Jumat, 22 Februari 2013

FIQH RISYWAH & HADIAH oleh Amin Saefullah Muchtar


Sogok/suap dan hadiah merupakan fenomena yang tidak asing dalam masyarakat kita. Banyak istilah yang digunakan untuk kedua masalah ini, seperti dari ucapan terima kasih, parsel, money politik, uang pelicin, pungli dan lain sebagainya. Hanya saja istilah hadiah di samping mengandung makna positif juga mengandung makna negatif. Dalam Bahasa Indonesia hadiah bisa diartikan sebagai suatu penghargaan atas prestasi seseorang dalam suatu kompetisi atau pemberian atas kebaikan hati seseorang. Selain itu hadiah juga bisa bermakna sebuah pemberian yang berhubungan dengan kepentingan-kepentingan pribadi.

Dari sudut pandang hukum Islam, wawasan masyarakat sangat terbatas mengenai masalah sogok dan hadiah. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa  sogok bukan sebuah kejahatan, tetapi hanya kesalahan kecil. Sebagian lain, walaupun mengetahui bahwa sogok adalah terlarang, namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan keuntungan yang didapatkan.

Di pihak lain masayarakat menganggap sogok itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan seseorang, sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelanggaran apalagi kejahatan.

Sudah menjadi rahasia umum betapa banyak risywah terjadi di bidang peradilan yang diberikan untuk memenangkan perkara. Demikian pula di bidang pekerjaan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), swasta, anggota polisi dan tentara, dan malah di dunia pendidikan pun hal ini terjadi. Perbuatan tersebut tanpa ada perasaan risih dilakukan oleh orang yang mengerti hukum dan aturan.

Sejauhmana sebenarnya batas-batas pemisah antara sogok dan risywah juga hadiah dalam pandangan Hukum Islam? Hal ini memerlukan kajian yang mendalam dari sudut pandang hukum Islam, agar umat memahami dan mengerti dengan baik sehingga mereka berbuat sesuai dengan ajaran Islam.

Pengertian Risywah

Secara haqiqah lughawiyah (hakikat bahasa) kata risywah (رشوةِ) berasal dari kata risya (رشاء) maknanya
الَّذِي يُتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى الْمَاءِ
“tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air” an-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, II:546

Secara haqiqah ‘urfiyah (hakikat adat kebiasaan) kata risywah (رشوةِ) maknanya
الوُصْلَةُ إِلَى الْحَاجَةِ بِالْمُصَانَعَةِ
 “alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan suap” al-Faiq fi Gharib Al-Hadits, II:60

Namun dapat bermakna pula al-ja’lu/al-ju’lu, yaitu
مَا يُعْطِيهِ الشَّخْصُ الْحَاكِمَ أَوْ غَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ ، أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ
“Pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi” (Lihat, Tajul ‘Arus min Jawahiril Qamus, XXXVIII:153

Secara haqiqah syar’iyyah (hakikat syariat) kata risywah (رشوةِ) maknanya
مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ
“Pemberian untuk membatalkan kebenaran dan membenarkan yang batil” (Lihat, Syarhus Sunnah, X:88)

Berbagai pendekatan di atas menunjukkan bahwa makna risywah secara istilah syar’i lebih spesifik, yaitu pemberian kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. jadi, secara syariat suatu pemberian dapat dikategorikan delik risywah jika membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Tentu saja salah dan benar yang dimaksud di sini menurut parameter syariat, bukan semata-mata 'urf atau adat kebiasaan manusia.  

Secara praktek dapat dipastikan bahwa risywah melibatkan dua pihak (ar-rasyi dan al-murtasyi). Namun terkadang melibatkan pula pihak ketiga (ar-Raisy).

Imam Ibnul Jauzi menjelaskan:
الرَّاشِي الَّذِيْ يُعْطِي مَنْ يُعِينُهُ عَلَى البَاطِلِ والمُرْتَشِي الآخِذُ وَالَّذِيْ يَسْعَى بَيْنَهُما يُسَمَّى الرَّائشُ
“Ar-Rasyi adalah orang yang memberikan harta kepada orang lain yang membantunya pada kebathilan. Al Murtasyi adalah yang mengambil harta tersebut. Dan yang berperan (perantara) di antara keduanya disebut ar-Raisy”.  (Lihat, Gharib Al-Hadits, I:395)

Imam as-Shan’ani menjelaskan:
والرَاشِي: هُوَ الَّذِي يُبَذِّلُ الْمَالَ لِيَتَوَصَّلُ اِلَى البَاطِلِ.
Ar-Rasyi adalah orang yang memberikan harta agar sampai kepada kebathilan.

وَالْمُرْتَشِي: آخْذُ الرُّشْوَةِ
Al Murtasyi adalah yang mengambil risywah.

وَالرَّائِشُ : وَهُوَ الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Ar Raisy  adalah yang mengadakan terjadinya risywah (perantara).  (Lihat, Subul as-Salam Syarh Bulugh Al-Maram, III:423)

Keharaman Risywah

Di dalam ayat Alquran istilah risywah tidak disebutkan secara tersurat. Namun Alquran menggunakan ungkapan lain yang bermakna risywah, yaitu as-suht. Allah berfirman:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” Q.s. Al Maidah:42

Kalimat akkaaluna lissuhti secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya adalah memakan harta berstatus risywah. Penafsiran ini sesuai dengan penjelasan Nabi:
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ بِالسُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ وَمَا السُّحْتُ ؟ قَالَ الرِّشْوَةُ فِى الْحُكْمِ - رواه ابن جرير عن عمر -
 “Setiap daging yang tumbuh karena as-suht, maka api nereka lebih utama kepadanya” Mereka bertanya, “Wahai Rasul, apa as-suht itu?” beliau menjawab, “Risywah dalam hukum” H.r. Ibnu Jarir, dari Umar.

Jadi risywah identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah swt.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” Q.s. Al Baqarah:188

Sedangkan dalam sunah keharaman risywah diungkap secara sharih (tegas dan jelas), antara lain sebagai berikut:
لَعْنَةُ الله عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي في الحُكْمِ
 “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum” H.r. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi

لَعْنَةُ الله عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap” H.r. al-Khamsah kecuali an-Nasa’i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
 “Rasulullah saw. melaknat ar-rasyi dan al-murtasyi, yakni yang berjalan (perantara) di antara keduanya ” H.r. Ahmad

Dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi (dari Abu Hurairah) risywah itu dilarang dalam bidang peradilan. Akan tetapi dalam riwayat al-khamsah selain an-Nasai (dari Abdullah bin Amr dan Tsauban) pelarangan risywah berlaku secara umum tanpa mengkhususkan dalam bidang peradilan. Kedua hadis ini menunjukkan pelarangan risywah berlaku di bidang apapun. Hanya saja risywah di dunia peradilan memiliki peluang yang sangat besar, karena dalam bidang peradilan terjadi perebutan hak bagi bagi orang-orang yang berperkara. Risywah dalam bidang ini disebut as-suht.

Yang Termasuk Diharamkan Terkait dengan Risywah

Kalau diperhatikan lebih seksama ternyata hadis-hadis itu bukan hanya mengharamkan memakan harta hasil dari risywah, melainkan juga mengharamkan peran aktif berbagai pihak yang terlibat dalam terwujudnya risywah itu. Adapun pihak-pihak yang diharamkan ada tiga: yaitu (1) rasyi (pemberi sogokan), (2) murtasyi (penerima sogokan), (3) raisy (Mediator terjadinya sogokan).

Hal itu dapat dimengerti karena tanpa peran aktif dari ketiga pihak itu “transaksi” risywah tidak akan berjalan dengan lancar, bahkan tidak terwujud. Artinya, tidak akan mungkin terjadi seseorang “memakan” harta berstatus risywah, kalau tidak ada rasyi. Maka rasyi pun termasuk mendapat laknat dari Allah. Karena pekerjaan dan inisiatif dialah ada orang yang makan harta berstatus risywah. Dan dalam kasus tertentu selalu ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan. Sebab bisa jadi pihak rasyi tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak murtasyi tidak mau bertemu langsung dengan rasyi, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator ia mendapatkan kompensasi tertentu dari hasil kerjanya itu.

Secara praktik kasus suap pada zaman Umar dapat kita jadikan contoh:
عن زيد بن أسلم، عن أبيه: كان عمر إذا بعثني إلى بعض ولده قال: لا تعلمه لما أبعث إليه مخافة أن يلقنه الشيطان كذبة. فجاءت امرأة لعبيدالله بن عمر ذات يوم، فقالت: إن أبا عيسى لا ينفق علي ولا يكسوني.فقال: ويحك ومن أبو عيسى ؟ قالت: ابنك.قال: وهل لعيسى من أب ؟ فبعثني إليه وقال: لا تخبره. فأتيته وعنده ديك ودجاجة هنديان، قلت: أجب أباك. قال: وما يريد ؟، قلت: نهاني أن أخبرك. قال: فإني أعطيك الديك والدجاجة. قال فاشترطت عليه أن لا يخبر عمر، وأخبرته فأعطانيهما.فلما جئت إلى عمر، قال: أخبرته ؟ - فوالله ما استطعت أن أقول لا - فقلت: نعم فقال: أرشاك ؟ قلت: نعم، وأخبرته، فقبض على يدي بيساره، وجعل يمصعني بالدرة وأنا أنزو. فقال: إنك لجليد
Aslam (Maula Umar) berkata: “Umar, bila mengutus aku kepada sebagian putranya, ia berkata, ‘Janganlah kamu memberi tahu kepadanya mengapa aku mengutusmu khawatir setan membisikan kedustaan kepadanya’. Ia berkata, “Pada suatu hari datang istri Ibnu Umar (menemui Umar), lalu berkata, ‘Sesungguhnya Abu Isa tidak memberi nafkah dan pakaian kepadaku’ Maka ia berkata, ‘Celaka, siapa Abu Isa itu?’ Ia menjawab, ‘Putramu’ Ia berkata, ‘Apakah Isa punya bapak!’ Maka Ia (Umar) mengutusku untuk menemuinya, dan ia berpesan, “Janganlah kamu memberitahu kepadanya” Ia berkata, “Lalu aku menemuinya dan ia punya ayam jantan dan ayam betina India” Aku berkata, “Penuhilah panggilan ayahmu Amirul Mukminin” Ia berkata, “Apa yang dikehendaki beliau dariku?” Aku berkata, “Beliau melarangku untuk mengabarkannya kepadamu, aku tidak tahu” Kata Ibnu Umar, “Kalau kamu memberitahuku, aku akan memberi ayam jantan dan ayam betina” Ia berkata, “Aku menetapkan syarat kepadanya agar ia tidak memberi tahu Umar (bahwa aku membocorkannya), maka aku memberitahukannya. Lalu ia memberiku ayam jantan dan betina sebagai kompensasi pemberitahuanku. Ketika aku mendatangi Umar, ia berkata, ‘Apakah kamu memberitahunya’ Demi Allah aku tidak sanggup mengatakan ‘tidak’, maka aku katakan ‘Ya’ Ia berkata, ‘Apakah dia menyuapmu’ Aku katakan, ‘Ya’ Ia berkata, ‘Apa yang diberikan kepadamu?’ Aku katakan, “ayam jantan dan betina” Maka beliau memegang tanganku dengan tangan kirinya, lalu memukul aku dengan  durrah, dan aku merasa malu/hina. Maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya kamu pasti dijilid’.” H.r. al-Qa’nabi, Tarikh al-Islam Imam adz-Dzahabi, IV:99-100; H.r Ibnu Syabah, Tarikh al-Madinah, II:321 dengan sedikit perbedaan redaksi. Riwayat ini sahih, sebagaimana dinyatakan pula oleh Abdus Salam bin Muhsin Ali Isa (Dirasah Naqdiyah fil Marwiyat al-waridah fi Syakhshiyah Umar bin al-Khatab, hal. 251)

