Minggu, 23 Desember 2012
SALAT MALAM NABI SAW. VERSI RIWAYAT AISYAH (BAGIAN I) oleh Amin Saefullah Muchtar
Salat malam tidak dapat diragukan lagi keberadaannya, mengingat banyak sahabat yang menerangkan bahwa Rasulullah saw melaksanakan salat tersebut. Berdasarkan keterangan bahwa Salat malam memiliki fadlilah dan keutamaan tersendiri. Adapun kedudukan Salat malam itu hukumnya tathawwu', sebagaimana riwayat seorang Arab gunung yang datang kepada Nabi saw. bertanya tentang rukun Islam, kemudian Rasulullah saw. menjawab:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اْليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ ؟ قَالَ لاَ اِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
"Lima salat dalam sehari semalam, Ia bertanya lagi, Adakah yang wajib atasku selain itu? Beliau menjawab, Tidak ada, kecuali kalau engkau hendak mengerjakan yang sunat." (HR. Al Bukhari, Shahih al-Bukhari, II:951, No. 2532)
Ditinjau dari kompleksitas permasalahannya salat malam cukup banyak yang dapat diperbincangkan, mulai dari persoalan penamaan, waktu, qiraat, berjamaah atau munfarid, kaifiyyat (tata cara), dan kammiyyat (jumlah rakaat). Sesuai dengan judul di atas, kami akan membatasi pembahasan pada persoalan kammiyyat dan kaifiyyat dengan fokus utama analisa informasi Aisyah sebagai sumber primer, sementara informasi dari para sahabat lainnya digunakan sebagai sumber sekunder.
Mengapa Aisyah?
Banyak sahabat yang mengabarkan Rasulullah saw. melaksanakan Salat malam, antara lain, Aisyah istri beliau sendiri, Ibnu Abbas keponakannya, Ibnu Umar, Ummu Salamah, Zaid bin Khalid, Jabir bin Abdullah, dan lain sebagainya. Meski demikian, diakui oleh para sahabat sendiri bahwa yang paling mengetahui salat malam Rasulullah saw. adalah Aisyah, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas ketika ditanya oleh Sa'ad bin Hisyam mengenai salat malam Nabi saw., ia menjawab:
أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى أَعْلَمِ أَهْلِ اْلأَرْضِ بِوِتْرِ رَسُولِ اللهِ ؟ قَالَ: مَنْ؟ قَالَ: عَائِشَةُ, فَأْتِهَا فَاسْأَلْهَا..
Maukah engkau kutunjukkan orang yang paling mengetahui dari antara penghuni bumi ini tentang witir Rasulullah saw.? Saad bertanya,’Siapakah? Ibnu Abas menjawab,’Aisyah, maka jumpailah ia dan bertanyalah kepadanya...(HR. Muslim, Shahih Muslim, I:512, No. 746)
Kamiyyah & Kaifiyyah Salat Malam Nabi saw. Versi Aisyah
Khabar dari Aisyah diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Abu Syaibah, Malik, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, al-Baihaqi, at-Thahawi, Ibnu Khuzaimah, ad-Darimi, Ishaq bin Rawaih, Ibnu Hiban, Abu Ya’la, dan at-Thabrani, melalui beberapa muridnya dari kalangan tabi’in. Namun yang paling banyak meriwayatkan berkaitan dengan kammiyyah dan kaifiyyah sekitar 10 orang: al-Qasim bin Muhamad, Urwah bin az-Zuber, Abu Salamah bin Abdurrahman, Al-Aswad bin Yazid, Abdullah bin Syaqiq, Sa’ad bin Hisyam, Sulaiman bin Martsad, Masruq, Yahya bin Jazar, dan Alqamah bin Waqash dengan variasi redaksi sebagai berikut:
Pertama, melalui muridnya bernama al-Qasim bin Muhamad
Seluruh periwayatannya melalui al-Qasim bin Muhammad menggunakan ungkapan 13 rakaat, sebagai berikut:
Dalam riwayat al-Bukhari dan al-Baihaqi dengan redaksi:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْهَا الْوِتْرُ وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ
Nabi saw. shalat malam 13 rakaat, diantaranya 2 rakaat (qabla) fajar. (Shahih al-Bukhari, I:382, No. hadis 1089 dan as-Sunan al-Kubra, III:6, No. hadis 4451)
Dalam riwayat Muslim dan Ahmad dengan redaksi:
كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ اللَّيْلِ عَشَرَ رَكَعَاتٍ وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَتْلِكَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
Salat malam Rasulullah saw. adalah 10 rakaat, witir dengan 1 rakaat, dan beliau salat 2 rakaat (qabla) fajar, itulah 13 rakaat. (Lihat, Shahih Muslim, I:510, No. hadis 738 dan Musnad Ahmad, VI:165, No. hadis 25.358) Hanya saja dalam riwayat Ahmad tanpa huruf al-wau
... عَشَرَ رَكَعَاتٍ يُوتِرُ بِسَجْدَةٍ...
Dalam riwayat Abu Daud dan al-Baihaqi dengan redaksi:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ وَيَسْجُدُ سَجْدَتَيِ الْفَجْرِ فَذَلِكَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
Rasulullah saw. salat malam 10 rakaat, witir dengan 1 rakaat, dan beliau salat 2 rakaat (qabla) fajar, itulah 13 rakaat. (Sunan Abu Daud, II:38, No. hadis 1334 dan as-Sunan al-Kubra, III:6, No. hadis 4452)
Dalam riwayat an-Nasai dengan redaksi:
يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ ثم يُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ ثم يَرْكَعُ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ
Beliau salat malam 10 rakaat, kemudian witir dengan 1 rakaat, kemudian beliau salat 2 rakaat (qabla) fajar. (As-Sunan al-Kubra, I:167, No. hadis 422, I:446, No. hadis 1423)
Kesimpulan:
Meski sedikit berbeda redaksi, namun secara substansi periwayatan melalui al-Qasim bin Muhamad menunjukkan bahwa 13 rakaat yang dimaksud adalah 11 rakaat salat tahajjud dan 2 rakaat salat qabla subuh. Substansi ini sejalan dengan periwayatan Aisyah melalui para rawi lain yang diterangkan di bawah.
Adapun kaifiyah 10 rakaat itu dilaksanakan secara munfashil (salam tiap dua rakaat). Hal itu dijelaskan pada jalur az-Zuhri dari Urwah (di bawah) dengan ungkapan:
إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ
11 rakaat, beliau salam setiap 2 rakaat, dan witir dengan 1 rakaat.
Penggunaan ungkapan 13 rakaat digunakan pula oleh beberapa sahabat lainnya, yaitu Ibnu Abas, Ibnu Umar, Ummu Salamah, Zaid bin Khalid al-Juhanni, dan Jabir bin Abdullah, sebagai berikut:
A. Ibnu Abas
عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً.
