Selasa, 31 Desember 2013

TAHUN BARU HARAM ?

Perayaan Tahun Baru Masehi merupakan ritual pesta akhir-awal tahun yang sudah membudaya di seluruh penjuru dunia. Umat Islam pun merasa minder dan aneh kalau tidak turut merayakannya. Padahal tidak ada yang layak dirayakan sama sekali dari Tahun Baru, terlebih memang Nabi saw tegas melarangnya.Larangan merayakan tahun baru diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan an-Nasa`i dalam kitab Sunan-nya: 



عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللهِ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ. قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Dari Anas, ia berkata: Ketika Rasulullah saw datang ke Madinah, penduduknya mempunyai dua hari yang biasa dirayakan (Nairuz dan Mihrajan). Tanya Rasul saw: "Ada apa dengan dua hari itu?" Mereka menjawab: "Kami sudah biasa merayakannya sejak zaman jahiliyyah." Sabda Rasul saw: "Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Adlha dan hari Fithri." (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab shalat al-'idain no. 1136 dan Sunan an-Nasa`i kitab shalat al-'idain no. 1567).


 Imam al-A’zhim Abadi menjelaskan bahwa dua hari yang dimaksud adalah hari Nairuz dan Mihrajan. Keduanya merupakan dua perayaan Jahiliyyah. Hari Nairuz adalah hari pertama dalam perhitungan tahun bangsa Arab yang diukurkan ketika matahari berada pada pada titik bintang haml/aries. Hari Nairuz dalam perhitungan tahun matahari versi bangsa Arab sama dengan hari pertama Muharram dalam tahun berdasarkan bulan (Hijriah). Merayakan hari Nairuz artinya merayakan tahun baru matahari (Masehi). Sementara hari Mihrajan adalah hari pertengahan tahun, tepatnya ketika matahari berada pada titik bintang mizan/gemini di awal musim semi, pertengahan antara musim dingin dan panas ('Aunul-Ma'bud bab shalatil-‘idain). Ini berarti bahwa hadits di atas dengan tegas menyatakan perayaan tahun baru masehi sebagai perayaan jahiliyyah yang harus ditinggalkan, bukan diikuti meski dengan kemasan yang agak berbeda. Hadits di atas juga hanya membatasi dua hari yang boleh dirayakan hanya pada ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha saja.

 Dalam hal ini, shahabat ‘Abdullah ibn ‘Amr sampai menyatakan:

   مَنْ بَنَى بِأَرْضِ الْمُشْرِكِينَ وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوت حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة

 Siapa yang membangun rumah di negeri orang-orang musyrik, turut terlibat dalam perayaan Nairuz dan Mihrajan mereka, dan bertasyabbuh dengan mereka sampai ia meninggal, maka kelak akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat (‘Aunul-Ma’bud kitab al-libas bab fi labsis-syuhrah).

Pernyataan Shahabat Ibn ‘Amr tersebut terkait sabda Nabi saw:


  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ



 Siapa yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka (Sunan Abi Dawud kitab al-libas bab fi labsis-syuhrah no. 4033. Al-Hafizh Ibn Hajar dan al-Albani menilai hadits ini hasan)Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah dalam kitabnya, Iqtidla`us-Shirathil-Mustaqim, sebagaimana dikutip Imam al-‘Azhim Abadi dalam kitab ‘Aunul-Ma’bud menjelaskan bahwa hadits ini menyiratkan haramnya tasyabbuh dengan orang kafir. Imam Ahmad ibn Hanbal di antara yang berhujjah seperti ini. Hadits ini,

 menurut Ibn Taimiyyah semakna dengan firman Allah swt:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali (orang yang dekat dan dicintai); sebahagian mereka adalah wali bagi sebahagian yang lain. Siapa di antara kamu menjadikan mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim (QS. al-Ma`idah [5] : 51).Wali artinya al-mahabbah al-qarb; yang dicintai dan dekat. Demikian dijelaskan oleh Ibn Taimiyyah dalam risalahnya, al-Furqan baina Auliya`ir-Rahman wa Auliya`is-Syaithan. Orang yang merayakan Tahun Baru, artinya sudah terlalu dekat, simpati, dan cinta kepada orang-orang kafir yang menjadi sumber awal perayaan tersebut. Berarti ia bagian dari mereka, meski tidak sampai kafir mutlak/murtad.