Risywah untuk Memperoleh Hak & mencegah kezaliman

Jumhur ulama membolehkan risywah yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Kebolehan itu berdasarkan hadis Nabi saw. dan atsar Ibnu Mas’ud sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ إنِّي لَأُعْطِي أَحَدَهُمْ الْعَطِيَّةَ فَيَخْرُجُ بِهَا يَتَأَبَّطُهَا نَارًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلِمَ تُعْطِيهِمْ ؟ قَالَ يَأْبُونَ إلَّا أَنْ يَسْأَلُونِي وَيَأْبَى اللَّهُ لِي الْبُخْلَ
Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya aku memberi seseorang pemberian, lalu dengan pemberian tersebut dia terhindar dari api. Lalu sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau memberi mereka ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Mereka enggan, kecuali mereka meminta kepadaku. Allah pun enggan kalau aku bakhil” H.r. Ahmad

عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ ابْن مَسْعُودٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ لَمَّا أَتَى أَرْضَ الْحَبَشَةِ أَخَذَ بِشَىْءٍ فَتُعُلِّقَ بِهِ فَأَعْطَى دِينَارَيْنِ حَتَّى خُلِّىَ سَبِيلُهُ
Dari al-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya ketika ia datang ke negeri Habsyah, ia membawa sesuatu, maka ia ditahan karena sesuatu itu. Lalu ia memberi dua dinar sehingga ia dibebaskan. H.r. al-Baihaqi, as-Sunanul Kubra, juz X:139

Dalam riwayat Ibnu Abu Syaibah dengan redaksi
لَمَّا أَتَى أَرْضَ الْحَبَشَةِ أُخِذَ فِي شَيْءٍ فَأَعْطَى دِينَارَيْنِ حَتَّى خُلِّي سَبِيلَهُ.
Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya ketika ia datang ke negeri Habsyah, ia ditahan karena sebab sesuatu. Lalu ia memberi dua dinar sehingga ia dibebaskan. al-Mushannaf, VI:557

Dalam konteks ini kita dapat memahami pernyataan Jabir bin Zaid:
لَمْ نَجِدْ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ لَنا شَيْئاً أَنْفَعَ لَنَا مِنَ الرِّشَا.
“Pada zaman itu, kami tidak mendapatkan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi kami selain risywah” H.r. Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, VI:557

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pada saat itu (zaman kekuasaan Ziyad dari Bani Umayyah) risywah merupakan sarana yang paling efektif untuk melindungi jiwa dan harta dari sikap penguasa yang bertindak sewenang-wenang.

Sehubungan dengan itu para ulama dari kalangan tabi’in, antara lain Jabir bin Zaid dan as-Sya’bi berpendapat:
لاَ بَأْسَ أَنْ يُصَانِعَ الرَّجُلُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ إذَا خَافَ الظُّلْمَ
“Tidak mengapa seseorang menyuap untuk (keselamatan) diri dan hartanya apabila khawatir terhadap kezaliman” H.r. Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, VI:557

وقيل لوهب بن منبه : الرشوة حرام فى كل شىء ؟ قال لا إنما يكره من الرشوة أن ترشى لتعطى ما ليس لك ، أو تدفع حقا قد لزمك ، فأما أن ترشى لتدفع عن دينك ومالك ودمك فليس بحرام
Wahb bin Munabbih ditanya apakah risywah itu diharamkan pada segala sesuatu, maka ia menjawab: ”Tidak, risywah  itu diharamkan jika engkau memberi sesuatu pada orang lain supaya engkau diberi sesuatu yang bukan hakmu atau supaya engkau bebas dari kewajibanmu. Adapun jika engkau melakukan risywah dalam rangka membela agamamu, nyawamu, atau hartamu maka tidaklah haram”. H.r. al-Baihaqi

Meskipun demikian para ulama sepakat bahwa dalam konteks ini murtasyi (orang yang menerima suap) tetap haram dan berdosa. Lihat, Kasyaful Qana’, VI:316, Nihayatul Muhtaj, VIII:243, Hasyiah Ibnu Abidin, IV:304.

Adapun yang dimaksud dengan hak disini adalah hak secara khusus, bukan hak secara umum. Artinya urusan/sesuatu itu sudah dapat dipastikan menjadi hak orang tersebut. Karena itu, jika seseorang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan syarat harus membayar uang/barang sejumlah tertentu maka pembayaran itu tidak dikategorikan risywah yang diharamkan. Sebagai misal:
  • bila seseorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan kecuali dengan memberikan sejumlah harta, maka pemberian itu tidak dikategorikan risywah yang diharamkan, karena harta itu memang harta miliknya secara khusus.
  • Satu perusahaan, karena telah memenuhi persyaratan tertentu, dipastikan memenangkan tender suatu proyek. Berarti proyek itu menjadi hak perusahaan tersebut. Namun proyek itu tidak akan segera turun kecuali dengan memberikan sejumlah harta, maka pemberian itu tidak dikategorikan risywah yang diharamkan, karena proyek itu memang telah menjadi haknya secara khusus.
Kasus Ibnu Mas’ud di atas dapat kita jadikan acuan atau landasan hukum terkait hak secara khsusus.

Sedangkan yang dimaksud dengan hak secara umum adalah urusan/sesuatu itu berhak dimiliki oleh siapapun selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang terhadap hak umum itu. Karena itu, jika seseorang tidak memenuhi persyaratan tersebut namun mendapatkan hak umum dengan jalan membayar uang/barang sejumlah tertentu maka pembayaran itu dikategorikan risywah yang diharamkan, karena ia bukan termasuk orang yang berhak atas urusan tersebut. Sebagai misal, menjadi pegawai negeri merupakan hak warga negara. Artinya siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri, jika benar-benar telah lulus tes sesuai ketentuan. Kalau harus membayar uang/barang dalam jumlah tertentu maka dapat dikategorikan risywah yang diharamkan. Karena risywah itulah yang menyebabkan hak umum beralih atau jatuh ke tangan  orang yang bukan “pemilik”nya.


Perbedaan Risywah dengan Hadiah

Risywah dan hadiah memiliki kesamaan juga perbedaan. Dikatakan sama karena kedua-duanya masuk didalam kategori pemberian kepada seseorang. Dikatakan beda dilihat dari motif, fungsi,  dan eksesnya.

Kata hadiah (هدِيَّة) berarti إهداء  (pemberian), اللُّهْنَة  (oleh-oleh), التَّقدِمَة  (hadiah). Sebelum menjelasan definisi hadiah, perlu dijelaskan beberapa istilah yang terkadang masih belum dipahami oleh sebagian orang, sehingga sulit dibedakan. Istilah tersebut adalah: hibah, hadiah dan sadaqah.

Imam asy-Syafi’i membagi kebajikan (tabarru’) seseorang dengan hartanya kepada dua bentuk. Pertama kebajikan yang berkaitan dengan kematian, yaitu wasiat. Kedua, kebajikan ketika masih hidup yang dibedakannya antara kebajikan murni (mahdhah) dengan waqaf. Kebajikan murni ada tiga macam, yaitu hibah, hadiah dan shadaqah tathawu’.

Selanjutnya dijelaskan, jika kebajikan harta bertujuan untuk menghormati dan memuliakan seseorang disebut dengan hadiah. Adapun hibah, pada asalnya dilihat dari jenis harta yang diberikan, yaitu kalau yang diberikan itu harta tidak bergerak (tetap). Sedangkan disebut shadaqah kalau kebajikan harta itu bertujuan untuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah dan mengharapkan pahala akhirat.

Dari penjelasan di atas dapat didefinisikan bahwa hadiah adalah pemberian harta kepada orang lain dengan tujuan untuk menghormati (ikram), memuliakan (ta’zhim), mengasihi (tawaddud) dan mencintainya (tahabbub).