Dari Abu Zamrah, Ia berkata, “Aku mendengar Ibnu Abbas berkata, ‘Rasulullah saw Salat malam tiga belas rakaat’." H.r. Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Ibnu Abu Syaibah, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Hiban, at-Thahawi melalui Syu’bah, dari Abu Zamrah. (Lihat, Musnad Ahmad, I:228, No. 2019, I:324, No. 2986, Shahih al-Bukhari, II:64, No. 1138, Shahih Muslim, II:183, No. 173, al-Mushannaf, II:234, No. 8487, Sunan at-Tirmidzi, II:304, No. 442, as-Sunan al-Kubra, I:162, No. 401, Shahih Ibnu Hiban, VI:345, No. 2611, Syarh Ma’ani al-Atsar, I:286, No. 1699)
Dalam riwayat Ahmad Ahmad dan an-Nasai melalui tiga orang: Abu Ahmad az-Zubairi, Sulaiman, Yahya. Ketiganya melalui Abu Bakar an-Nahsyali, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Yahya bin al-Jazar, ungkapan 13 rakaat itu dijelaskan dengan rincian sebagai berikut:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَمَان رَكَعَاتٍ وَيُوتِرُ بِثَلاَثٍ وَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ
"Rasulullah saw Salat malam delapan rakaat dan witir tiga rakaat dan beliau Salat dua rakaat sebelum fajar". (Lihat, Musnad Ahmad, I:229, No. 2714, I:301, No. 2740, I:326, No. 3006, Sunan an-Nasai, III:237, No. 1707, as-Sunan al-Kubra, I:425, No. 1346)
Dalam riwayat Abu Daud dan an-Nasai melalui Kuraib Maula Ibnu Abas dijelaskan langsung formasinya tanpa ungkapan 13 rakaat, yaitu 2 rakaat ringan, 11 rakaat witir, 2 rakaat qabla subuh. Kata Kuraib:
سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِاللَّيْلِ قَالَ : بِتُّ عِنْدَهُ لَيْلَةً وَهُوَ عِنْدَ مَيْمُونَةَ ، فَنَامَ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفُهُ اسْتَيْقَظَ فَقَامَ إِلَى شَنٍّ فِيهِ مَاءٌ فَتَوَضَّأَ وَتَوَضَّأْتُ مَعَهُ ، ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَجَعَلَنِى عَلَى يَمِينِهِ ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِى كَأَنَّهُ يَمَسُّ أُذُنِى كَأَنَّهُ يُوقِظُنِى فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، قَلْتُ : فَقَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّى صَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ ، ثُمَّ نَامَ فَأَتَاهُ بِلاَلٌ فَقَالَ : الصَّلاَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . فَقَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ صَلَّى لِلنَّاسِ.
Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, “Bagaimana salat malam Rasulullah saw?” Ia menjawab, “Suatu malam aku bermalam di rumah beliau, yaitu di (rumah) Maimunah, lalu beliau tidur sehingga ketika lepas sepertiga malam atau pertengahan malam beliau bangun dan menuju ke bejana yang padanya terdapat air, lalu beliau berwudlu dan aku pun berwudlu bersamanya, kemudian beliau berdiri dan aku pun berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau memindahkan aku ke sebelah kanannya, kemudian beliau meletakkan tangannya pada kepalaku seolah-olah memegang telingaku, seakan-akan beliau mengingatkan aku, lalu beliau Salat dua rakaat ringan” Aku mengatakan, “Bahwa beliau membaca padanya al fatihah pada setiap rakaat, kemudian salam, kemudian beliau Salat sampai sebelas rakaat dengan witir kemudian beliau tidur, lalu Bilal datang kepadanya dan berkata, “Salat wahai Rasulullah”, lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat, kemudian beliau salat bersama orang-orang". (Lihat, Sunan Abu Daud, II:46, No. 1364 dan as-Sunan al-Kubra, I:161, No. 399, I:422, No. 1338)
B. Ibnu Umar
عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِىِّ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِاللَّيْلِ فَقَالاَ: ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْهَا ثَمَانٍ وَيُوتِرُ بِثَلاَثٍ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْفَجْرِ.
Dari Amir as-Sya'bi, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar tentang salat malam Rasulullah saw. Kemudian mereka menjawab. ‘Tiga belas rakaat, yaitu delapan rakaat dan witir tiga rakaat dan dua rakaat setelah terbit fajar’.". H.r. Ibnu Majah dan at-Thabrani. (Lihat, Sunan Ibnu Majah, I:433, No. 1361, al-Mu’jam al-Kabir, XII:91, No. 12.568. Kata at-Thahawi, “Demikian (tertulis) dalam beberapa naskah (rak’atain ba’dal fajri)” (Lihat, Syarh Ma’ani al-Atsar, I:279). Pada sebagian naskah dengan lafal:
وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ
“...dan 2 rakaat setelah terbit fajar” (Lihat, Shalat al-Witir, karya Muhamad bin Nashr al-Marwuzi, hal. 38)
C. Ummu Salamah
عَنْ أبي سَلَمَةَ عَنْ أم سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلَّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً : ثَمَان رَكَعَاتٍ ، وُيوتِرُ بِثَلاثٍ ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ.