Terlebih fakta ilmiah tahun baru membuktikan “kebodohan” fatal perayaan tersebut. Sebab penentuan tahun dalam kalender masehi benar-benar tidak mencerminkan tahun yang sebenarnya. Klaimnya, kalender masehi dirujukkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari yang lamanya 365 hari 5 jam 48 menit 45,1814 detik. Kalau kemudian ditetapkan satu tahun 365 hari, tentu itu bukan tahun yang sebenarnya, sebab masih kurang sekitar 6 jam. Kekurangan tersebut kemudian dibulatkan pada tahun kabisat (setiap 4 tahun sekali) menjadi 366 hari dengan menambahkan satu hari pada Februari menjadi 29 hari (seperti pada tahun 2012). Itu pun untuk tahun yang yang bisa dibagi 100 (seperti tahun 1900) bukan tahun kabisat, kecuali bisa dibagi dengan 400 (seperti tahun 2000). Jadi kalau tahun baru dirayakan setiap tahun oleh bangsa Barat dan pengekornya pada tanggal 1 Januari jam 00.00, sebenarnya itu adalah perayaan palsu. Sebab pada jam tersebut hitungan sebenarnya belum genap satu tahun. Hitungan menjadi genap satu tahun kalau sudah ditambahkan sekitar 6 jam untuk tahun pertama sesudah kabisat (contoh 2013. Tahun kabisat sebelumnya 2012). Jadi yang benar bukan jam 00.00 tahun baru pada 2013 itu, melainkan “sekitar” jam 06.00 pagi. Untuk tahun kedua sesudah kabisat (2014) “sekitar” jam 12.00, tahun ketiga (2015) “sekitar jam” 18.00, dan tahun kabisat berikutnya (2016) baru sekitar jam 00.00. Penyebutan “sekitar” itu disebabkan memang tidak bisa dipastikan, karena berdasarkan hitungan resminya lebih dari 365 hari itu adalah 5 jam 48 menit 45,1814 detik atau kurang dari 6 jam. Tetapi itu semua tidak menjadi problem bagi para penganut kalender masehi, sebab mereka sudah tidak peduli dengan “kebenaran”, yang penting ramai. Jadi sebenarnya jika mereka benar-benar ingin merayakan Tahun Baru 2014, semestinya bukan tanggal 1 Januari jam 00.00 wib, tetapi jam 12.00 siang.

Kepalsuan lainnya, tahun baru masehi dirayakan setiap jam 00.00 tanggal 1 Januari. Di Madura dirayakan jam 00.00, di Surabaya, Bandung, dan Jakarta juga jam 00.00, padahal posisi matahari pada jam 00.00 di keempat daerah tersebut tidak mungkin sama. Ketika di Madura pada jam 00.00 matahari sudah dinyatakan masuk tahun baru, maka pasti di Surabaya, Bandung, Jakarta sampai ke Barat di Sumatera, posisi matahari belum sampai pada fase tahun baru. Gambaran sederhananya, ketika di Madura sudah adzan Maghrib karena matahari sudah terbenam, di Surabaya belum, demikian juga di Bandung dan Jakarta. Beda waktu tempuh matahari antara Madura-Surabaya 3 menit, Madura-Bandung 24 menit, Madura-Jakarta 27 menit. Jadi semestinya jika di Madura ditiup terompet jam 00.00, di Surabaya jam 00.03, di Bandung jam 00.24, dan di Jakarta jam 00.27.