Dalil Kebolehan Hadiah

Dalil-dalil yang digunakan oleh ulama dalam pembahasan ini pada umumnya berasal dari hadis, antara lain sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا أُتِيَ بِطَعَامٍ سَأَلَ عَنْهُ: أَهَدِيَّةٌ أَمْ صَدَقَةٌ فَإِنْ قِيلَ صَدَقَةٌ، قَالَ لأَصْحَابِهِ: كُلُوا، وَلَمْ يَأْكُلْ وَإِنْ قِيلَ هَدِيَّةٌ، ضَرَبَ بِيَدِهِ صلى الله عليه وسلم، فَأَكَلَ مَعَهُمْ
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. apabila diberi makanan beliau bertanya: apakah makanan ini hadiah atau sadaqah. Jika dijawab: ‘Sadaqah’, beliau mengatakan pada para sahabatnya, ‘Makanlah oleh kalian’, sedangkan beliau tidak memakannya. Akan tetapi bila dijawab: ‘Hadiah’, maka beliau mengambil dengan tangannya lalu makan bersama mereka” H.r. Al-Bukhari

 عَنْ عَلِيِّ قَالَ : إِنَّ كِسْرى أَهْدَى إِلَى رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم هَدِيَّة مِنْه، وَإِنَّ الْمُلُوْكَ أَهْدَوْا إِلَيْهِ  فَقَبِلَ مِنْهُمْ
Dari Ali, ia berkata, “Sesungguhnya Kisra memberi hadiah kepada Nabi saw. dan raja-raja lain juga memberi hadiah kepada beliau dan beliau menerima hadiah tersebut dari mereka” H.r. At-Tirmidzi

Anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.

Hadiah bagi pejabat atau pemegang kebijakan

Jika dalam menjalankan tugas atau jika terkait dengan tugasnya, seseorang yang memiliki jabatan atau mempunyai wewenang tertentu diberi hadiah oleh pihak lain dengan harapan pejabat tersebut dapat memberi kemudahan tertentu atau memberi keringanan tertentu atas suatu tuntutan, maka hadiah yang demikian dikategorikan sebagai ghulul (korupsi). Hal ini dapat dipahami secara logis, sebab hadiah, tips, bingkisan atau parcel tersebut, sedikit atau banyak mempengaruhi kebijakan dan keputusannya sebagai pejabat/pegawai. Contoh yang paling nyata adalah pegawai/pejabat tingkat atas yang mendapat bingkisan/hadiah tertentu dari bawahannya demi memperoleh keuntungan tertentu. Tindakan demikian dapat merusak sistem yang dilandaskan pada asas keadilan dan kejujuran dan tentu akan merugikan kepentingan umum.

Terkait hadiah bagi para pejabat atau pegawai publik, Rasulullah saw. telah memberikan pedoman sebagaimana dijelaskan pada riwayat sebagai berikut:
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيّ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ فَجَاءَ فَقَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَجِيءُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَأْتِي أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Dari Abu Hamid as-Sa’adi, ia berkata, “Nabi saw. pernah mengangkat/mempekerjakan seseorang dari Bani al-Azad, ada yang mengatakan namanya Ibn al-Lutbiyah, untuk mengumpulkan sadaqah. Setelah kembali ia mengatakan kepada Rasulullah, ‘Ini untukmu dan ini dihadiahkan untukku’. Lalu Nabi saw. berdiri berkhutbah sambil memuji Allah swt. Dalam khutbahnya beliau bersabda, ‘Seorang karyawan yang kita utus mengumpul sadaqah datang dan berkata, ‘Ini untukmu dan ini untukku’. Kenapa dia tidak duduk saja sambil menunggu di rumah bapaknya atau ibunya, apakah dia akan diberi hadiah atau tidak ? Demi yang diri Muhammad di tangan-Nya, tidaklah kami mengutus seseorang di antara kamu mengambil sesuatu kecuali datang dia pada hari kiamat membawa di lehernya, jika dia menerima unta akan berbunyi unta, begitu juga sapi akan berbunyi sapi, kambing akan berbunyi kambing. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga terlihat ketiaknya, lalu berdoa, ‘Ya Allah, apakah aku sudah menyampaikannya’. Doa itu diucapkannya tiga kali” H.r. al-Bukhari

Dalam pemberian sesuatu kepada Pegawai/pejabat publik terbagi dalam tiga bagian:
Pertama, Pemberian yang diharamkan, baik bagi pemberi maupun penerima
Kaidahnya, pemberian tersebut bertujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai. Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya.

Kedua, Pemberian yang terlarang mengambilnya, dan diberi keringanan dalam Memberikannya. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan. Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya.

Ibnu Taimiyyah berkata, “Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.”

Ketiga, pemberian yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan memberi dan mengambilnya. Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Swt. untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah (tindakan preventif) baginya dari pemberian yang haram.
  • Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bertambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
  • Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
  • Hadiah yang telah mendapat izin dari pemerintah atau instansinya.
  • Hadiah atasan kepada bawahannya.
  • Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya.

Do’a Untuk Bayi Yang Baru Lahir

ﺍﻋﻴﺬ ﺒﻜﻠﻤﺎﺖ ﺍﷲ ﺍﻟﺗﺎﻤﺔ ﻤﻦ ﻜﻞ ﺸﻴﻄﺎﻦ ﻮﻫﻤﺔ ﻮﻤﻦ ﻜﻞ ﻋﻴﻦ ﻻﻤﺔ

  U’iidzu Bikalimaatillahit Taammati Min Kulli Syaithoonin Wa Hammatin Wamin Kulli ‘Ainin Laammatin

Artinya : “ Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allaah bagimu (bayi) dari godaan syetan dan segala hewan serta ‘ain yang menyebabkan buruknya penglihatan “.


Keterangan :
Menurut riwayat Bukhari yang bersumber dari Ibnu ‘Abbaas Radhiyallaahu ‘Anhu bahwa Rasuulullaah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Aalihi Wa Sallam pernah memohonkan perlindungan untuk cucunya yaitu  Hasan dan Husain, dengan membacakan kalimat diatas.

Minggu, 23 Desember 2012

SALAT MALAM NABI SAW. VERSI RIWAYAT AISYAH (BAGIAN I) oleh Amin Saefullah Muchtar


Salat malam tidak dapat diragukan lagi keberadaannya, mengingat banyak sahabat yang menerangkan bahwa Rasulullah saw melaksanakan salat tersebut. Berdasarkan keterangan  bahwa  Salat malam  memiliki fadlilah dan keutamaan tersendiri. Adapun kedudukan Salat malam itu hukumnya tathawwu', sebagaimana riwayat seorang Arab gunung yang datang kepada Nabi saw. bertanya tentang rukun Islam, kemudian Rasulullah saw. menjawab:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اْليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ ؟ قَالَ لاَ اِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
"Lima salat dalam sehari semalam, Ia bertanya lagi, Adakah yang wajib atasku selain itu? Beliau menjawab, Tidak ada, kecuali kalau engkau hendak mengerjakan yang sunat."  (HR. Al Bukhari, Shahih al-Bukhari, II:951, No. 2532)

Ditinjau dari kompleksitas permasalahannya salat malam cukup banyak yang dapat diperbincangkan, mulai dari persoalan penamaan, waktu, qiraat, berjamaah atau munfarid, kaifiyyat (tata cara), dan kammiyyat (jumlah rakaat). Sesuai dengan judul di atas, kami akan membatasi pembahasan pada persoalan kammiyyat  dan kaifiyyat dengan fokus utama analisa informasi Aisyah sebagai sumber primer, sementara informasi dari para sahabat lainnya digunakan sebagai sumber sekunder.

Mengapa Aisyah?

Banyak sahabat yang mengabarkan Rasulullah saw. melaksanakan Salat malam, antara lain, Aisyah istri beliau sendiri, Ibnu Abbas keponakannya, Ibnu Umar, Ummu Salamah, Zaid bin Khalid, Jabir bin Abdullah, dan lain sebagainya. Meski demikian, diakui oleh para sahabat sendiri bahwa yang paling mengetahui salat malam  Rasulullah saw. adalah Aisyah, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas ketika ditanya oleh Sa'ad bin Hisyam mengenai salat malam Nabi saw., ia menjawab:
 أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى أَعْلَمِ أَهْلِ اْلأَرْضِ بِوِتْرِ رَسُولِ اللهِ ؟ قَالَ: مَنْ؟ قَالَ: عَائِشَةُ, فَأْتِهَا فَاسْأَلْهَا..
Maukah engkau kutunjukkan orang yang paling mengetahui dari antara penghuni bumi ini tentang witir Rasulullah saw.? Saad bertanya,’Siapakah? Ibnu Abas menjawab,’Aisyah, maka jumpailah ia  dan bertanyalah kepadanya...(HR. Muslim, Shahih Muslim, I:512, No. 746)

Kamiyyah & Kaifiyyah Salat Malam Nabi saw. Versi Aisyah

Khabar dari Aisyah diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Abu Syaibah, Malik, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, al-Baihaqi, at-Thahawi, Ibnu Khuzaimah, ad-Darimi, Ishaq bin Rawaih, Ibnu Hiban, Abu Ya’la,  dan at-Thabrani, melalui beberapa muridnya dari kalangan tabi’in. Namun yang paling banyak meriwayatkan berkaitan dengan kammiyyah dan kaifiyyah sekitar 10 orang: al-Qasim bin Muhamad, Urwah bin az-Zuber, Abu Salamah bin Abdurrahman, Al-Aswad bin Yazid, Abdullah bin Syaqiq, Sa’ad bin Hisyam, Sulaiman bin Martsad, Masruq, Yahya bin Jazar, dan Alqamah bin Waqash dengan variasi redaksi sebagai berikut:

Pertama, melalui muridnya bernama al-Qasim bin Muhamad 

Seluruh periwayatannya melalui al-Qasim bin Muhammad menggunakan ungkapan 13 rakaat, sebagai berikut:
Dalam riwayat al-Bukhari  dan al-Baihaqi dengan redaksi:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْهَا الْوِتْرُ وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ
Nabi saw. shalat malam 13 rakaat, diantaranya 2 rakaat (qabla) fajar. (Shahih al-Bukhari, I:382, No. hadis 1089 dan as-Sunan al-Kubra, III:6, No. hadis 4451)

Dalam riwayat Muslim dan Ahmad dengan redaksi:
كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ اللَّيْلِ عَشَرَ رَكَعَاتٍ وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَتْلِكَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
Salat malam Rasulullah saw. adalah 10 rakaat, witir dengan 1 rakaat, dan beliau salat 2 rakaat (qabla) fajar, itulah 13 rakaat. (Lihat, Shahih Muslim, I:510, No. hadis 738 dan Musnad Ahmad, VI:165, No. hadis 25.358) Hanya saja dalam riwayat Ahmad tanpa huruf al-wau
... عَشَرَ رَكَعَاتٍ يُوتِرُ بِسَجْدَةٍ...