Dari Abu Salamah, dari Ummu Salamah, ia berkata, “Adalah Rasulullah saw. salat malam tiga belas rakaat; delapan rakaat dan tiga rakaat witir dan beliau salat dua rakaat fajar". H.r. an-Nasai. (Lihat, as-Sunan al-Kubra, I:160, No. 394)
D. Zaid bin Khalid
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَامَ ذَاتَ لَيْلَةٍ ، ثُمَّ فَزِعَ ، فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ، ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
Dari Zaid bin Khalid, Ia berkata, “Saya melihat Rasulullah saw. pada suatu malam beliau tidur, kemudian beliau bangun dan salat dua rakaat ringan, lalu beliau salat dua rakaat panjang, kemudian beliau salat dua rakaat ringan dibanding dua rakaat sebelumnya, lalu beliau salat dua rakaat lebih pendek dan keduanya pendek dibanding dua rakaat sebelumnya, kemudian beliau salat dua rakaat dan keduanya lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, kemudian beliau salat dua rakaat dan kedua rakaat lebih pendek dibanding dua rakaat sebelumnya, kemudian beliau salat dua rakaat dan kedua rakaat itu lebih pendek dari sebelumnya, lalu beliau salat witir, maka demikianlah tiga belas rakaat". (Lihat, Musnad al-Bazzar, II:62)
Riwayat ini menunjukkan 2 rakaat khafifatain (iftitah), lalu 2 rakaat, lalu 2 rakaat, lalu 2 rakaat, lalu 2 rakaat, lalu 2 rakaat, lalu 1 rakaat. Kata Zaid:
فَذَلِكَ ثَلاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
E. Jabir bin Abdullah
عَنْ جَابِرٍقَالَ: أَقْبَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ حَتَّى إذَا كُنَّا بِالصَّهْبَاءِ قَالَ مُعَاذٌ : مَنْ يُسْقِينَا فِي أَسْقِيَتِنَا ، قَالَ : فَخَرَجْتُ فِي فِتْيَانٍ مَعِي حَتَّى أَتَيْنا الأُثايَةَ فَأَسْقَيْنَا وَاسْتَقَيْنَا ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ عَتَمَةٍ مِنَ اللَّيْلِ فَإِذَا رَجُلٌ يُنَازِعُهُ بَعِيرُهُ الْمَاءَ ، قَالَ : فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَأَخَذْتُ رَاحِلَتَهُ فَأَنَخْتُهَا فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ وَأَنَا عَنْ يَمِينِهِ ، ثُمَّ صَلَّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
"Dari Jabir, Ia berkata,' Kami pulang bersama Rasulullah saw dari Hudaibiyyah sehingga ketika kami sampai di Al Shahba Mu'adz berkata,' Siapa yang memberi minum pada kendaraan kami, ia berkata, aku keluar bersama pemuda sehingga kami datang pada Utsayah, lalu kami memberi minum dan kami meminta minum, maka tatkala lepas dari pertengahan malam tiba-tiba seseorang menyegerakan kendaraan untanya pada air, ia berkata maka ternyata Rasulullah saw, lalu aku membawa kendaraannya dan memarkirnya dan beliau mendahului, kemudian beliau Salat Isya dan aku berada di sebelah kanannya kemudian beliau Salat tiga belas rakaat". H.r. Ibnu Abu Syaibah, Abdurrazaq, Abu Ya’la, Ibnu Hiban. (Lihat, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, II:491, Mushannaf Abdurrazaq, II:234, No. 8488, Musnad Abu Ya’la, IV:152, No. 2216, Shahih Ibnu Hiban, VI:357, No. 2628)
Dalam riwayat Ahmad dengan redaksi:
ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا ثَلاثَ عَشْرَةَ سَجْدَةً
“Kemudian beliau salat setelahnya 13 rakaat”. (Lihat, Musnad Ahmad, III:380, No. 15.106)
Dalam riwayat Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah diterangkan rincian jumlah itu sebagai berikut:
ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ بِوَاحِدَةٍ وَصَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ
“Kemudian beliau turun, lalu salat 10 rakaat: 2 rakaat, 2 rakaat, kemudian beliau witir dengan satu rakaat, dan salat 2 rakaat (qabla) fajar, kemudian beliau salat shubuh”. (Lihat, Shahih Ibnu Hiban, VI:357, No. 2629 dan Shahih Ibnu Khuzaimah, II:140, No. 1075)
HUKUM BISNIS MELALUI MLM oleh Ustad Amin Saefullah Muchtar
Apa MLM itu?
MLM (Multi
Level Marketing) adalah salah satu di antara 2 tipe dasar Direct Selling.
Direct Selling adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada
konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan
pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha (istilah lainnya distributor, member,
pengusaha mandiri, dealer, independent business owner, mitra kerja, mitra salur)
dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan, bonus-bonus lain dan
iuran keanggotaan.
Dilihat
dari level pemasaran, Direct Selling terbagi kepada dua jenis:
Pertama, disebut Single
Level Marketing/SLM
(Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah metode pemasaran barang dan/atau
jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu
tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan
dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
Kedua, disebut Multi Level Marketing/MLM (Pemasaran Multi
Tingkat), maksudnya adalah metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem
Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat,
dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil
penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan
di dalam kelompoknya.
Secara teknis operasional, direct selling dilakukan dengan menggunakan 2 model, yaitu, One on One dan party Plan.
One on One. Dalam model ini seorang penjual, yang merupakan agen/anggota/kontraktor yang mandiri atau lepas, menarik konsumen yang berpotensi di area khusus berdasarkan pendekatan orang ke orang. Mereka menawarkan produk, serta mendapat komisi atau basis lain. Pendapatan mereka dapat juga diperoleh dari selisih harga pembelian ke supllier dan penjualan ke konsumen.
Party Plan. Pada model ini seorang penjual, karyawan lepas atau tetap, bertugas mencari atau menjadi tuan rumah yang mengundang sekelompok orang di rumahnya dalam rangka sales party untuk mendemonstrasikan produk. Penghasilan si penjual juga atas dasar selisih harga eceran. Si tuan rumah biasanya diberikan hadiah sebagai tanda terima kasih sesuai dengan nilai penjualan tertentu.
Dengan demikian secara sederhana dapat dikatakan bahwa MLM adalah sistem/cara penjualan/pemasaran langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa kepada konsumen (pembeli, pengguna). Dalam perkataan lain, penjualan itu tidak lewat distributor utama -- sub–distributor/agen -- toko, tapi langsung kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi (penyaluran, pengiriman) barang sangat minim. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh anggota/distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan). Jadi, inti dari sistem MLM bukan semata-mata hendak memperbanyak anggota melainkan hendak menjual produk (barang atau jasa), dengan biaya yang sangat murah dan laba melimpah.
Di
samping itu sejak akhir 1990-an berkembang pula di Indonesia perusahaan “MLM jenis lain”, yaitu
dalam bisnisnya melakukan penarikan dana dari masyarakat melalui perekrutan
anggota seperti yang dilakukan dalam
bisnis MLM, namun tanpa produk (barang atau jasa) atau dengan produk sebagai
“kedok”. Bisnis ini lebih mengarah pada money game (permainan uang)
dengan sistem pemasaran ber Skema Piramida.
Skema Piramida adalah sistem dimana banyak
orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang
kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota
baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari
orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda
mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam
contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada
piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah
ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya
beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia
dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160
juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan
paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah
terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik
ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan
kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan
terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut.
Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus
ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari
sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta
lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.
Status Hukum Sistem MLM
Bisnis,
baik perdagangan maupun jasa termasuk dalam kategori mu’amalah yang hukum
asalnya mubah (boleh atau halal) selama memenuhi rukun & syarat yang telah
ditetapkan oleh syariat.
Yang
dimaksud rukun adalah
- Akad (skim transaksi), seperti jual-beli, jasa, dll.
- ‘Aqidain (kedua belah pihak yang bertransaksi), seperti waras & dewasa
- Ma’qud ‘alaih (barang atau jasa yang ditransaksikan beserta harganya)
- Shigah aqd (bentuk/format Ijab-Qabul/serah terima)
Yang
dimaksud syarat, antara lain adalah terbebas dari
- Unsur Riba
- Ghasy (tipuan)
- Dharar (merugikan pihak lain)
- Gharar (spekulatif)
- Jahalah (tidak jelas dalam hal aqad, aqidain, ma’qud ‘alaih, dan shigah aqad)
- Maisir (gambling, judi)
Disamping
itu produk yang dibisniskan adalah halal.
Setelah
melakukan analisa terhadap sistem MLM yang umum
digunakan oleh berbagai perusahaan, kami memandang bahwa pada sistem itu
terdapat beberapa “komponen” yang perlu disempurnakan dilihat dari aspek rukun
& syarat sebagaimana diterangkan di atas. Kesimpulan ini ditetapkan setelah
dilakukan analisa terhadap sistem secara utuh (satu kesatuan), tidak parsial
(satu persatu sub sistem), sebagai berikut:
Akad (skim transaksi)
Yang Dipergunakan
Karena berbeda dengan sistem
konvensional, bisnis bersistem MLM sejatinya lebih “irit” dalam melibatkan
pihak lain, namun secara real bisnis dengan sistem ini tetap saja melibatkan banyak
pihak, sehingga “memicu” digunakannya multi akad.