Hal ini berbeda dengan penghitungan tahun Islam (Hijriah) yang didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Satu tahun terdiri dari 12 bulan (QS. At-Taubah [9] : 36). Satu bulan itu sendiri didasarkan pada penghitungan yang sebenarnya, yakni dari mulai bulan sabit, bulan purnama, sampai bulan mati. Maka tanggal 1 Muharram, betul-betul mencerminkan bulan yang baru berumur 1 hari. Bulan Muharram 29 hari dan Shafar 30 hari, benar-benar menunjukkan usia bulan di kedua bulan tersebut yang 29 dan 30 hari. Sehingga kalender Islam tidak perlu dikoreksi dengan tahun kabisat. Berbeda dengan tahun masehi, tanggal 1 Januari tidak mencerminkan hari pertama dari bulan baru. Sebagaimana nanti akan tersaksikan, tanggal 1 Januari 2014, bulan sudah hampir lewat satu bulan (sudah masuk hari ke-29). Dan tanggal 14 januari tidak mencerminkan usia bulan yang masuk hari ke-14 (purnama), karena bulan ternyata baru berusia 12 hari. Ironi lainnya ada pada jumlah hari dalam satu bulan. Januari misalnya, jumlahnya 31 hari, padahal tidak mungkin bulan berumur 31 hari, sebab umur bulan hanya 29-30 hari. Atau Februari 28 hari, padahal tidak mungkin bulan berumur 28 hari.

Semua ini semestinya membuka mata dan hati umat Islam bahwa merayakan Tahun Baru, selain tegas dilarang oleh Nabi saw, juga penuh dengan “kebodohan” alias Jahiliyyah. Na’udzubillah min dzalik.

Wal-'Llahu A'lam 

Oleh : Dr. Nashruddin Syarief M.Pd.I

Sumber : Catatan Persatuan Islam ( PERSIS)

HADIS AQIQAH DIBAGIKAN MASAK Oleh Amin Saefullah Muchtar


Kebolehan daging aqiqah dibagikan dalam keadaan masak didasarkan pada hadis sebagai berikut:
Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan melalui Abdul Malik, dari Atha, dari Abu Kurz, dari Ummu Kurz, ia berkata:

قَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ إنْ وَلَدَتْ امْرَأَةُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ غُلاَمُا نَحَرْنَا عَنْهُ جَزُورًا فَقَالَتْ عَائِشَةُ لَا بَلْ السُّنَّةُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ يُطْبَخُ جُدُولًا وَلَا يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ فَيَأْكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ يَفْعَلُ ذلِكَ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَفِي أَرْبَعَةَ عَشْرَةَ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَفِي إحْدَى وَعِشْرِينَ

Seorang perempuan dari keluarga Abdurrahman bin Abu Bakar berkata jika istri Abdurrahman melahirkan anak laki-laki, kami akan menyembelih kambing. Maka Aisyah berkata, “Tidak perlu, bahkan sunah (yaitu) dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan. Dimasak anggota badannya dan tidak dihancurkan tulang-tulangnya, lalu makan, dibagikan dan disadaqahkan. Hal itu dilakukan pada hari ke-7, jika tidak bisa pada hari ke-14, jika tidak bisa pada hari ke-21” Lihat, Musnad Ishaq bin Rahawaih, III:692, No. hadis 1292

Keterangan:
1.   Hadis di atas dikategorikan sebagai hadis mauquf (ucapan Aisyah)
2.  Pada hadis ini digunakan ungkapan yuthbakhu judulan. Artinya aqiqah itu dimasak sepenggal-sepenggal. Dengan demikian, menurut hadis ini aqiqah itu dimasak dengan cara “seanggota-seanggota badannya”, tidak boleh direcah sehingga anggota-anggotanya terpotong-potong, tidak boleh pula tulangnya pecah-pecah atau terpotong-potong.
Namun dalam riwayat al-Hakim melalui Muhamad bin Ya’qub as-Syaibani, dari Ibrahim bin Abdullah, dari Yazid bin Harun, dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman, dari Atha, dari Ummu Kurz dan Abu Kurz, mereka berdua berkata:

نَذَرَتْ امْرَأَةٌ مِنْ آلِ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ إنْ وَلَدَتْ امْرَأَةُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ نَحَرْنَا جَزُورًا فَقَالَتْ عَائِشَةُ لَا، بَلْ السُّنَّةُ أَفْضَلُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ تُقْطَعُ جُدُولًا وَلَا يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ فَيَأْكُلُ وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ وَلْيَكُنْ ذَاكَ يَوْمَ السَّابِعِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي أَرْبَعَةَ عَشَرَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَفِي إحْدَى وَعِشْرِينَ

Seorang perempuan dari keluarga Abdurrahman bin Abu Bakar bernazar jika istri Abdurrahman melahirkan, kami akan menyembelih kambing. Maka Aisyah berkata, “Tidak perlu, bahkan sunah lebih utama (yaitu) dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan. Dipotong-potong anggota badannya dan tidak dihancurkan tulang-tulangnya, lalu makan, dibagikan dan disadaqahkan. Lakukanlah itu pada hari ke-7, jika tidak bisa lakukanlah pada hari ke-14, jika tidak bisa lakukanlah pada hari ke-21” Kata al-Hakim, “Ini hadis sahih sanad, dan keduanya (al-Bukhari-Muslim) tidak meriwayatkannya” Lihat, al-Mustadrak, IV:266, No. hadis 7595

Pada hadis ini digunakan ungkapan tuqtha`u judulan. Kata tuqtha`u artinya dipotong. Sedangkan kata judulan adalah bentuk jamak (plural) dari kata Jidlun, artinya “anggota”.
Dengan demikian, pada hadis ini tidak terdapat keterangan aqiqah itu dimasak, namun hanya diterangkan mesti dipotong dengan cara “seanggota-seanggota badannya”, tidak boleh direcah sehingga anggota-anggotanya terpotong-potong, tidak boleh pula tulangnya pecah-pecah atau terpotong-potong.
Sedangkan dalam riwayat al-Baihaqi melalui Ali bin Ahmad bin Abdan, dari Ahmad bin Ubed, dari Usman bin Umar, dari Musaddad, dari Abdul Waris, dari Amir al-Ahwal, dari Atha, dari Ummu Kurz, dengan redaksi langsung tanpa diterangkan kisah nadzarnya juga tidak disertai komentar dari Aisyah, sebagai berikut:

عَنْ أُمِّ كُرْزٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Ummu Kurz, ia berkata, “Rasulullah saw. Bersabda, ‘Dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan’.”
Setelah itu al-Baihaqi menyertakan keterangan Atha bin Rabah dengan dua redaksi sebagai berikut:
Pertama (jalur Amir al-Ahwal):

تُقْطَعُ جُدُولاً وَلاَ يُكْسَرُ لَهَا عَظْمٌ أَظُنُّهُ قَالَ وَتُطْبَخُ قَالَ وَقَالَ عَطَاءٌ : إِذَا ذَبَحْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ

“Dipotong-potong anggota badannya dan tidak dihancurkan tulang-tulangnya” Kata rawi (Amir): aku menduga ia mengatakan: “tuthbakhu (dimasak)” Ia (Amir) berkata, “Atha berkata, ‘Apabila kamu hendak menyembelih ucapkanlah: Bismillah wallahu Akbar, ini aqiqah si Polan’.”
Kedua (jalur Ibnu Jurej):

تُقْطَعُ آرَابًا آرَابًا وَتُطْبَخُ بِمَاءٍ وَمِلْحٍ وَيُهْدِى فِى الْجِيرَانِ

“dipotong seanggota-seanggota, dimasak dengan air dan garam, dihadiahkan kepada tetangga”
Semua keterangan di atas tercatat dalam karya al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IX:302, No hadis 19.765

Analisa

Ketiga riwayat di atas menunjukkan 3 versi. Pertama, versi Ishaq bin Rahawaih, yaitu Aisyah mengatakan aqiqah itu dimasak sepenggal-sepenggal. Kedua, versi al-Hakim, yaitu Aisyah mengatakan aqiqah itu dipotong sepenggal-sepenggal, bukan dimasak. Ketiga, versi al-Baihaqi bahwa yang mengatakan aqiqah itu dimasak sepenggal-sepenggal adalah Atha, bukan Aisyah. Padahal jalur periwayatan ketiga versi itu sama, yaitu dari Atha, dari Ummu Kurz. Jadi, mana yang benar?