Dalam riwayat Abu Daud dan al-Baihaqi dengan redaksi:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ وَيَسْجُدُ سَجْدَتَيِ الْفَجْرِ فَذَلِكَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
Rasulullah saw. salat malam 10 rakaat, witir dengan 1 rakaat, dan beliau salat 2 rakaat (qabla) fajar, itulah 13 rakaat. (Sunan Abu Daud, II:38, No. hadis 1334 dan as-Sunan al-Kubra, III:6, No. hadis 4452)

Dalam riwayat an-Nasai dengan redaksi:
يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ ثم يُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ ثم يَرْكَعُ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ
Beliau salat malam 10 rakaat, kemudian witir dengan 1 rakaat, kemudian beliau salat 2 rakaat (qabla) fajar. (As-Sunan al-Kubra, I:167, No. hadis 422, I:446, No. hadis 1423)


Kesimpulan: 

Meski sedikit berbeda redaksi, namun secara substansi periwayatan melalui al-Qasim bin Muhamad menunjukkan bahwa 13 rakaat yang dimaksud adalah 11 rakaat salat tahajjud dan 2 rakaat salat qabla subuh. Substansi ini sejalan dengan periwayatan Aisyah melalui para rawi lain yang diterangkan di bawah.
Adapun kaifiyah 10 rakaat itu dilaksanakan secara munfashil (salam tiap dua rakaat). Hal itu dijelaskan pada jalur az-Zuhri dari Urwah (di bawah) dengan ungkapan:
إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ
11 rakaat, beliau salam setiap 2 rakaat, dan witir dengan 1 rakaat.

Penggunaan ungkapan 13 rakaat digunakan pula oleh beberapa sahabat lainnya, yaitu Ibnu Abas, Ibnu Umar, Ummu Salamah, Zaid bin Khalid al-Juhanni, dan Jabir bin Abdullah, sebagai berikut:

A. Ibnu Abas

عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً.
Dari Abu Zamrah, Ia berkata, “Aku mendengar Ibnu Abbas berkata, ‘Rasulullah saw Salat malam tiga belas rakaat’." H.r. Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Ibnu Abu Syaibah, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Hiban, at-Thahawi melalui Syu’bah, dari Abu Zamrah. (Lihat, Musnad Ahmad, I:228, No. 2019, I:324, No. 2986, Shahih al-Bukhari, II:64, No. 1138, Shahih Muslim, II:183, No. 173, al-Mushannaf, II:234, No. 8487, Sunan at-Tirmidzi, II:304, No. 442, as-Sunan al-Kubra, I:162, No. 401, Shahih Ibnu Hiban, VI:345, No. 2611, Syarh Ma’ani al-Atsar, I:286, No. 1699)

Dalam riwayat Ahmad Ahmad dan an-Nasai melalui tiga orang: Abu Ahmad az-Zubairi, Sulaiman, Yahya. Ketiganya melalui Abu Bakar an-Nahsyali, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Yahya bin al-Jazar, ungkapan 13 rakaat itu dijelaskan dengan rincian sebagai berikut:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَمَان رَكَعَاتٍ وَيُوتِرُ بِثَلاَثٍ وَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ
"Rasulullah saw Salat malam delapan rakaat dan witir tiga rakaat dan beliau Salat dua rakaat sebelum fajar". (Lihat, Musnad Ahmad, I:229, No. 2714, I:301, No. 2740, I:326, No. 3006, Sunan an-Nasai, III:237, No. 1707, as-Sunan al-Kubra, I:425, No. 1346)

Dalam riwayat Abu Daud dan an-Nasai melalui Kuraib Maula Ibnu Abas dijelaskan langsung formasinya tanpa ungkapan 13 rakaat, yaitu 2 rakaat ringan, 11 rakaat witir, 2 rakaat qabla subuh. Kata Kuraib:
سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِاللَّيْلِ قَالَ : بِتُّ عِنْدَهُ لَيْلَةً وَهُوَ عِنْدَ مَيْمُونَةَ ، فَنَامَ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفُهُ اسْتَيْقَظَ فَقَامَ إِلَى شَنٍّ فِيهِ مَاءٌ فَتَوَضَّأَ وَتَوَضَّأْتُ مَعَهُ ، ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَجَعَلَنِى عَلَى يَمِينِهِ ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِى كَأَنَّهُ يَمَسُّ أُذُنِى كَأَنَّهُ يُوقِظُنِى فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، قَلْتُ : فَقَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّى صَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ ، ثُمَّ نَامَ فَأَتَاهُ بِلاَلٌ فَقَالَ : الصَّلاَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . فَقَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ صَلَّى لِلنَّاسِ.
Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, “Bagaimana salat malam Rasulullah saw?” Ia menjawab, Suatu malam aku bermalam di rumah beliau, yaitu di (rumah) Maimunah, lalu beliau tidur sehingga ketika lepas sepertiga malam atau pertengahan malam beliau bangun dan menuju ke bejana yang padanya terdapat air, lalu beliau berwudlu dan aku pun berwudlu bersamanya, kemudian beliau berdiri dan aku pun berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau memindahkan aku ke sebelah kanannya, kemudian beliau meletakkan tangannya pada kepalaku seolah-olah memegang telingaku, seakan-akan beliau mengingatkan aku, lalu beliau Salat dua rakaat ringan Aku mengatakan, “Bahwa beliau membaca padanya al fatihah pada setiap rakaat, kemudian salam, kemudian beliau Salat sampai sebelas rakaat dengan witir kemudian beliau tidur, lalu Bilal datang kepadanya dan berkata, “Salat wahai Rasulullah, lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat, kemudian beliau salat bersama orang-orang". (Lihat, Sunan Abu Daud, II:46, No. 1364 dan as-Sunan al-Kubra, I:161, No. 399, I:422, No. 1338)

B. Ibnu Umar

عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِىِّ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِاللَّيْلِ فَقَالاَ: ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْهَا ثَمَانٍ وَيُوتِرُ بِثَلاَثٍ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْفَجْرِ.
Dari Amir as-Sya'bi, ia berkata,Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar tentang salat malam Rasulullah saw. Kemudian mereka menjawab. ‘Tiga belas rakaat, yaitu delapan rakaat dan witir tiga rakaat dan dua rakaat setelah terbit fajar’.". H.r. Ibnu Majah dan at-Thabrani. (Lihat, Sunan Ibnu Majah, I:433, No. 1361, al-Mu’jam al-Kabir, XII:91, No. 12.568. Kata at-Thahawi, “Demikian (tertulis) dalam beberapa naskah (rak’atain ba’dal fajri)” (Lihat, Syarh Ma’ani al-Atsar, I:279). Pada sebagian naskah dengan lafal:
وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ
“...dan 2 rakaat setelah terbit fajar” (Lihat, Shalat al-Witir, karya Muhamad bin Nashr al-Marwuzi, hal. 38)

C. Ummu Salamah 
عَنْ أبي سَلَمَةَ عَنْ أم سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلَّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً : ثَمَان رَكَعَاتٍ ، وُيوتِرُ بِثَلاثٍ ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ.
Dari Abu Salamah, dari Ummu Salamah, ia berkata, “Adalah Rasulullah saw. salat malam tiga belas rakaat; delapan rakaat dan tiga rakaat witir dan beliau salat dua rakaat fajar". H.r. an-Nasai. (Lihat, as-Sunan al-Kubra, I:160, No. 394)

D. Zaid bin Khalid

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَامَ ذَاتَ لَيْلَةٍ ، ثُمَّ فَزِعَ ، فَقَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ، ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ، ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
Dari Zaid bin Khalid, Ia berkata,Saya melihat Rasulullah saw. pada suatu malam beliau tidur, kemudian beliau bangun dan salat dua rakaat ringan, lalu beliau salat dua rakaat panjang, kemudian beliau salat dua rakaat ringan dibanding dua rakaat sebelumnya, lalu beliau salat dua rakaat lebih pendek dan keduanya pendek dibanding dua rakaat sebelumnya, kemudian beliau salat dua rakaat dan keduanya lebih pendek dari dua rakaat sebelumnya, kemudian beliau salat dua rakaat dan kedua rakaat lebih pendek dibanding dua rakaat sebelumnya, kemudian beliau salat dua rakaat dan kedua rakaat itu lebih pendek dari sebelumnya, lalu beliau salat witir, maka demikianlah tiga belas rakaat". (Lihat, Musnad al-Bazzar, II:62)

Riwayat ini menunjukkan 2 rakaat khafifatain (iftitah), lalu 2 rakaat, lalu 2 rakaat, lalu 2 rakaat, lalu 2 rakaat, lalu 2 rakaat, lalu 1 rakaat. Kata Zaid:
فَذَلِكَ ثَلاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً

E. Jabir bin Abdullah

عَنْ جَابِرٍقَالَ: أَقْبَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ حَتَّى إذَا كُنَّا بِالصَّهْبَاءِ قَالَ مُعَاذٌ : مَنْ يُسْقِينَا فِي أَسْقِيَتِنَا ، قَالَ : فَخَرَجْتُ فِي فِتْيَانٍ مَعِي حَتَّى أَتَيْنا الأُثايَةَ فَأَسْقَيْنَا وَاسْتَقَيْنَا ، فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ عَتَمَةٍ مِنَ اللَّيْلِ فَإِذَا رَجُلٌ يُنَازِعُهُ بَعِيرُهُ الْمَاءَ ، قَالَ : فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فَأَخَذْتُ رَاحِلَتَهُ فَأَنَخْتُهَا فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ وَأَنَا عَنْ يَمِينِهِ ، ثُمَّ صَلَّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
"Dari Jabir, Ia berkata,' Kami pulang bersama Rasulullah saw dari Hudaibiyyah sehingga ketika kami sampai di Al Shahba Mu'adz berkata,' Siapa yang memberi minum pada kendaraan kami, ia berkata, aku keluar bersama pemuda sehingga kami datang pada Utsayah, lalu kami memberi minum dan kami meminta minum, maka tatkala lepas dari pertengahan malam tiba-tiba seseorang menyegerakan kendaraan untanya pada air, ia berkata maka ternyata  Rasulullah saw, lalu aku membawa kendaraannya dan memarkirnya dan beliau mendahului, kemudian beliau Salat Isya dan aku berada di sebelah kanannya kemudian beliau Salat tiga belas rakaat".  H.r. Ibnu Abu Syaibah, Abdurrazaq, Abu Ya’la, Ibnu Hiban. (Lihat, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, II:491, Mushannaf Abdurrazaq, II:234, No. 8488, Musnad Abu Ya’la, IV:152, No. 2216, Shahih Ibnu Hiban, VI:357, No. 2628)

Dalam riwayat Ahmad dengan redaksi:
ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا ثَلاثَ عَشْرَةَ سَجْدَةً
“Kemudian beliau salat setelahnya 13 rakaat”. (Lihat, Musnad Ahmad, III:380, No. 15.106)

Dalam riwayat Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah  diterangkan rincian jumlah itu sebagai berikut:
ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ بِوَاحِدَةٍ وَصَلَّى رَكْعَتَي الفَجْرِ ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ
“Kemudian beliau turun, lalu salat 10  rakaat: 2 rakaat, 2 rakaat, kemudian beliau witir dengan satu rakaat, dan salat 2 rakaat (qabla) fajar, kemudian beliau salat shubuh”. (Lihat, Shahih Ibnu Hiban, VI:357, No. 2629 dan Shahih Ibnu Khuzaimah, II:140, No. 1075)

HUKUM BISNIS MELALUI MLM oleh Ustad Amin Saefullah Muchtar



Apa MLM itu?
MLM (Multi Level Marketing) adalah salah satu di antara 2 tipe dasar Direct Selling. Direct Selling adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha (istilah lainnya distributor, member, pengusaha mandiri, dealer, independent business owner, mitra kerja, mitra salur) dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan, bonus-bonus lain dan iuran keanggotaan.
Dilihat dari level pemasaran, Direct Selling terbagi kepada dua jenis:
Pertama, disebut Single Level Marketing/SLM (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
Kedua, disebut Multi Level Marketing/MLM (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.

Secara teknis operasional, direct selling dilakukan dengan menggunakan 2 model, yaitu, One on One dan party Plan.

One on One. Dalam model ini seorang penjual, yang merupakan agen/anggota/kontraktor yang mandiri atau lepas, menarik konsumen yang berpotensi di area khusus berdasarkan pendekatan orang ke orang. Mereka menawarkan produk, serta mendapat komisi atau basis lain. Pendapatan mereka dapat juga diperoleh dari selisih harga pembelian ke supllier dan penjualan ke konsumen.

Party Plan. Pada model ini seorang penjual, karyawan lepas atau tetap, bertugas mencari atau menjadi tuan rumah yang mengundang sekelompok orang di rumahnya dalam rangka sales party untuk mendemonstrasikan produk. Penghasilan si penjual juga atas dasar selisih harga eceran. Si tuan rumah biasanya diberikan hadiah sebagai tanda terima kasih sesuai dengan nilai penjualan tertentu.

Dengan demikian secara sederhana dapat dikatakan bahwa MLM adalah sistem/cara penjualan/pemasaran langsung suatu produk, baik berupa barang atau jasa kepada konsumen (pembeli, pengguna). Dalam perkataan lain, penjualan itu tidak lewat     distributor utama -- sub–distributor/agen -- toko, tapi langsung kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi (penyaluran, pengiriman) barang sangat minim. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh anggota/distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan). Jadi, inti dari sistem MLM bukan semata-mata hendak memperbanyak anggota melainkan hendak menjual produk (barang atau jasa), dengan biaya yang sangat murah dan laba melimpah.

Di samping itu sejak akhir 1990-an berkembang pula di  Indonesia perusahaan “MLM jenis lain”, yaitu dalam bisnisnya melakukan penarikan dana dari masyarakat melalui perekrutan anggota seperti yang  dilakukan dalam bisnis MLM, namun tanpa produk (barang atau jasa) atau dengan produk sebagai “kedok”. Bisnis ini lebih mengarah pada money game (permainan uang) dengan sistem pemasaran ber Skema Piramida.
Skema Piramida adalah sistem dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.

Status Hukum Sistem MLM
Bisnis, baik perdagangan maupun jasa termasuk dalam kategori mu’amalah yang hukum asalnya mubah (boleh atau halal) selama memenuhi rukun & syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.
Yang dimaksud rukun adalah
  1. Akad (skim transaksi), seperti jual-beli, jasa, dll.
  2. ‘Aqidain (kedua belah pihak yang bertransaksi), seperti waras & dewasa
  3. Ma’qud ‘alaih (barang atau jasa yang ditransaksikan beserta harganya)
  4. Shigah aqd (bentuk/format Ijab-Qabul/serah terima)
Yang dimaksud syarat, antara lain adalah terbebas dari
  1. Unsur Riba
  2. Ghasy (tipuan)
  3. Dharar (merugikan pihak lain)
  4. Gharar (spekulatif)
  5. Jahalah (tidak jelas dalam hal aqad, aqidain, ma’qud ‘alaih, dan shigah aqad)
  6. Maisir (gambling, judi)
Disamping itu produk yang dibisniskan adalah halal.
Setelah melakukan analisa terhadap sistem MLM yang umum digunakan oleh berbagai perusahaan, kami memandang bahwa pada sistem itu terdapat beberapa “komponen” yang perlu disempurnakan dilihat dari aspek rukun & syarat sebagaimana diterangkan di atas. Kesimpulan ini ditetapkan setelah dilakukan analisa terhadap sistem secara utuh (satu kesatuan), tidak parsial (satu persatu sub sistem), sebagai berikut:
Akad (skim transaksi) Yang Dipergunakan

Karena berbeda dengan sistem konvensional, bisnis bersistem MLM sejatinya lebih “irit” dalam melibatkan pihak lain, namun secara real bisnis dengan sistem ini tetap saja melibatkan banyak pihak, sehingga “memicu” digunakannya multi akad.  
Berdasarkan penelitian kami diperoleh hasil bahwa bentuk-bentuk akad yang terjadi dalam operasionalisasi direct selling MLM adalah sebagai berikut:
Pertama, apabila perusahaan MLM itu tidak memproduksi sendiri produknya, maka ia melibatkan pihak lain sebagai produsen. Pada saat perjanjian antara produsen dan perusahaan MLM, bentuk akad yang terjadi adalah akad pemberian kuasa, yang dalam literature fiqih termasuk dalam jenis akad yang berupa pemberian kepercayaan dalam kegiatan usaha, bentuknya adalah akad al-wakalah.

Kedua, pada saat seseorang menjadi anggota perusahaan MLM, dia tidak lepas dari tiga posisi : (1) pembeli langsung sekaligus perantara (distributor) dan perantara (perekrut), (2) perantara (distributor) sekaligus perantara (perekrut), (3) perantara saja (distributor atau perekrut).

Disebut pembeli langsung sekaligus perantara dan perantara manakala sebagai member,
a.     dia melakukan transaksi pembelian secara langsung (baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock).
b.     di saat yang sama dia telah menjadi perantara dalam akad jual-beli antara perusahaan dengan konsumen, yakni sebagai distributor.
c.      di saat yang sama pula dia menjadi perantara dalam  perekrutan orang lain untuk menjadi member baru meskipun tanpa penjualan produk perusahaan tersebut.
Disebut perantara (distributor) sekaligus perantara (perekrut) manakala “memainkan” fungsi (b) dan (c) sekaligus, namun tidak melakukan fungsi (a)
Disebut perantara saja manakala hanya “memainkan” salah satu di antara fungsi (b) dan (c).
Fungsi (c) inilah yang paling banyak dikembangkan oleh berbagai perusahaan MLM. Dalam konteks akad, ketika memainkan fungsi distributor ia disebut simsar dengan akad samsarah. Namun ketika memainkan fungsi ”perekrut” ia disebut apa dengan akad apa? Dalam literatur fikih, fungsi dan akad seperti ini tidak dikenal.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat multi akad dalam satu akad, yaitu melalui akad pendaftaran, seseorang dapat ”memainkan” beberapa akad yang berbeda, antara lain akad jual-beli saat dia membeli produk dan akad samsarah (makelar) saat dia memperoleh hak bisnis. Jika multi akad ini dalam bentuk jasa disebut shafqatayn fi shafqah dan jika dalam bentuk jual-beli barang disebut bay’atayn fi bay’ah.

Dalam Islam tidak diperbolehkan terjadinya dua akad dalam satu akad/transaksi. Dasar hukumnya adalah adanya hadis yang melarang bentuk dua akad dalam satu transaksi itu.