Berdasarkan penelitian kami diperoleh
hasil bahwa bentuk-bentuk akad yang terjadi dalam operasionalisasi direct
selling MLM adalah sebagai berikut:
Pertama, apabila
perusahaan MLM itu tidak memproduksi sendiri produknya, maka ia melibatkan
pihak lain sebagai produsen. Pada saat perjanjian antara produsen dan
perusahaan MLM, bentuk akad yang terjadi adalah akad pemberian kuasa, yang
dalam literature fiqih termasuk dalam jenis akad yang berupa pemberian
kepercayaan dalam kegiatan usaha, bentuknya adalah akad al-wakalah.
Kedua, pada saat seseorang
menjadi anggota perusahaan MLM, dia tidak lepas dari tiga posisi : (1)
pembeli langsung sekaligus perantara (distributor) dan perantara (perekrut),
(2) perantara (distributor) sekaligus perantara (perekrut), (3) perantara saja
(distributor atau perekrut).
Disebut pembeli langsung sekaligus
perantara dan perantara manakala sebagai member,
a. dia melakukan
transaksi pembelian secara langsung (baik kepada perusahaan maupun melalui
distributor atau pusat stock).
b.
di saat yang sama dia telah menjadi perantara
dalam akad jual-beli antara perusahaan dengan konsumen, yakni sebagai distributor.
c. di saat yang sama pula dia menjadi perantara dalam perekrutan orang lain untuk menjadi member baru
meskipun tanpa penjualan produk perusahaan tersebut.
Disebut
perantara (distributor) sekaligus perantara (perekrut) manakala “memainkan”
fungsi (b) dan (c) sekaligus, namun tidak melakukan fungsi (a)
Disebut perantara saja manakala hanya
“memainkan” salah satu di antara fungsi (b) dan (c).
Fungsi (c) inilah yang paling banyak
dikembangkan oleh berbagai perusahaan MLM. Dalam konteks akad, ketika memainkan
fungsi distributor ia disebut simsar dengan akad samsarah. Namun ketika memainkan fungsi ”perekrut” ia disebut apa dengan akad apa? Dalam literatur fikih,
fungsi dan akad seperti ini tidak dikenal.
Berdasarkan
penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat multi akad dalam satu akad, yaitu
melalui akad pendaftaran, seseorang dapat ”memainkan” beberapa akad yang
berbeda, antara lain akad jual-beli saat dia membeli produk dan akad samsarah
(makelar) saat dia memperoleh hak bisnis. Jika multi akad ini dalam bentuk jasa
disebut shafqatayn fi shafqah dan jika dalam bentuk jual-beli barang
disebut bay’atayn fi bay’ah.
Dalam Islam tidak
diperbolehkan terjadinya dua akad dalam satu akad/transaksi. Dasar hukumnya
adalah adanya hadis yang melarang bentuk dua akad dalam satu transaksi itu.
Ketiga, dalam sistem direct selling MLM,
seorang distributor dimungkinkan memperoleh kompensasi ganda dari hasil
penjualan yang dilakukannya sendiri maupun dari hasil penjualan yang dilakukan downline
yang direkrutnya. Dalam penjualan yang dilakukannya sendiri ia dapat
kompensasi sebagai simsar. Namun dari penjualan yang dilakukan downline yang
direkrutnya, ia pun memperoleh
kompensasi. Kompensasi sebagai apa?
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil
bahwa dalam sistem ini, seorang upline (makelar yang entah di level berapa dari
sistem itu) mencari makelar lain (downline) untuk menawarkan produk perusahaan.
Di sini terjadi syamsarah
ala syamsarah (memakelari makelar atau maakelar atas makelar), sehingga upline menarik atau
mengambil prosentase keuntungan dari downline. Praktek semacam ini dalam hukum
Islam hukumnya haram.
Sistem Pendaftaran Anggota
Ketika
seseorang menjadi member ia disyaratkan membayar sejumlah uang sebagai biaya
pendaftaraan (ada juga yang menyebut biaya administrasi). Besaran biaya yang
ditetapkan oleh satu perusahaan bisa berbeda dengan perusahaan lainnya (bahkan
di satu perusahaan pun biaya itu bisa berbeda tergantung jenis keanggotaannya).
Atas pembayaran itu perusahaan
”memberi imbalan” (yang lain menyebutnya subsidi) kepada member berupa paket
produk yang beragam, meskipun produk umumnya adalah Starter Kit (istilah
lainnya Business Kit, distributor kit), yakni alat bantu kerja yang isinya
berbeda-beda tergantung dari besaran biaya yang dibayar.
Pada
sistem pendaftaran ini terdapat komponen yang harus dicermati secara jeli:
Pertama,
terdapat perpindahan sejumlah produk dari perusahaan
kepada member, melalui akad pendaftaran (dari pihak member) dan akad “imbalan/subsidi”
(dari pihak perusahaan). Yang
harus dicermati
1.
Apakah paket produk ini diberikan secara cuma-cuma? Kalau diberikan secara cuma-cuma, uang pendaftaran itu dialokasikan
untuk apa?
2.
Ataukah dibayar oleh member dari uang pendaftaran? Kalau dibayar dari uang
pendaftaran mengapa harus dengan istilah
pendaftaran & imbalan/subsidi? Padahal didalamnya terdapat akad mix (campuran
skim transaksi) untuk produk yang bervariasi, sehingga
tidak jelas akad dan ma’qud ’alaih (harga & produk).
Karena itu, selama tidak ada
kejelasan akad & ma’qud ’alaih, maka pada ”pendaftaran” ini terdapat unsur
jahalah.
Selain untuk kejelasan akad
& ma’qud ’alaih, hal ini penting pula untuk mengetahui sumber pembayaran
berbagai bonus/komisi/subsidi dalam sistem MLM.
Kedua, pada perusahaan tertentu di dalam pendaftaran itu
terdapat “penjualan” produk utama (komoditas) “secara terselubung” (melalui pendaftaran) dengan harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Bahkan
pada perusahaan lainnya bukan hanya harga yang ditetapkan melainkan dengan
jenis produknya. Sebagai contoh kasus, seseorang yang hendak menjadi anggota
perusahaan A harus membayar uang administrasi sebesar Rp. 100.000. Padahal
dalam biaya ini ada alokasi dana untuk pembelian barang, misalnya Sod Tea/Teh
kesehatan Rp. 70.000.
Menurut kami, pada sistem penjualan
seperti ini terdapat unsur jahalah aqad (ketidakjelasan akad), yakni
terjadi perpindahan sejumlah barang dari perusahaan kepada anggota, yang tidak
dipesan atau dibelinya, karena ia menyerahkan uang dengan jumlah tertentu
adalah untuk pendaftaran keanggotaan, bukan pembelian barang.