Hemat kami yang benar adalah versi ketiga, yaitu aqiqah dimasak sepenggal-sepenggal semata-mata hanya pendapat Atha bin Abu Rabah, seorang tabi’in (w. 114 H), bukan pendapat Aisyah. Karena versi pertama (dimasak) dan kedua (dipotong), kedua-duanya daif, yaitu terjadi inqitha (keterputusan sanad) antara Atha dan Ummu Kurz, karena Atha tidak pernah menerima hadis apapun dari Ummu Kurz, sebagaimana dinyatakan oleh para ulama hadis, antara lain Ali bin al-Madini.

رَأَى ابْنَ عُمَرَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ وَرَأَى أَبَا سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ وَ لاَ مِنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَ لاَ مِنْ أُمِّ هَانِى وَ لاَ مِنْ أُمِّ كُرْزٍ شَيْئًا

Ia melihat Ibnu Umar dan tidak menerima hadis darinya. Melihat Abu Sa’id al-Khudriyyi dan thawaf di Baitullah dan tidak menerima hadis darinya. Ia tidak menerima hadis dari Zaid bin Khalid, Ummu Salamah, Ummu Hani, dan Ummu Kurz. Lihat, Tahdzib at-Tahdzib, karya Ibnu Hajar (w. 852 H), VII:202; Tuhfah at-Tahshil fi Dzikr Ruwah al-Marasil, karya al-‘Iraqi (w. 826 H), I:228.
Selain itu, dengan memperhatikan riwayat al-Baihaqi, kuat dugaan bahwa kalimat

تُقْطَعُ جُدُولًا...

Pada versi pertama dan kedua merupakan idraj (sisipan kalimat) dari Atha bin Abu Rabah.
 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa anjuran agar aqiqah dimasak dahulu sebelum dibagikan/dibagikan dalam keadaan masak bukan bagian dari syariat Islam.


Rabu, 17 April 2013

FAMILY TAS



Family Tas Jalan Raya Pamengpeuk Garut Selatan Lantai 1 Blok B4 Plaza Mandala menyediakan berbagai macam² tas dan juga Accecoris

1.tas sekolah
2.tas ibu-ibu
3.tas kantor & laptop
4.tas anak² muda
5.bros
6.jam tangan
7.kacamata

segera kunjungi toko kami berbagai macam² tas dan accecoris keluaran terbaru ada di toko kami.

Jumat, 22 Februari 2013

FIQH RISYWAH & HADIAH oleh Amin Saefullah Muchtar


Sogok/suap dan hadiah merupakan fenomena yang tidak asing dalam masyarakat kita. Banyak istilah yang digunakan untuk kedua masalah ini, seperti dari ucapan terima kasih, parsel, money politik, uang pelicin, pungli dan lain sebagainya. Hanya saja istilah hadiah di samping mengandung makna positif juga mengandung makna negatif. Dalam Bahasa Indonesia hadiah bisa diartikan sebagai suatu penghargaan atas prestasi seseorang dalam suatu kompetisi atau pemberian atas kebaikan hati seseorang. Selain itu hadiah juga bisa bermakna sebuah pemberian yang berhubungan dengan kepentingan-kepentingan pribadi.

Dari sudut pandang hukum Islam, wawasan masyarakat sangat terbatas mengenai masalah sogok dan hadiah. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa  sogok bukan sebuah kejahatan, tetapi hanya kesalahan kecil. Sebagian lain, walaupun mengetahui bahwa sogok adalah terlarang, namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan keuntungan yang didapatkan.

Di pihak lain masayarakat menganggap sogok itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan seseorang, sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelanggaran apalagi kejahatan.

Sudah menjadi rahasia umum betapa banyak risywah terjadi di bidang peradilan yang diberikan untuk memenangkan perkara. Demikian pula di bidang pekerjaan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), swasta, anggota polisi dan tentara, dan malah di dunia pendidikan pun hal ini terjadi. Perbuatan tersebut tanpa ada perasaan risih dilakukan oleh orang yang mengerti hukum dan aturan.

