkan usia bulan di kedua bulan tersebut yang 29 dan 30 hari. Sehingga kalender Islam tidak perlu dikoreksi dengan tahun kabisat. Berbeda dengan tahun masehi, tanggal 1 Januari tidak mencerminkan hari pertama dari bulan baru. Sebagaimana nanti akan tersaksikan, tanggal 1 Januari 2014, bulan sudah hampir lewat satu bulan (sudah masuk hari ke-29). Dan tanggal 14 januari tidak mencerminkan usia bulan yang masuk hari ke-14 (purnama), karena bulan ternyata baru berusia 12 hari. Ironi lainnya ada pada jumlah hari dalam satu bulan. Januari misalnya, jumlahnya 31 hari, padahal tidak mungkin bulan berumur 31 hari, sebab umur bulan hanya 29-30 hari. Atau Februari 28 hari, padahal tidak mungkin bulan berumur 28 hari.

Semua ini semestinya membuka mata dan hati umat Islam bahwa merayakan Tahun Baru, selain tegas dilarang oleh Nabi saw, juga penuh dengan “kebodohan” alias Jahiliyyah. Na’udzubillah min dzalik.

Wal-'Llahu A'lam 

Oleh : Dr. Nashruddin Syarief M.Pd.I

Sumber : Catatan Persatuan Islam ( PERSIS)

HADIS AQIQAH DIBAGIKAN MASAK Oleh Amin Saefullah Muchtar


Kebolehan daging aqiqah dibagikan dalam keadaan masak didasarkan pada hadis sebagai berikut:
Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan melalui Abdul Malik, dari Atha, dari Abu Kurz, dari Ummu Kurz, ia berkata:

قَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ إنْ وَلَدَتْ امْرَأَةُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ غُلاَمُا نَحَرْنَا عَنْهُ جَزُورًا فَقَالَتْ عَائِشَةُ لَا بَلْ السُّنَّةُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ يُطْبَخُ جُدُولًا وَلَا يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ فَيَأْكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَفِي أَرْبَعَةَ عَشْرَةَ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَفِي إحْدَى وَعِشْرِينَ

Seorang perempuan dari keluarga Abdurrahman bin Abu Bakar berkata jika istri Abdurrahman melahirkan anak laki-laki, kami akan menyembelih kambing. Maka Aisyah berkata, “Tidak perlu, bahkan sunah (yaitu) dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan. Dimasak anggota badannya dan tidak dihancurkan tulang-tulangnya, lalu makan, dibagikan dan disadaqahkan. Hal itu dilakukan pada hari ke-7, jika tidak bisa pada hari ke-14, jika tidak bisa pada hari ke-21” Lihat, Musnad Ishaq bin Rahawaih, III:692, No. hadis 1292

Keterangan:
1.   Hadis di atas dikategorikan sebagai hadis mauquf (ucapan Aisyah)
2.  Pada hadis ini digunakan ungkapan yuthbakhu judulan. Artinya aqiqah itu dimasak sepenggal-sepenggal. Dengan demikian, menurut hadis ini aqiqah itu dimasak dengan cara “seanggota-seanggota badannya”, tidak boleh direcah sehingga anggota-anggotanya terpotong-potong, tidak boleh pula tulangnya pecah-pecah atau terpotong-potong.
Namun dalam riwayat al-Hakim melalui Muhamad bin Ya’qub as-Syaibani, dari Ibrahim bin Abdullah, dari Yazid bin Harun, dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman, dari Atha, dari Ummu Kurz dan Abu Kurz, mereka berdua berkata:

نَذَرَتْ امْرَأَةٌ مِنْ آلِ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ إنْ وَلَدَتْ امْرَأَةُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ نَحَرْنَا جَزُورًا فَقَالَتْ عَائِشَةُ لَا، بَلْ السُّنَّةُ أَفْضَلُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ تُقْطَعُ جُدُولًا وَلَا يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ فَيَأْكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ وَلْيَكُنْ ذَاكَ يَوْمَ السَّابِعِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي أَرْبَعَةَ عَشَرَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي إحْدَى وَعِشْرِينَ

Seorang perempuan dari keluarga Abdurrahman bin Abu Bakar bernazar jika istri Abdurrahman melahirkan, kami akan menyembelih kambing. Maka Aisyah berkata, “Tidak perlu, bahkan sunah lebih utama (yaitu) dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan. Dipotong-potong anggota badannya dan tidak dihancurkan tulang-tulangnya, lalu makan, dibagikan dan disadaqahkan. Lakukanlah itu pada hari ke-7, jika tidak bisa lakukanlah pada hari ke-14, jika tidak bisa lakukanlah pada hari ke-21” Kata al-Hakim, “Ini hadis sahih sanad, dan keduanya (al-Bukhari-Muslim) tidak meriwayatkannya” Lihat, al-Mustadrak, IV:266, No. hadis 7595