Ketiga,
pada perusahaan tertentu penjualan ini dilakukan secara transparan melalui akad
jual-beli (diterangkan saat pendaftaran), namun yang dibeli adalah poin
pembelanjaan minimal, dan poin minimal
ini menjadi syarat sah keanggotaan. Sebagai contoh kasus, seseorang yang hendak
menjadi anggota perusahaan B harus belanja minimal sebanyak 50 poin (= Rp. 165.000).
Apabila kurang dari 50 poin, maka keanggotaan itu tidak diterima.
Menurut kami, pada sistem penjualan ini
terdapat unsur:
(a) jahalah ma’qud
‘alaih (ketidakjelasan barang dan harga), yakni apakah anggota itu
diharuskan membeli barang seharga tertentu atau membeli poin dengan harga
tertentu.
(b) Dharar (merugikan pihak pembeli), yakni kebebasan si pembeli dalam
menentukan jumlah/nilai belanja sudah dirampas oleh si penjual. Karena dalam
Islam, yang berhak menentukan jumlah belanja adalah si pembeli.
Keempat, pada perusahaan tertentu nilai
pembelanjaan ditentukan oleh pihak perusahaan dan barangnya ditentukan
kemudian. Sebagai contoh, seseorang yang hendak menjadi anggota perusahaan C
diharuskan belanja minimal Rp. 500.000 dan produknya ditentukan kemudian.
Menurut
kami, pada sistem penjualan ini pun terdapat unsur:
(a)
Dharar (merugikan
pihak pembeli)
(b)
jahalah ma’qud ‘alaih (ketidakjelasan barang)
Sistem Perbonusan
Multilevel
marketing – sebagai bisnis pemasaran --- tersebut adalah bisnis yang dibangun
berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau
left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau
perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan
berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus (istilah lainnya komisi, subsidi). Sistem bonus/komisi ini
merupakan ciri khas sistem MLM.
Bentuk bonus
yang ditetapkan oleh berbagai perusahaan MLM bermacam-macam, namun pada umumnya
jenis bonus yang diterapkan adalah bonus pembelian langsung (istilah lainnya
bonus eceran, komisi keuntungan langsung, keuntungan eceran), yaitu keuntungan
yang didapat seorang member dari selisih harga beli (harga distributor) dan
harga jual (harga konsumen) Contoh: Produk Teh, harga untuk anggota Rp 22.000 ;
harga untuk konsumen Rp 27.500. Maka anggota itu mendapat bonus sebesar Rp
5.500 (Rp 27.500 – Rp 22.000).
Selain
bonus ini, berbagai bonus yang diberikan kepada anggota pada umumnya ditetapkan
berdasarkan dua sistem; akumulasi poin dan pengembangan jaringan
Pertama, akumulasi
poin.
Apa yang dimaksud poin dalam sistem MLM?
Menurut penelitian kami, setiap produk
yang dijual melalui sistem MLM memiliki value (nilai) ganda:
(1)
Nilai
manfaat atau kemampuan produk yang diwujudkan dalam satuan uang yang disebut
tsaman (harga). Dalam konteks jual-beli terjadi tabaduli (pertukaran) antara
tsaman (harga) dengan mutsman (barang). Penjual dapat uang, pembeli dapat
barang. Dalam konteks ijarah terjadi
tabaduli (pertukaran) antara tsaman (harga) dengan mutsman (tenaga/intelektual).
Pemberi jasa dapat uang, penyewa jasa dapat karya.
(2)
Nilai
fungsional untuk menghitung nilai bonus member sesuai dengan posisi/prestasi
dan persyaratannya yang diwujudkan dalam satuan nominal yang disebut Point
Value (PV) istilah lainnya Bonus Value (BV)
Standar nominal poin yang ditetapkan oleh
perusahaan-perusahaan MLM bervariasi. Misalnya PT. R menetapkan tiap 10 poin bernilai/seharga Rp. 26.000,
sedang PT U menetapkan tiap 50 poin seharga Rp 165.000.
Adapun yang dimaksud dengan akumulasi
poin adalah poin pembelanjaan member (upline) dan jaringannya (downline) dalam
masa tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan bonus bulanan atau tahunan.
Contoh kasus, seorang member perusahaan C akan mendapatkan bonus bulanan
apabila;
1. dapat mengumpulkan poin pembelanjaan pribadi pada bulan itu
minimal 200 poin (200:10 = 20 X @ Rp. 26.000 = Rp. 520.000)
2. memiliki tiga orang anggota (down line), dengan jumlah poin
pembelanjaan 900 poin atau 300 poin/member (900:10 = 90 x @ Rp. 26.000 = Rp.
2.340.000)
Dari akumulasi poin member &
jaringannya itu ditetapkan prosentase tertentu sebagai bonus bulanan atau
tahunan.
Karena poin ini yang menjadi standar penetapan bonus, maka
secara faktual yang “dikejar” oleh member bukan lagi jumlah pembelanjaan, bukan
lagi harga barang (mahal & murahnya) tetapi besarnya Point Value yang
terkandung dalam barang tersebut.
Dengan adanya value ganda pada setiap
produk MLM, maka terjadi unsur jahalah ma’qud ‘alaih (produk & harga)
yaitu:
(1) Apakah poin
itu mutsman (produk) atau tsaman (harga)?
(2) Apakah yang
dibeli member itu barang seharga tertentu ataukah poin dengan harga tertentu?
Kedua,
pengembangan jaringan.
Yaitu
jumlah anggota baru yang direkrut dan level jaringan yang dibangun sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Sebagai contoh,
seorang anggota akan mendapatkan bonus Rp. 780.000/bulan, bila memenuhi
ketentuan:
1. mempunyai jaringan satu level; 5 orang di sebelah kanan dan 5 orang di sebelah kiri.
2. Jumlah pembelanjaan pribadi member (upline) itu minimal mencapai 500 poin
3. Jumlah pembelanjaan member pada level itu (downline) mencapai 5000 poin (500 poin/member)
Jumlah poin pembelajaan dan jumlah member yang direkrut ini
menjadi dua syarat yang tidak dapat dipisahkan untuk perolehan berbagai macam
bonus di hampir semua bisnis MLM. Bahkan syarat ini terikat pula dengan
ketentuan waktu tertentu yang kemudian melahirkan sistem tupo (tutup poin),
yaitu jumlah poin yang harus dipenuhi oleh anggota untuk minggu, bulan, dan tahun tertentu
(misalnya, satu minggu 250 poin, satu bulan 500 poin, satu tahun 6000 poin).
Jumlah poin ini harus seimbang atau merata antara anggota dan jaringannya. Jika
anggota (up line) saja yang melakukan tutup poin, sementara seluruh anggota
(down line) pada jaringannya tidak melakukan tutup poin, maka up line itu tidak
mendapatkan apa-apa (poinnya tidak dihitung/tidak bernilai), bahkan pada
sebagian perusahaan poin yang sudah diperoleh pun dinyatakan hangus, dan ia
harus memulai dari nol lagi. Sebagai contoh, anggota bernama Badu telah
melakukan tutup poin pada bulan: Jan-Peb-(Mar tidak tercapai)-Apr-Mei-(Jun
tidak tercapai)-Jul-Ags-Sep-Okt-Nop-Des, maka yang dihitung hanya untuk bulan
Juli hingga Desember saja (6 bagian), sedang bulan sebelumnya dianggap hangus.