Sejauhmana sebenarnya batas-batas pemisah antara sogok dan risywah juga hadiah dalam pandangan Hukum Islam? Hal ini memerlukan kajian yang mendalam dari sudut pandang hukum Islam, agar umat memahami dan mengerti dengan baik sehingga mereka berbuat sesuai dengan ajaran Islam.

Pengertian Risywah

Secara haqiqah lughawiyah (hakikat bahasa) kata risywah (رشوةِ) berasal dari kata risya (رشاء) maknanya
الَّذِي يُتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى الْمَاءِ
“tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air” an-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, II:546

Secara haqiqah ‘urfiyah (hakikat adat kebiasaan) kata risywah (رشوةِ) maknanya
الوُصْلَةُ إِلَى الْحَاجَةِ بِالْمُصَانَعَةِ
 “alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan suap” al-Faiq fi Gharib Al-Hadits, II:60

Namun dapat bermakna pula al-ja’lu/al-ju’lu, yaitu
مَا يُعْطِيهِ الشَّخْصُ الْحَاكِمَ أَوْ غَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ ، أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ
“Pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi” (Lihat, Tajul ‘Arus min Jawahiril Qamus, XXXVIII:153

Secara haqiqah syar’iyyah (hakikat syariat) kata risywah (رشوةِ) maknanya
مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ
“Pemberian untuk membatalkan kebenaran dan membenarkan yang batil” (Lihat, Syarhus Sunnah, X:88)

Berbagai pendekatan di atas menunjukkan bahwa makna risywah secara istilah syar’i lebih spesifik, yaitu pemberian kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. jadi, secara syariat suatu pemberian dapat dikategorikan delik risywah jika membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Tentu saja salah dan benar yang dimaksud di sini menurut parameter syariat, bukan semata-mata 'urf atau adat kebiasaan manusia.  

Secara praktek dapat dipastikan bahwa risywah melibatkan dua pihak (ar-rasyi dan al-murtasyi). Namun terkadang melibatkan pula pihak ketiga (ar-Raisy).

Imam Ibnul Jauzi menjelaskan:
الرَّاشِي الَّذِيْ يُعْطِي مَنْ يُعِينُهُ عَلَى البَاطِلِ والمُرْتَشِي الآخِذُ وَالَّذِيْ يَسْعَى بَيْنَهُما يُسَمَّى الرَّائشُ
“Ar-Rasyi adalah orang yang memberikan harta kepada orang lain yang membantunya pada kebathilan. Al Murtasyi adalah yang mengambil harta tersebut. Dan yang berperan (perantara) di antara keduanya disebut ar-Raisy”.  (Lihat, Gharib Al-Hadits, I:395)

Imam as-Shan’ani menjelaskan:
والرَاشِي: هُوَ الَّذِي يُبَذِّلُ الْمَالَ لِيَتَوَصَّلُ اِلَى البَاطِلِ.
Ar-Rasyi adalah orang yang memberikan harta agar sampai kepada kebathilan.

وَالْمُرْتَشِي: آخْذُ الرُّشْوَةِ
Al Murtasyi adalah yang mengambil risywah.

وَالرَّائِشُ : وَهُوَ الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Ar Raisy  adalah yang mengadakan terjadinya risywah (perantara).  (Lihat, Subul as-Salam Syarh Bulugh Al-Maram, III:423)

Keharaman Risywah

Di dalam ayat Alquran istilah risywah tidak disebutkan secara tersurat. Namun Alquran menggunakan ungkapan lain yang bermakna risywah, yaitu as-suht. Allah berfirman:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” Q.s. Al Maidah:42

Kalimat akkaaluna lissuhti secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya adalah memakan harta berstatus risywah. Penafsiran ini sesuai dengan penjelasan Nabi:
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ بِالسُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ وَمَا السُّحْتُ ؟ قَالَ الرِّشْوَةُ فِى الْحُكْمِ - رواه ابن جرير عن عمر -
 “Setiap daging yang tumbuh karena as-suht, maka api nereka lebih utama kepadanya” Mereka bertanya, “Wahai Rasul, apa as-suht itu?” beliau menjawab, “Risywah dalam hukum” H.r. Ibnu Jarir, dari Umar.