Ketiga, dalam sistem direct selling MLM, seorang distributor dimungkinkan memperoleh kompensasi ganda dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri maupun dari hasil penjualan yang dilakukan downline yang direkrutnya. Dalam penjualan yang dilakukannya sendiri ia dapat kompensasi sebagai simsar. Namun dari penjualan yang dilakukan downline yang direkrutnya,  ia pun memperoleh kompensasi. Kompensasi sebagai apa?
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa dalam sistem ini, seorang upline (makelar yang entah di level berapa dari sistem itu) mencari makelar lain (downline) untuk menawarkan produk perusahaan. Di sini terjadi syamsarah ala syamsarah (memakelari makelar atau maakelar atas makelar), sehingga upline menarik atau mengambil prosentase keuntungan dari downline. Praktek semacam ini dalam hukum Islam hukumnya haram.
Sistem Pendaftaran Anggota
Ketika seseorang menjadi member ia disyaratkan membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaraan (ada juga yang menyebut biaya administrasi). Besaran biaya yang ditetapkan oleh satu perusahaan bisa berbeda dengan perusahaan lainnya (bahkan di satu perusahaan pun biaya itu bisa berbeda tergantung jenis keanggotaannya).
Atas pembayaran itu perusahaan ”memberi imbalan” (yang lain menyebutnya subsidi) kepada member berupa paket produk yang beragam, meskipun produk umumnya adalah Starter Kit (istilah lainnya Business Kit, distributor kit), yakni alat bantu kerja yang isinya berbeda-beda tergantung dari besaran biaya yang dibayar.  
Pada sistem pendaftaran ini terdapat komponen yang harus dicermati secara jeli:
Pertama, terdapat perpindahan sejumlah produk dari perusahaan kepada member, melalui akad pendaftaran (dari pihak member) dan akad “imbalan/subsidi” (dari pihak perusahaan). Yang harus dicermati
1.     Apakah paket produk ini diberikan secara cuma-cuma? Kalau diberikan secara cuma-cuma, uang pendaftaran itu dialokasikan untuk apa?
2.     Ataukah dibayar oleh member dari uang pendaftaran? Kalau dibayar dari uang pendaftaran mengapa harus dengan istilah pendaftaran & imbalan/subsidi? Padahal didalamnya terdapat akad mix (campuran skim transaksi) untuk produk yang bervariasi, sehingga tidak  jelas akad dan ma’qud ’alaih (harga & produk).
Karena itu, selama tidak ada kejelasan akad & ma’qud ’alaih, maka pada ”pendaftaran” ini terdapat unsur jahalah.
Selain untuk kejelasan akad & ma’qud ’alaih, hal ini penting pula untuk mengetahui sumber pembayaran berbagai bonus/komisi/subsidi dalam sistem MLM.
Kedua, pada perusahaan tertentu di dalam pendaftaran itu terdapat “penjualan” produk utama (komoditas) “secara terselubung” (melalui pendaftaran) dengan harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Bahkan pada perusahaan lainnya bukan hanya harga yang ditetapkan melainkan dengan jenis produknya. Sebagai contoh kasus, seseorang yang hendak menjadi anggota perusahaan A harus membayar uang administrasi sebesar Rp. 100.000. Padahal dalam biaya ini ada alokasi dana untuk pembelian barang, misalnya Sod Tea/Teh kesehatan Rp. 70.000.
Menurut kami, pada sistem penjualan seperti ini terdapat unsur jahalah aqad (ketidakjelasan akad), yakni terjadi perpindahan sejumlah barang dari perusahaan kepada anggota, yang tidak dipesan atau dibelinya, karena ia menyerahkan uang dengan jumlah tertentu adalah untuk pendaftaran keanggotaan, bukan pembelian barang.

Ketiga, pada perusahaan tertentu penjualan ini dilakukan secara transparan melalui akad jual-beli (diterangkan saat pendaftaran), namun yang dibeli adalah poin pembelanjaan minimal, dan  poin minimal ini menjadi syarat sah keanggotaan. Sebagai contoh kasus, seseorang yang hendak menjadi anggota perusahaan B harus belanja minimal sebanyak 50 poin (= Rp. 165.000). Apabila kurang dari 50 poin, maka keanggotaan itu tidak diterima.
Menurut kami, pada sistem penjualan ini terdapat unsur:
(a)  jahalah ma’qud ‘alaih (ketidakjelasan barang dan harga), yakni apakah anggota itu diharuskan membeli barang seharga tertentu atau membeli poin dengan harga tertentu.
(b) Dharar (merugikan pihak pembeli), yakni kebebasan si pembeli dalam menentukan jumlah/nilai belanja sudah dirampas oleh si penjual. Karena dalam Islam, yang berhak menentukan jumlah belanja adalah si pembeli.

Keempat, pada perusahaan tertentu nilai pembelanjaan ditentukan oleh pihak perusahaan dan barangnya ditentukan kemudian. Sebagai contoh, seseorang yang hendak menjadi anggota perusahaan C diharuskan belanja minimal Rp. 500.000 dan produknya ditentukan kemudian.
Menurut kami, pada sistem penjualan ini pun terdapat unsur:
(a)     Dharar (merugikan pihak pembeli)
(b)    jahalah ma’qud ‘alaih (ketidakjelasan barang)

Sistem Perbonusan
Multilevel marketing – sebagai bisnis pemasaran --- tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus (istilah lainnya komisi, subsidi). Sistem bonus/komisi ini merupakan ciri khas sistem MLM.
Bentuk bonus yang ditetapkan oleh berbagai perusahaan MLM bermacam-macam, namun pada umumnya jenis bonus yang diterapkan adalah bonus pembelian langsung (istilah lainnya bonus eceran, komisi keuntungan langsung, keuntungan eceran), yaitu keuntungan yang didapat seorang member dari selisih harga beli (harga distributor) dan harga jual (harga konsumen) Contoh: Produk Teh, harga untuk anggota Rp 22.000 ; harga untuk konsumen Rp 27.500. Maka anggota itu mendapat bonus sebesar Rp 5.500 (Rp 27.500 –  Rp 22.000).
Selain bonus ini, berbagai bonus yang diberikan kepada anggota pada umumnya ditetapkan berdasarkan dua sistem; akumulasi poin dan pengembangan jaringan
Pertama, akumulasi poin.
Apa yang dimaksud poin dalam sistem MLM?
Menurut penelitian kami, setiap produk yang dijual melalui sistem MLM memiliki value (nilai) ganda:
(1)     Nilai manfaat atau kemampuan produk yang diwujudkan dalam satuan uang yang disebut tsaman (harga). Dalam konteks jual-beli terjadi tabaduli (pertukaran) antara tsaman (harga) dengan mutsman (barang). Penjual dapat uang, pembeli dapat barang.  Dalam konteks ijarah terjadi tabaduli (pertukaran) antara tsaman (harga) dengan mutsman (tenaga/intelektual). Pemberi jasa dapat uang, penyewa jasa dapat karya.
(2)     Nilai fungsional untuk menghitung nilai bonus member sesuai dengan posisi/prestasi dan persyaratannya yang diwujudkan dalam satuan nominal yang disebut Point Value (PV) istilah lainnya Bonus Value (BV)
Standar nominal poin yang ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan MLM bervariasi. Misalnya PT. R menetapkan  tiap 10 poin bernilai/seharga Rp. 26.000, sedang PT U menetapkan tiap 50 poin seharga Rp 165.000.
Adapun yang dimaksud dengan akumulasi poin adalah poin pembelanjaan member (upline) dan jaringannya (downline) dalam masa tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan bonus bulanan atau tahunan. Contoh kasus, seorang member perusahaan C akan mendapatkan bonus bulanan apabila;
1.     dapat mengumpulkan poin pembelanjaan pribadi pada bulan itu minimal 200 poin (200:10 = 20 X @ Rp. 26.000 = Rp. 520.000)
2.     memiliki tiga orang anggota (down line), dengan jumlah poin pembelanjaan 900 poin atau 300 poin/member (900:10 = 90 x @ Rp. 26.000 = Rp. 2.340.000)
Dari akumulasi poin member & jaringannya itu ditetapkan prosentase tertentu sebagai bonus bulanan atau tahunan.
Karena poin ini yang menjadi standar penetapan bonus, maka secara faktual yang “dikejar” oleh member bukan lagi jumlah pembelanjaan, bukan lagi harga barang (mahal & murahnya) tetapi besarnya Point Value yang terkandung dalam barang tersebut.
Dengan adanya value ganda pada setiap produk MLM, maka terjadi unsur jahalah ma’qud ‘alaih (produk & harga) yaitu:
(1)     Apakah poin itu mutsman (produk) atau tsaman (harga)?
(2)     Apakah yang dibeli member itu barang seharga tertentu ataukah poin dengan harga tertentu?
Kedua, pengembangan jaringan.
Yaitu jumlah anggota baru yang direkrut dan level jaringan yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Sebagai contoh, seorang anggota akan mendapatkan bonus Rp. 780.000/bulan, bila memenuhi ketentuan:

1.     mempunyai jaringan satu level; 5 orang di sebelah kanan dan 5 orang di sebelah kiri.