Jika kita cermati sistem perbonusan di
atas, maka pada sistem ini terdapat unsur dharar (merugikan pihak lain) dan
maisir (judi, gambling), yaitu poin milik anggota (upline) diambil oleh
perusahaan karena kegagalan yang dialami oleh anggota (downline), yakni tidak
dapat mencapai target tupo. Padahal poin itu milik anggota yang telah diperoleh
setiap kali membeli produk. Disamping itu pada sistem ini terdapat jahalah
akad, yakni menjadi milik siapa bonus dan poin yang dianggap hangus itu.
Kemudian
pada sistem bonus tertentu seperti kendaraan, terdapat unsur ghasy
(penipuan), yaitu mempergunakan istilah bonus padahal kenyataannya barang yang
dimiliki itu diperoleh melalui pembelian secara kontan atau kredit dengan
syarat-syarat tertentu, antara lain
a] memiliki poin pembelanjaan pribadi
sesuai poin minimal
b] memiliki jaringan di bawahnya dengan
jumlah poin tertentu.
Sebagai contoh, seorang anggota akan
mendapatkan bonus kompetisi berupa sedan baleno apabila memenuhi syarat;
(a) memiliki poin pembelanjaan sebanyak
200 poin = Rp. 660.000 (per 50 poin = Rp. 165.000),
(b) memiliki 3 anggota di bawahnya,
dengan poin 1.500/member (30 x Rp. 165.000 = 4.950.000).
Dengan demikian jumlah poin grup yang
berhasil dikumpulkan sebanyak 200 + 4500 = 4700 (94 x Rp. 165.000 =
15.510.000), maka ia akan mendapatkan bonus sebesar 3 % dari jumlah poin grup =
Rp. 465.300.
Jumlah
poin ini harus dicapai selama 6 x berturut-turut. Apabila target ini tercapai
maka ia memperoleh kesempatan untuk mendapatkan sedan baleno. Adapun cicilan
itu dihitung oleh perusahaan dari keuntungan 3 % yang diperoleh anggota tiap
bulan.
Berbagai
Bonus Lainnya
Dalam perjalanan selanjutnya, berbagai
bonus itu dikembangkan lagi (terutama oleh perusahaan berkedok MLM) dalam upaya
meraup laba sebesar-besarnya dengan “menggaet” member sebanyak-banyanya melalui
“pintu” pendaftaran, sebagai contoh kasus sistem perbonusan yang digunakan oleh
PT. D, sebagai berikut:
1. Komisi/bonus/subsidi sponsor
Komisi ini diklaim oleh perusahaan sebagai
imbalan bagi member lama (A) karena berhasil menggaet member baru (B), sebesar
Rp. 20.000.
Kalau dianalisa secara
cermat, hemat kami komisi ini diberikan bukan semata-mata karena bergabungnya member baru,
karena perusahaan MLM bukan jaringan orang (seperti paguyuban atau ormas),
tapi “jaringan bisnis” (member = income). Artinya, setiap terjadi penambahan
member maka secara otomatis perusahaan mendapat income (“laba” &
modal kembali), yaitu dari “penjualan” produk “secara terselubung”
(melalui pendaftaran). Apabila jahalah akad & ma’qud ‘alaih ini tidak
diclearkan dalam bentuk pemilahan akad, maka uang yang diterima oleh member pun
diragukan kehalalannya karena tidak jelas sumbernya. Sebagai ilustrasi:
Diasumsikan bahwa dari setiap member baru yang bergabung PT. D mendapat “laba” sebesar Rp. 85.000/member,
dengan rincian:
A. Produk 1 = Rp. 35.000
B. Produk 2 = Rp. 40.000
C. Produk 3 = Rp. 10.000
Keterangan:
Produk 1: kartu HU (hak keagenan
pulsa), content Business School, Education Pack.
Produk 2: Training & Seminar-seminar Pengembangan Diri
dan program CRP.
Produk 3: asuransi kecelakan.
Dari pos mana komisi Rp.
20.000 itu diberikan? Bila dari biaya pendaftaran, maka selama akad & ma’qud ‘alaih di awal
“pendaftaran & subsidi” tidak dapat dipilah, maka komisi ini tidak jelas sumbernya.
2. Komisi/bonus/subsidi titik pengembangan
Komisi ini diberikan karena ada
penambahan 1 member di jaringan member lama, tanpa harus seimbang (kaki kiri
& kanan). Komisi ini sebesar Rp. 1.000/titik pengembangan.
Kalau dianalisa secara
cermat, dalam sistem ini terdapat pula unsur
jahalah akad, yaitu atas dasar apa diberikan?
Agar lebih jelas kita bandingkan dengan sistem komisi sponsor, yaitu:
Ketika member lama (A)
berhasil menggaet member baru (B), ia mendapat imbalan Rp. 20.000 (komisi
sponsor). Berarti A berjasa kepada PT. D. Tapi ketika member B menggaet member
baru (C), member A mendapat Rp. 1.000 (komisi titik). Apa jasa A kepada PT. D? Diklaim karena ia
berjasa telah “membina” B. Bagaimana kalau ia tidak membina, dan yang aktif itu
member B? Kalau alasannya karena “membina” berarti ia tidak mendapat komisi
itu. Tapi faktanya tidak demikian, A tetap saja mendapatkannya. Berarti Rp.
1.000. itu tidak jelas uang apa?
Andaikata karena jasa
“membina”, mengapa “harganya” demikian murah (Rp. 1000). Apa yang jadi pembeda nilai “sponsor” dengan “membina” sehingga “harganya” berbeda dengan komisi sponsor Rp. 20.000? Juga bandingkan dengan jumlah “laba” yang didapat PT. D atas jasa dia! Sebagai
ilustrasi:
Berdasarkan asumsi yang
digunakan di muka, dari setiap member baru yang bergabung PT. D mendapat “laba” sebesar Rp.
85.000/member, dengan rincian:
A. Produk 1 = Rp. 35.000
B. Produk 2 = Rp. 40.000
C. Produk 3 = Rp. 10.000
Ketika A, lalu B, lalu C
bergabung maka PT. D dapat “laba” sebesar Rp. 255.000 (Rp. 85.000 x 3 member). Atas “jasa pembinaan” A berarti PT. D memperoleh “laba” sebesar Rp.
170.000, sedangkan A mendapat Rp. 1.000. Jadi, tidak logis apabila pemberian
itu atas dasar “jasa” pembinaan.
Kemudian dari pos mana komisi Rp. 1.000 itu diberikan? Apabila dari biaya pendaftaran
para member, maka selama akad
& ma’qud ‘alaih di awal “pendaftaran & subsidi” tidak dapat dipilah,
komisi ini diragukan kehalalannya.