Jadi risywah identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah swt.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” Q.s. Al Baqarah:188

Sedangkan dalam sunah keharaman risywah diungkap secara sharih (tegas dan jelas), antara lain sebagai berikut:
لَعْنَةُ الله عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي في الحُكْمِ
 “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum” H.r. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi

لَعْنَةُ الله عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap” H.r. al-Khamsah kecuali an-Nasa’i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
 “Rasulullah saw. melaknat ar-rasyi dan al-murtasyi, yakni yang berjalan (perantara) di antara keduanya ” H.r. Ahmad

Dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi (dari Abu Hurairah) risywah itu dilarang dalam bidang peradilan. Akan tetapi dalam riwayat al-khamsah selain an-Nasai (dari Abdullah bin Amr dan Tsauban) pelarangan risywah berlaku secara umum tanpa mengkhususkan dalam bidang peradilan. Kedua hadis ini menunjukkan pelarangan risywah berlaku di bidang apapun. Hanya saja risywah di dunia peradilan memiliki peluang yang sangat besar, karena dalam bidang peradilan terjadi perebutan hak bagi bagi orang-orang yang berperkara. Risywah dalam bidang ini disebut as-suht.

Yang Termasuk Diharamkan Terkait dengan Risywah

Kalau diperhatikan lebih seksama ternyata hadis-hadis itu bukan hanya mengharamkan memakan harta hasil dari risywah, melainkan juga mengharamkan peran aktif berbagai pihak yang terlibat dalam terwujudnya risywah itu. Adapun pihak-pihak yang diharamkan ada tiga: yaitu (1) rasyi (pemberi sogokan), (2) murtasyi (penerima sogokan), (3) raisy (Mediator terjadinya sogokan).

Hal itu dapat dimengerti karena tanpa peran aktif dari ketiga pihak itu “transaksi” risywah tidak akan berjalan dengan lancar, bahkan tidak terwujud. Artinya, tidak akan mungkin terjadi seseorang “memakan” harta berstatus risywah, kalau tidak ada rasyi. Maka rasyi pun termasuk mendapat laknat dari Allah. Karena pekerjaan dan inisiatif dialah ada orang yang makan harta berstatus risywah. Dan dalam kasus tertentu selalu ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan. Sebab bisa jadi pihak rasyi tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak murtasyi tidak mau bertemu langsung dengan rasyi, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator ia mendapatkan kompensasi tertentu dari hasil kerjanya itu.