2.     Jumlah pembelanjaan pribadi member (upline) itu minimal mencapai 500 poin

3.     Jumlah pembelanjaan member pada level itu (downline) mencapai 5000 poin (500 poin/member)

Jumlah poin pembelajaan dan jumlah member yang direkrut ini menjadi dua syarat yang tidak dapat dipisahkan untuk perolehan berbagai macam bonus di hampir semua bisnis MLM. Bahkan syarat ini terikat pula dengan ketentuan waktu tertentu yang kemudian melahirkan sistem tupo (tutup poin), yaitu jumlah poin yang harus dipenuhi oleh anggota  untuk minggu, bulan, dan tahun tertentu (misalnya, satu minggu 250 poin, satu bulan 500 poin, satu tahun 6000 poin). Jumlah poin ini harus seimbang atau merata antara anggota dan jaringannya. Jika anggota (up line) saja yang melakukan tutup poin, sementara seluruh anggota (down line) pada jaringannya tidak melakukan tutup poin, maka up line itu tidak mendapatkan apa-apa (poinnya tidak dihitung/tidak bernilai), bahkan pada sebagian perusahaan poin yang sudah diperoleh pun dinyatakan hangus, dan ia harus memulai dari nol lagi. Sebagai contoh, anggota bernama Badu telah melakukan tutup poin pada bulan: Jan-Peb-(Mar tidak tercapai)-Apr-Mei-(Jun tidak tercapai)-Jul-Ags-Sep-Okt-Nop-Des, maka yang dihitung hanya untuk bulan Juli hingga Desember saja (6 bagian), sedang bulan sebelumnya dianggap hangus.
Jika kita cermati sistem perbonusan di atas, maka pada sistem ini terdapat unsur dharar (merugikan pihak lain) dan maisir (judi, gambling), yaitu poin milik anggota (upline) diambil oleh perusahaan karena kegagalan yang dialami oleh anggota (downline), yakni tidak dapat mencapai target tupo. Padahal poin itu milik anggota yang telah diperoleh setiap kali membeli produk. Disamping itu pada sistem ini terdapat jahalah akad, yakni menjadi milik siapa bonus dan poin yang dianggap hangus itu.
Kemudian pada sistem bonus tertentu seperti kendaraan, terdapat unsur ghasy (penipuan), yaitu mempergunakan istilah bonus padahal kenyataannya barang yang dimiliki itu diperoleh melalui pembelian secara kontan atau kredit dengan syarat-syarat tertentu, antara lain
a] memiliki poin pembelanjaan pribadi sesuai poin minimal
b] memiliki jaringan di bawahnya dengan jumlah poin tertentu.
Sebagai contoh, seorang anggota akan mendapatkan bonus kompetisi berupa sedan baleno apabila memenuhi syarat;
(a) memiliki poin pembelanjaan sebanyak 200 poin = Rp. 660.000 (per 50 poin = Rp. 165.000),
(b) memiliki 3 anggota di bawahnya, dengan poin 1.500/member (30 x Rp. 165.000 = 4.950.000). 
Dengan demikian jumlah poin grup yang berhasil dikumpulkan sebanyak 200 + 4500 = 4700 (94 x Rp. 165.000 = 15.510.000), maka ia akan mendapatkan bonus sebesar 3 % dari jumlah poin grup = Rp. 465.300.
Jumlah poin ini harus dicapai selama 6 x berturut-turut. Apabila target ini tercapai maka ia memperoleh kesempatan untuk mendapatkan sedan baleno. Adapun cicilan itu dihitung oleh perusahaan dari keuntungan 3 % yang diperoleh anggota tiap bulan.
Berbagai Bonus Lainnya
Dalam perjalanan selanjutnya, berbagai bonus itu dikembangkan lagi (terutama oleh perusahaan berkedok MLM) dalam upaya meraup laba sebesar-besarnya dengan “menggaet” member sebanyak-banyanya melalui “pintu” pendaftaran, sebagai contoh kasus sistem perbonusan yang digunakan oleh PT. D, sebagai berikut:
1. Komisi/bonus/subsidi sponsor
Komisi ini diklaim oleh perusahaan sebagai imbalan bagi member lama (A) karena berhasil menggaet member baru (B), sebesar Rp. 20.000.
Kalau dianalisa secara cermat, hemat kami komisi ini diberikan bukan semata-mata karena bergabungnya member baru, karena perusahaan MLM bukan jaringan orang (seperti paguyuban atau ormas), tapi “jaringan bisnis” (member = income). Artinya, setiap terjadi penambahan member maka secara otomatis perusahaan mendapat income (“laba” & modal kembali), yaitu dari “penjualan” produk “secara terselubung” (melalui pendaftaran). Apabila jahalah akad & ma’qud ‘alaih ini tidak diclearkan dalam bentuk pemilahan akad, maka uang yang diterima oleh member pun diragukan kehalalannya karena tidak jelas sumbernya. Sebagai ilustrasi:
Diasumsikan bahwa dari setiap member baru yang bergabung PT. D  mendapat “laba” sebesar Rp. 85.000/member, dengan rincian: 
A.    Produk 1 = Rp. 35.000
B.     Produk 2 = Rp. 40.000
C.    Produk 3 = Rp. 10.000
Keterangan:
Produk 1: kartu HU (hak keagenan pulsa), content Business School, Education Pack.
Produk 2: Training & Seminar-seminar Pengembangan Diri dan program CRP.
Produk 3: asuransi kecelakan.
Dari pos mana komisi Rp. 20.000 itu diberikan? Bila dari biaya pendaftaran, maka selama akad & ma’qud ‘alaih di awal “pendaftaran & subsidi” tidak dapat dipilah, maka komisi ini tidak jelas sumbernya.
2. Komisi/bonus/subsidi titik pengembangan
Komisi ini diberikan karena ada penambahan 1 member di jaringan member lama, tanpa harus seimbang (kaki kiri & kanan). Komisi ini sebesar Rp. 1.000/titik pengembangan.
Kalau dianalisa secara cermat, dalam sistem ini terdapat pula unsur  jahalah akad,  yaitu atas dasar apa diberikan? Agar lebih jelas kita bandingkan dengan sistem komisi sponsor, yaitu:
Ketika member lama (A) berhasil menggaet member baru (B), ia mendapat imbalan Rp. 20.000 (komisi sponsor). Berarti A berjasa kepada PT. D. Tapi ketika member B menggaet member baru (C), member A mendapat Rp. 1.000 (komisi titik).  Apa jasa A kepada PT. D? Diklaim karena ia berjasa telah “membina” B. Bagaimana kalau ia tidak membina, dan yang aktif itu member B? Kalau alasannya karena “membina” berarti ia tidak mendapat komisi itu. Tapi faktanya tidak demikian, A tetap saja mendapatkannya. Berarti Rp. 1.000. itu tidak jelas uang apa?
Andaikata karena jasa “membina”, mengapa “harganya” demikian murah (Rp. 1000). Apa yang jadi pembeda nilai “sponsor” dengan “membina” sehingga “harganya” berbeda dengan komisi sponsor Rp. 20.000? Juga bandingkan dengan jumlah laba yang didapat PT. D atas jasa dia! Sebagai ilustrasi:
Berdasarkan asumsi yang digunakan di muka, dari setiap member baru yang bergabung PT. D mendapat “laba” sebesar Rp. 85.000/member, dengan rincian: 
A.    Produk 1 = Rp. 35.000
B.     Produk 2 = Rp. 40.000
C.    Produk 3 = Rp. 10.000
Ketika A, lalu B, lalu C bergabung maka PT. D dapat “laba” sebesar Rp. 255.000 (Rp. 85.000 x 3 member). Atas “jasa pembinaan” A berarti PT. D memperoleh “laba” sebesar Rp. 170.000, sedangkan A mendapat Rp. 1.000. Jadi, tidak logis apabila pemberian itu atas dasar “jasa” pembinaan.
Kemudian dari pos mana komisi Rp. 1.000 itu diberikan? Apabila dari biaya pendaftaran para member, maka selama akad & ma’qud ‘alaih di awal “pendaftaran & subsidi” tidak dapat dipilah, komisi ini diragukan kehalalannya.
3. Komisi/bonus/subsidi pasangan
Komisi ini diberikan karena terjadi pasangan di jaringan seorang member, secara seimbang (1 kanan : 1 kiri) tanpa batasan level. Tapi dibatasi maksimal 12 kanan: 12 kiri. Komisi ini misalnya berupa uang sebesar Rp. 22.500 dan deposit pulsa senilai Rp. 7.500.
Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem komisi sponsor & titik, dilihat dari 3 aspek:
(1)              syarat keseimbangan/pasangan (1 kanan:1 kiri)
(2)              besaran & bentuk bonus yang diterima member
(3)              terdapat batasan maksimal pasangan perhari
Kalau dianalisa secara cermat, pada sistem ini pun terdapat jahalah akad, yaitu:
1.     Atas dasar apa diberikan? Agar lebih jelas kita banding dengan sistem komisi sponsor, yaitu:
Ketika member lama (A) berhasil menggaet member baru (B), ia mendapat imbalan Rp. 20.000 (komisi sponsor). Lalu ia berhasil pula menggaet member baru (C), berarti ia mendapat lagi imbalan Rp. 20.000 (komisi sponsor). Karena terjadi pasangan antara B (di kanan) & C (di kiri) ia berhak mendapatkan pula imbalan (komisi pasangan) berupa uang sebesar Rp. 22.500 dan deposit pulsa senilai Rp. 7.500
Pada komisi sponsor tampak jelas bahwa komisi ini diberikan sebagai imbalan atas keberhasilan” seorang member menggaet member baru. Sedangkan pada komisi pasangan tidak jelas atas keberhasilan apa? Kalau alasannya “prestasi dalam membuat pasangan kanan-kiri” maka alasan ini pun tidak tepat dilihat dari sisi fakta, karena pasangan itu bisa “direkayasa” secara otomatis tanpa harus “berprestasi”, yakni dengan cara membeli hak usaha minimum 3. Sebagai ilustrasi: 
Ilustrasi I: A membeli 3 hak usaha (A 1, A 2, A3) Rp. 500.000 (Rp. 200.000 + Rp. 150.000 x 2) atas nama sendiri. Lalu oleh A, A 1 diposisikan sebagai upline, A 2 sebagai downline kaki kiri dan A 3 sebagai down line kaki kanan. Maka secara otomatis oleh program komputer dibuat sebagai “pasangan” A+B.
Karena terjadi pasangan A dikiri & B dikanan, maka A mendapat komisi berupa uang Rp. 22.500 dan berupa deposit pulsa Rp. 7.500. Jika demikian faktanya, apa prestasi A sehingga dia “harus” mendapatkan komisi pasangan?
Ilustrasi II: A membeli lagi 6 hak usaha Rp. 1.200.000 (Rp. 200.000 x 6) atas nama orang lain, yaitu modal dari A tapi yang didaftarkan sebagai member orang lain (B, C, D, E, F, G), baik atas persetujuannya ataupun tidak (tulis tonggong). Lalu oleh A, di bawah A 1 disimpan B+C sebagai downline, dan di bawah A 2 disimpan D+E sebagai downline. Di bawah B disimpan F dan di bawah D disimpan G.