3. Komisi/bonus/subsidi pasangan
Komisi ini diberikan karena terjadi pasangan di jaringan seorang member, secara seimbang (1 kanan : 1 kiri) tanpa batasan level. Tapi dibatasi maksimal 12
kanan: 12 kiri. Komisi ini misalnya berupa uang sebesar Rp. 22.500 dan deposit pulsa senilai Rp. 7.500.
Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem
komisi sponsor & titik, dilihat dari 3 aspek:
(1)
syarat keseimbangan/pasangan (1 kanan:1 kiri)
(2)
besaran & bentuk bonus yang diterima member
(3)
terdapat batasan maksimal pasangan perhari
Kalau dianalisa secara
cermat, pada sistem ini pun terdapat jahalah akad, yaitu:
1. Atas dasar apa diberikan? Agar
lebih jelas kita banding dengan sistem komisi sponsor, yaitu:
Ketika member lama (A)
berhasil menggaet member baru (B), ia mendapat imbalan Rp. 20.000 (komisi
sponsor). Lalu ia berhasil pula menggaet member baru (C),
berarti ia mendapat lagi imbalan Rp. 20.000 (komisi
sponsor). Karena terjadi pasangan antara B (di kanan)
& C (di kiri) ia berhak mendapatkan pula imbalan (komisi pasangan) berupa
uang sebesar Rp. 22.500 dan deposit pulsa senilai Rp. 7.500
Pada komisi sponsor tampak jelas bahwa komisi ini diberikan sebagai “imbalan atas keberhasilan” seorang member menggaet member baru. Sedangkan pada komisi pasangan tidak jelas atas
keberhasilan apa? Kalau alasannya “prestasi
dalam membuat pasangan kanan-kiri” maka alasan ini pun tidak tepat dilihat dari
sisi fakta, karena pasangan itu bisa “direkayasa” secara otomatis tanpa harus
“berprestasi”, yakni dengan cara membeli hak usaha minimum 3. Sebagai ilustrasi:
Ilustrasi I: A membeli 3 hak usaha (A 1, A 2, A3)
Rp. 500.000 (Rp. 200.000 + Rp. 150.000 x 2) atas nama sendiri. Lalu oleh A, A 1
diposisikan sebagai upline, A 2 sebagai downline kaki kiri dan A 3 sebagai down
line kaki kanan. Maka secara otomatis oleh program komputer dibuat sebagai
“pasangan” A+B.
Karena terjadi pasangan A dikiri & B dikanan,
maka A mendapat komisi berupa uang Rp. 22.500 dan berupa deposit pulsa Rp.
7.500. Jika demikian faktanya, apa prestasi A sehingga dia “harus” mendapatkan
komisi pasangan?
Ilustrasi II: A membeli lagi 6 hak usaha Rp.
1.200.000 (Rp. 200.000 x 6) atas nama orang lain, yaitu modal dari A tapi yang
didaftarkan sebagai member orang lain (B, C, D, E, F, G), baik atas
persetujuannya ataupun tidak (tulis tonggong). Lalu oleh A, di bawah A 1
disimpan B+C sebagai downline, dan di bawah A 2 disimpan D+E sebagai downline.
Di bawah B disimpan F dan di bawah D disimpan G.
Maka secara otomatis oleh program komputer
nama-nama member itu dibuat sebagai jaringan A secara “pasangan”. Setiap kali
terjadi pasangan, maka A mendapat komisi sesuai banyaknya pasangan itu terjadi.
Dan jaringan ini dapat direkayasa sedemikian rupa oleh upline sesuai dengan
kehendaknya tanpa batasan level, karena sistem komputer bekerja berdasarkan
input data, bukan fakta prestasi. Jika demikian faktanya, apa prestasi A
sehingga dia “harus” mendapatkan komisi pasangan?
2.
Mengapa bentuk komisi itu tidak semuanya cash atau
semuanya deposit pulsa? Mengapa depositnya hanya Rp. 7.500? Apakah pulsa itu diberikan secara
gratis oleh PT. D atau sebenarnya dibeli oleh member? Untuk lebih jelasnya kita
kaji dengan menggunakan asumsi yang digunakan di muka, yakni bahwa dari setiap member baru yang bergabung PT. D mendapat “laba” sebesar Rp.
85.000/member, dengan rincian:
A. Produk 1 = Rp. 35.000
B. Produk 2 = Rp. 40.000
C. Produk 3 = Rp. 10.000
Ketika A membeli 3 hak usaha Rp. 600.000 (Rp. 200.000 x 3), PT. D dapat “laba” sebesar Rp. 255.000 (Rp.
85.000 x 3 HU). Andaikata komisi sponsor bersumber dari “biaya
pendaftaran” maka setelah dikurangi biaya komisi sponsor Rp. 40.000 (Rp. 20.000
x 2 member) tersisa “laba” sebesar Rp. 215.000 (Rp. 255.000 - Rp. 40.000).
Andaikata komisi pasangan bersumber dari “biaya
pendaftaran” dan semuanya dalam bentuk cash (Rp. 30.000) maka “laba” terambil
sebesar Rp. 30.000 sehingga tersisa Rp. 180.000 (Rp. 215.000 – Rp. 30.000) dan
“stock pulsa” PT. D di all operator tidak “terjual”. Namun dengan komposisi
cash Rp. 22.500 & deposit pulsa Rp. 7.500, maka “laba” yang terambil lebih
sedikit sebesar Rp. 22.500 sehingga sisa “laba” lebih besar Rp. 192.500 (Rp.
215.000 – Rp. 22.500). Dengan perkataan lain menghemat Rp. 7.500. Di sisi lain
“stock pulsa” PT. D di all operator menjadi “terjual”. Berapa harga belinya?
Kita asumsikan saja Rp. 5000. Berarti PT. D dapat “laba” pula dari “jual” pulsa
sebesar Rp. 2.500.
Jadi, hemat kami dengan sistem ini (tidak semuanya
cash) PT. D mendapat 2 keuntungan sekaligus: pertama, “laba” dari biaya
pendaftaran tidak banyak “terambil”. Kedua, “laba” penjualan pulsa kepada
member “atas nama komisi”, yakni “laba” dari selisih harga “pembelian” (asumsi
Rp. 5000) dari All operator dengan harga “jual” kepada member (Rp. 7.500).
Bila demikian halnya, dalam sistem komisi ini
terdapat unsur jahalah akad antara jual-beli & komisi, serta unsur ghasy
(penipuan) “jual beli” terselubung atas nama komisi dalam bentuk deposit
pulsa.
3.
Mengapa dibatasi hanya sampai 12 pasangan setiap
hari? Alasannya agar perusahaan tidak merugi. Seberapa besar kerugiannya bila
pasangan itu tidak dibatasi?
Sebagai ilustrasi: A “mempunyai” member sebanyak 13 di kaki kiri dan 15 di kaki kanan.
Seharusnya A mendapat komisi pasangan 13, yakni berupa uang Rp. 292.500 (13 x
Rp. 22.500) dan deposit pulsa 97.500 (13 x Rp. 7.500). Dengan alasan agar tidak
merugi, maka yang dihitung tetap 12 pasang.