Pada hadis ini digunakan ungkapan tuqtha`u judulan. Kata tuqtha`u artinya dipotong. Sedangkan kata judulan adalah bentuk jamak (plural) dari kata Jidlun, artinya “anggota”.
Dengan demikian, pada hadis ini tidak terdapat keterangan aqiqah itu dimasak, namun hanya diterangkan mesti dipotong dengan cara “seanggota-seanggota badannya”, tidak boleh direcah sehingga anggota-anggotanya terpotong-potong, tidak boleh pula tulangnya pecah-pecah atau terpotong-potong.
Sedangkan dalam riwayat al-Baihaqi melalui Ali bin Ahmad bin Abdan, dari Ahmad bin Ubed, dari Usman bin Umar, dari Musaddad, dari Abdul Waris, dari Amir al-Ahwal, dari Atha, dari Ummu Kurz, dengan redaksi langsung tanpa diterangkan kisah nadzarnya juga tidak disertai komentar dari Aisyah, sebagai berikut:

عَنْ أُمِّ كُرْزٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Ummu Kurz, ia berkata, “Rasulullah saw. Bersabda, ‘Dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan’.”
Setelah itu al-Baihaqi menyertakan keterangan Atha bin Rabah dengan dua redaksi sebagai berikut:
Pertama (jalur Amir al-Ahwal):

تُقْطَعُ جُدُولاً وَلاَ يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ أَظُنُّهُ قَالَ وَتُطْبَخُ قَالَ وَقَالَ عَطَاءٌ : إِذَا ذَبَحْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ

“Dipotong-potong anggota badannya dan tidak dihancurkan tulang-tulangnya” Kata rawi (Amir): aku menduga ia mengatakan: “tuthbakhu (dimasak)” Ia (Amir) berkata, “Atha berkata, ‘Apabila kamu hendak menyembelih ucapkanlah: Bismillah wallahu Akbar, ini aqiqah si Polan’.”
Kedua (jalur Ibnu Jurej):

تُقْطَعُ آرَابًا آرَابًا وَتُطْبَخُ بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَيُهْدِى فِى الْجِيرَانِ

“dipotong seanggota-seanggota, dimasak dengan air dan garam, dihadiahkan kepada tetangga”
Semua keterangan di atas tercatat dalam karya al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IX:302, No hadis 19.765

Analisa

Ketiga riwayat di atas menunjukkan 3 versi. Pertama, versi Ishaq bin Rahawaih, yaitu Aisyah mengatakan aqiqah itu dimasak sepenggal-sepenggal. Kedua, versi al-Hakim, yaitu Aisyah mengatakan aqiqah itu dipotong sepenggal-sepenggal, bukan dimasak. Ketiga, versi al-Baihaqi bahwa yang mengatakan aqiqah itu dimasak sepenggal-sepenggal adalah Atha, bukan Aisyah. Padahal jalur periwayatan ketiga versi itu sama, yaitu dari Atha, dari Ummu Kurz. Jadi, mana yang benar?

Hemat kami yang benar adalah versi ketiga, yaitu aqiqah dimasak sepenggal-sepenggal semata-mata hanya pendapat Atha bin Abu Rabah, seorang tabi’in (w. 114 H), bukan pendapat Aisyah. Karena versi pertama (dimasak) dan kedua (dipotong), kedua-duanya daif, yaitu terjadi inqitha (keterputusan sanad) antara Atha dan Ummu Kurz, karena Atha tidak pernah menerima hadis apapun dari Ummu Kurz, sebagaimana dinyatakan oleh para ulama hadis, antara lain Ali bin al-Madini.

رَأَى ابْنَ عُمَرَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ وَرَأَى أَبَا سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ وَ لاَ مِنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَ لاَ مِنْ أُمِّ هَانِى وَ لاَ مِنْ أُمِّ كُرْزٍ شَيْئًا

Ia melihat Ibnu Umar dan tidak menerima hadis darinya. Melihat Abu Sa’id al-Khudriyyi dan thawaf di Baitullah dan tidak menerima hadis darinya. Ia tidak menerima hadis dari Zaid bin Khalid, Ummu Salamah, Ummu Hani, dan Ummu Kurz. Lihat, Tahdzib at-Tahdzib, karya Ibnu Hajar (w. 852 H), VII:202; Tuhfah at-Tahshil fi Dzikr Ruwah al-Marasil, karya al-‘Iraqi (w. 826 H), I:228.
Selain itu, dengan memperhatikan riwayat al-Baihaqi, kuat dugaan bahwa kalimat

تُقْطَعُ جُدُولًا...

Pada versi pertama dan kedua merupakan idraj (sisipan kalimat) dari Atha bin Abu Rabah.
 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa anjuran agar aqiqah dimasak dahulu sebelum dibagikan/dibagikan dalam keadaan masak bukan bagian dari syariat Islam.