Maka secara otomatis oleh program komputer nama-nama member itu dibuat sebagai jaringan A secara “pasangan”. Setiap kali terjadi pasangan, maka A mendapat komisi sesuai banyaknya pasangan itu terjadi. Dan jaringan ini dapat direkayasa sedemikian rupa oleh upline sesuai dengan kehendaknya tanpa batasan level, karena sistem komputer bekerja berdasarkan input data, bukan fakta prestasi. Jika demikian faktanya, apa prestasi A sehingga dia “harus” mendapatkan komisi pasangan?
2.     Mengapa bentuk komisi itu tidak semuanya cash atau semuanya deposit pulsa? Mengapa depositnya hanya Rp. 7.500? Apakah pulsa itu diberikan secara gratis oleh PT. D atau sebenarnya dibeli oleh member? Untuk lebih jelasnya kita kaji dengan menggunakan asumsi yang digunakan di muka, yakni bahwa dari setiap member baru yang bergabung PT. D mendapat “laba” sebesar Rp. 85.000/member, dengan rincian: 
A.    Produk 1 = Rp. 35.000
B.     Produk 2 = Rp. 40.000
C.    Produk 3 = Rp. 10.000
Ketika A membeli 3 hak usaha Rp. 600.000 (Rp. 200.000 x 3), PT. D dapat “laba” sebesar Rp. 255.000 (Rp. 85.000 x 3 HU). Andaikata komisi sponsor bersumber dari “biaya pendaftaran” maka setelah dikurangi biaya komisi sponsor Rp. 40.000 (Rp. 20.000 x 2 member) tersisa “laba” sebesar Rp. 215.000 (Rp. 255.000 - Rp. 40.000).
Andaikata komisi pasangan bersumber dari “biaya pendaftaran” dan semuanya dalam bentuk cash (Rp. 30.000) maka “laba” terambil sebesar Rp. 30.000 sehingga tersisa Rp. 180.000 (Rp. 215.000 – Rp. 30.000) dan “stock pulsa” PT. D di all operator tidak “terjual”. Namun dengan komposisi cash Rp. 22.500 & deposit pulsa Rp. 7.500, maka “laba” yang terambil lebih sedikit sebesar Rp. 22.500 sehingga sisa “laba” lebih besar Rp. 192.500 (Rp. 215.000 – Rp. 22.500). Dengan perkataan lain menghemat Rp. 7.500. Di sisi lain “stock pulsa” PT. D di all operator menjadi “terjual”. Berapa harga belinya? Kita asumsikan saja Rp. 5000. Berarti PT. D dapat “laba” pula dari “jual” pulsa sebesar Rp. 2.500.
Jadi, hemat kami dengan sistem ini (tidak semuanya cash) PT. D mendapat 2 keuntungan sekaligus: pertama, “laba” dari biaya pendaftaran tidak banyak “terambil”. Kedua, “laba” penjualan pulsa kepada member “atas nama komisi”, yakni “laba” dari selisih harga “pembelian” (asumsi Rp. 5000) dari All operator dengan harga “jual” kepada member (Rp. 7.500).
Bila demikian halnya, dalam sistem komisi ini terdapat unsur jahalah akad antara jual-beli & komisi, serta unsur ghasy (penipuan) “jual beli” terselubung atas nama komisi dalam bentuk deposit pulsa.    
3.     Mengapa dibatasi hanya sampai 12 pasangan setiap hari? Alasannya agar perusahaan tidak merugi. Seberapa besar kerugiannya bila pasangan itu tidak dibatasi?
Sebagai ilustrasi: A “mempunyai” member sebanyak 13 di kaki kiri dan 15 di kaki kanan. Seharusnya A mendapat komisi pasangan 13, yakni berupa uang Rp. 292.500 (13 x Rp. 22.500) dan deposit pulsa 97.500 (13 x Rp. 7.500). Dengan alasan agar tidak merugi, maka yang dihitung tetap 12 pasang.
Benarkah akan merugi jika dihitung 13 pasang? Untuk lebih jelasnya kita kaji dengan menggunakan asumsi yang digunakan di muka, yakni bahwa dari setiap member baru yang bergabung PT.D mendapat “laba” sebesar Rp. 85.000/member, dengan rincian: 
A.    Produk 1 = Rp. 35.000
B.     Produk 2 = Rp. 40.000
C.    Produk 3 = Rp. 10.000
Jika total member pada jaringan A sebanyak 28 orang (13 kiri & 15 kanan), maka PT.D mendapat ”laba” sebesar Rp. 2.380.000.
Andaikata komisi sponsor, komisi titik & komisi pasangan 13 (Rp. 295.000) bersumber dari “biaya pendaftaran”, maka setelah dikurangi biaya komisi-komisi itu,  apakah PT.D tidak mendapat ”laba”?
Justru dengan sistem flush out/rolling ini, PT.D mendapat 2 keuntungan sekaligus: pertama, “laba” dari biaya pendaftaran tidak banyak “terambil”, karena hanya “berkewajiban” membayar 12 pasang. Kedua, “laba” penjualan pulsa kepada member “atas nama komisi”, yakni “laba” dari selisih harga “pembelian” dari All operator (misalkan Rp. 60.000) dengan harga “jual” kepada member Rp. 90.000. Asumsi ini hanya dari jaringan seorang member saja. Bagaimana kalau dari 20 member yang masing-masing punya jaringan seperti member A?
Karena itu, semakin banyak ”pasangan” yang tercipta setelah ”pasangan 12” dan member yang menunggu pasangan di salah satu ”kaki”, maka semakin banyak pula keuntungan yang didapat oleh PT.D, karena sebanyak/sepanjang apapun ”pasangan” itu tercipta perusahaan hanya ”berkewajiban” membayar 12 pasang saja. Benarkah rugi? 
Pertanyaan berikutnya: kemana ”larinya” 1 pasang (1 kiri & 1 kanan) dan 2 member kaki kanan (yang menunggu pasangan kaki kanan). Jawabannya masuk ke perusahaan. Berarti perusahaan tidak mau merugi dengan cara merugikan pihak member, yakni hilangnya hak komisi pasangan ke-13.
Bila demikian halnya, maka dalam sistem ini terdapat beberapa unsur yang bertentangan dengan syariat:
1.     unsur ghasy (penipuan) atas nama ”agar tidak merugi”, padahal kenyataannya PT.D mendapat keuntungan ganda dan “jual beli” terselubung atas nama komisi dalam bentuk deposit pulsa.
2.     jahalah akad, yakni antara jual-beli & jasa
3.     dan dharar (merugikan pihak lain), yakni hilangnya hak member untuk mendapatkan komisi pasangan 13 & selanjutnya
4.     Apabila komisi itu bersumber dari biaya pendaftaran, maka selama akad & ma’qud ‘alaih di awal “pendaftaran & subsidi” tidak dapat dipilah, maka komisi ini diragukan kehalalannya.
4. Komisi/bonus/subsidi Duplikasi
Adapun sistem komisi duplikasi masalahnya tidak berbeda dengan komisi titik, yakni tidak jelasnya akad dan sumber komisi itu. Apabila dari biaya pendaftaran para member, maka selama akad & ma’qud ‘alaih di awal “pendaftaran & subsidi” tidak dapat dipilah, komisi ini diragukan kehalalannya.
B.    Sistem di Lapangan
Aspek ini penting untuk dicermati karena seringkali sistem yang tertulis dianggap tidak bermasalah, namun tidak demikian dengan realita atau kenyataan dilapangan. Karena tidak sedikit jaringan anggota sebuah perusahaan MLM tertentu yang membangun sistem operasional tersendiri yang berbeda bahkan menyimpang dari sistem atau kebijakan perusahaannya.
Pada umunya sistem ini dibangun karena dipicu oleh sistem tutup poin yang diberlakukan oleh perusahaan, sehingga berbagai cara ditempuh untuk mencapai target tersebut. Misalnya agar tutup poin dapat tercapai dan tidak mengalami hangus, seorang anggota membeli posisi/jenjang karir sebesar Rp. 30.000.000, sehingga secara otomatis ia mendapatkan sejumlah poin dan jaringan anggota (down line). Dengan cara seperti itu berbagai macam bonus dapat diperoleh dengan mudah tanpa harus menjual produk dan merekrut anggota.
Dalam kasus tertentu sistem keanggotaan & pengembangan jaringan yang dibuat sedemikian rupa oleh suatu perusahaan tetap ”dapat” disiasati sehingga unsur manipulasi keanggotaan dalam jaringan tetap terjadi.
Karena itu, perkembangan jaringan seorang member tidak identik dengan kerja keras dia dalam merekrut anggota baru, dan mensupport anggota baru itu untuk melakukan hal yang sama (duplikasi), karena perkembangan itu dapat dibangun berdasarkan ”pembelian titik”, sehingga kedalaman generasi yang dibangun tergantung berapa banyak uang yang dimiliki untuk membeli titik itu sesuai target penghasilan yang ingin dicapai olehnya.
Secara praktik hal itu dapat dilakukan dengan cara membeli HU sebanyak-banyaknya dengan meminjam nama orang lain (tulis tonggong), termasuk anak-anak & orang yang sudah meninggal dunia. Sebagai contoh: Untuk melipatkan gandakan penghasilan dari komisi pasangan sebesar Rp. 1.890.000/hari, seorang member tidak perlu merekrut member baru/membangun jaringan hingga tercapai 12 pasangan di kaki kiri & kaki kanan, tapi cukup mengeluarkan modal dalam jumlah tertentu untuk membeli HU sebanyak-banyak dengan nama orang lain, sehingga jaringan itu secara otomatis akan terbangun dengan sendirinya, dan target penghasilan itu akan tercapai, sehingga seringkali yang terjadi perusahaan hanya menjual kartu, terserah siapa yang menggunakan, karena secara praktik aktivasi itu bisa dilakukan oleh siapa pun.
Yang perlu menjadi catatan, sistem perusahaan tidak bisa mencegah terjadinya praktik seperti ini dan atau perusahaan tidak mau tahu (yang penting income masuk ke perusahaan), padahal praktik ini bertentangan dengan aturan syariat dilihat dari segi ’aqidain (orang yang bertransaksi), yaitu tidak jelas siapa  sebenarnya yang bertransaksi dengan perusahaan itu?
Setelah memperhatikan berbagai aspek di atas, kami berkesimpulan bahwa
1.     Pada umumnya sistem MLM yang berlaku sekarang tidak terlepas dari unsur jahalah (ketidakjelasan), dharar (merugikan pihak lain), maisir (gambling), dan gasy (penipuan), baik pada sistem yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan maupun sistem operasional yang dikembangkan oleh grup masing-masing anggota di lapangan.
2.     Bisnis melalui MLM yang tidak terlepas dari unsur-unsur di atas hukumnya haram.