Benarkah akan merugi jika
dihitung 13 pasang? Untuk lebih jelasnya kita kaji dengan menggunakan asumsi yang digunakan di muka, yakni bahwa dari setiap member baru yang bergabung PT.D mendapat
“laba” sebesar Rp. 85.000/member, dengan rincian:
A. Produk 1 = Rp. 35.000
B. Produk 2 = Rp. 40.000
C. Produk 3 = Rp. 10.000
Jika total member pada
jaringan A sebanyak 28 orang (13 kiri & 15 kanan), maka PT.D mendapat
”laba” sebesar Rp. 2.380.000.
Andaikata komisi sponsor,
komisi titik & komisi pasangan 13 (Rp. 295.000) bersumber dari “biaya
pendaftaran”, maka setelah dikurangi biaya komisi-komisi itu, apakah PT.D tidak mendapat ”laba”?
Justru dengan sistem flush out/rolling ini, PT.D
mendapat 2 keuntungan sekaligus: pertama, “laba” dari biaya pendaftaran tidak
banyak “terambil”, karena hanya “berkewajiban” membayar 12 pasang. Kedua,
“laba” penjualan pulsa kepada member “atas nama komisi”, yakni “laba” dari
selisih harga “pembelian” dari All operator (misalkan Rp. 60.000) dengan harga
“jual” kepada member Rp. 90.000. Asumsi ini hanya dari jaringan seorang member
saja. Bagaimana kalau dari 20 member yang masing-masing punya jaringan seperti
member A?
Karena itu, semakin banyak
”pasangan” yang tercipta setelah ”pasangan 12” dan member yang menunggu
pasangan di salah satu ”kaki”, maka semakin banyak pula keuntungan yang didapat
oleh PT.D, karena sebanyak/sepanjang apapun ”pasangan” itu tercipta perusahaan
hanya ”berkewajiban” membayar 12 pasang saja. Benarkah rugi?
Pertanyaan berikutnya: kemana
”larinya” 1 pasang (1 kiri & 1 kanan) dan 2 member kaki kanan (yang
menunggu pasangan kaki kanan). Jawabannya masuk ke perusahaan. Berarti
perusahaan tidak mau merugi dengan cara merugikan pihak member, yakni hilangnya
hak komisi pasangan ke-13.
Bila demikian halnya, maka
dalam sistem ini terdapat beberapa unsur yang bertentangan dengan syariat:
1. unsur ghasy (penipuan) atas nama ”agar tidak
merugi”, padahal kenyataannya PT.D mendapat keuntungan ganda dan “jual beli” terselubung atas nama komisi dalam bentuk deposit pulsa.
2. jahalah akad, yakni antara jual-beli & jasa
3. dan dharar (merugikan pihak lain), yakni hilangnya
hak member untuk mendapatkan komisi pasangan 13 & selanjutnya
4. Apabila komisi itu bersumber dari biaya pendaftaran, maka selama akad & ma’qud ‘alaih di awal
“pendaftaran & subsidi” tidak dapat dipilah, maka komisi ini diragukan
kehalalannya.
4. Komisi/bonus/subsidi Duplikasi
Adapun sistem komisi duplikasi masalahnya tidak
berbeda dengan komisi titik, yakni tidak jelasnya akad dan sumber komisi itu.
Apabila dari biaya pendaftaran para member, maka selama akad & ma’qud ‘alaih di awal
“pendaftaran & subsidi” tidak dapat dipilah, komisi ini diragukan kehalalannya.
B. Sistem di Lapangan
Aspek
ini penting untuk dicermati karena seringkali sistem yang tertulis dianggap
tidak bermasalah, namun tidak demikian dengan realita atau kenyataan
dilapangan. Karena tidak sedikit jaringan anggota sebuah perusahaan MLM tertentu
yang membangun sistem operasional tersendiri yang berbeda bahkan menyimpang
dari sistem atau kebijakan perusahaannya.
Pada
umunya sistem ini dibangun karena dipicu oleh sistem tutup poin yang
diberlakukan oleh perusahaan, sehingga berbagai cara ditempuh untuk mencapai
target tersebut. Misalnya agar tutup poin dapat tercapai dan tidak mengalami
hangus, seorang anggota membeli posisi/jenjang karir sebesar Rp. 30.000.000,
sehingga secara otomatis ia mendapatkan sejumlah poin dan jaringan anggota (down
line). Dengan cara seperti itu berbagai macam bonus dapat diperoleh dengan
mudah tanpa harus menjual produk dan merekrut anggota.
Dalam kasus tertentu sistem
keanggotaan & pengembangan jaringan yang dibuat sedemikian rupa oleh suatu
perusahaan tetap ”dapat” disiasati sehingga unsur manipulasi keanggotaan dalam
jaringan tetap terjadi.
Karena itu, perkembangan
jaringan seorang member tidak identik dengan kerja keras dia dalam merekrut
anggota baru, dan mensupport anggota baru itu untuk melakukan hal yang sama
(duplikasi), karena perkembangan itu dapat dibangun berdasarkan ”pembelian
titik”, sehingga kedalaman generasi yang dibangun tergantung berapa banyak uang
yang dimiliki untuk membeli titik itu sesuai target penghasilan yang ingin
dicapai olehnya.
Secara praktik hal itu dapat
dilakukan dengan cara membeli HU sebanyak-banyaknya dengan meminjam nama orang
lain (tulis tonggong), termasuk anak-anak & orang yang sudah meninggal
dunia. Sebagai contoh: Untuk melipatkan gandakan penghasilan dari komisi pasangan
sebesar Rp. 1.890.000/hari, seorang member tidak perlu merekrut member
baru/membangun jaringan hingga tercapai 12 pasangan di kaki kiri & kaki
kanan, tapi cukup mengeluarkan modal dalam jumlah tertentu untuk membeli HU
sebanyak-banyak dengan nama orang lain, sehingga jaringan itu secara otomatis
akan terbangun dengan sendirinya, dan target penghasilan itu akan tercapai, sehingga seringkali yang terjadi perusahaan hanya menjual kartu, terserah siapa yang
menggunakan, karena secara praktik aktivasi itu bisa dilakukan oleh siapa pun.
Yang perlu menjadi catatan,
sistem perusahaan tidak bisa mencegah terjadinya praktik seperti ini dan atau
perusahaan tidak mau tahu (yang penting income masuk ke perusahaan), padahal
praktik ini bertentangan dengan aturan syariat dilihat dari segi ’aqidain
(orang yang bertransaksi), yaitu tidak jelas siapa sebenarnya yang bertransaksi dengan
perusahaan itu?
Setelah
memperhatikan berbagai aspek di atas, kami berkesimpulan bahwa
1. Pada umumnya sistem MLM yang berlaku sekarang tidak terlepas
dari unsur jahalah (ketidakjelasan), dharar (merugikan pihak
lain), maisir (gambling), dan gasy (penipuan), baik pada sistem
yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan maupun sistem operasional yang
dikembangkan oleh grup masing-masing anggota di lapangan.
2. Bisnis melalui MLM yang tidak terlepas dari unsur-unsur di
atas hukumnya haram.
Langganan:
Postingan (Atom)