Secara praktik kasus suap pada zaman Umar dapat kita jadikan contoh:
عن زيد بن أسلم، عن أبيه: كان عمر إذا بعثني إلى بعض ولده قال: لا تعلمه لما أبعث إليه مخافة أن يلقنه الشيطان كذبة. فجاءت امرأة لعبيدالله بن عمر ذات يوم، فقالت: إن أبا عيسى لا ينفق علي ولا يكسوني.فقال: ويحك ومن أبو عيسى ؟ قالت: ابنك.قال: وهل لعيسى من أب ؟ فبعثني إليه وقال: لا تخبره. فأتيته وعنده ديك ودجاجة هنديان، قلت: أجب أباك. قال: وما يريد ؟، قلت: نهاني أن أخبرك. قال: فإني أعطيك الديك والدجاجة. قال فاشترطت عليه أن لا يخبر عمر، وأخبرته فأعطانيهما.فلما جئت إلى عمر، قال: أخبرته ؟ - فوالله ما استطعت أن أقول لا - فقلت: نعم فقال: أرشاك ؟ قلت: نعم، وأخبرته، فقبض على يدي بيساره، وجعل يمصعني بالدرة وأنا أنزو. فقال: إنك لجليد
Aslam (Maula Umar) berkata: “Umar, bila mengutus aku kepada sebagian putranya, ia berkata, ‘Janganlah kamu memberi tahu kepadanya mengapa aku mengutusmu khawatir setan membisikan kedustaan kepadanya’. Ia berkata, “Pada suatu hari datang istri Ibnu Umar (menemui Umar), lalu berkata, ‘Sesungguhnya Abu Isa tidak memberi nafkah dan pakaian kepadaku’ Maka ia berkata, ‘Celaka, siapa Abu Isa itu?’ Ia menjawab, ‘Putramu’ Ia berkata, ‘Apakah Isa punya bapak!’ Maka Ia (Umar) mengutusku untuk menemuinya, dan ia berpesan, “Janganlah kamu memberitahu kepadanya” Ia berkata, “Lalu aku menemuinya dan ia punya ayam jantan dan ayam betina India” Aku berkata, “Penuhilah panggilan ayahmu Amirul Mukminin” Ia berkata, “Apa yang dikehendaki beliau dariku?” Aku berkata, “Beliau melarangku untuk mengabarkannya kepadamu, aku tidak tahu” Kata Ibnu Umar, “Kalau kamu memberitahuku, aku akan memberi ayam jantan dan ayam betina” Ia berkata, “Aku menetapkan syarat kepadanya agar ia tidak memberi tahu Umar (bahwa aku membocorkannya), maka aku memberitahukannya. Lalu ia memberiku ayam jantan dan betina sebagai kompensasi pemberitahuanku. Ketika aku mendatangi Umar, ia berkata, ‘Apakah kamu memberitahunya’ Demi Allah aku tidak sanggup mengatakan ‘tidak’, maka aku katakan ‘Ya’ Ia berkata, ‘Apakah dia menyuapmu’ Aku katakan, ‘Ya’ Ia berkata, ‘Apa yang diberikan kepadamu?’ Aku katakan, “ayam jantan dan betina” Maka beliau memegang tanganku dengan tangan kirinya, lalu memukul aku dengan  durrah, dan aku merasa malu/hina. Maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya kamu pasti dijilid’.” H.r. al-Qa’nabi, Tarikh al-Islam Imam adz-Dzahabi, IV:99-100; H.r Ibnu Syabah, Tarikh al-Madinah, II:321 dengan sedikit perbedaan redaksi. Riwayat ini sahih, sebagaimana dinyatakan pula oleh Abdus Salam bin Muhsin Ali Isa (Dirasah Naqdiyah fil Marwiyat al-waridah fi Syakhshiyah Umar bin al-Khatab, hal. 251)

Risywah untuk Memperoleh Hak & mencegah kezaliman

Jumhur ulama membolehkan risywah yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Kebolehan itu berdasarkan hadis Nabi saw. dan atsar Ibnu Mas’ud sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ إنِّي لَأُعْطِي أَحَدَهُمْ الْعَطِيَّةَ فَيَخْرُجُ بِهَا يَتَأَبَّطُهَا نَارًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلِمَ تُعْطِيهِمْ ؟ قَالَ يَأْبُونَ إلَّا أَنْ يَسْأَلُونِي وَيَأْبَى اللَّهُ لِي الْبُخْلَ
Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya aku memberi seseorang pemberian, lalu dengan pemberian tersebut dia terhindar dari api. Lalu sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau memberi mereka ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Mereka enggan, kecuali mereka meminta kepadaku. Allah pun enggan kalau aku bakhil” H.r. Ahmad

عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ ابْن مَسْعُودٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ لَمَّا أَتَى أَرْضَ الْحَبَشَةِ أَخَذَ بِشَىْءٍ فَتُعُلِّقَ بِهِ فَأَعْطَى دِينَارَيْنِ حَتَّى خُلِّىَ سَبِيلُهُ
Dari al-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya ketika ia datang ke negeri Habsyah, ia membawa sesuatu, maka ia ditahan karena sesuatu itu. Lalu ia memberi dua dinar sehingga ia dibebaskan. H.r. al-Baihaqi, as-Sunanul Kubra, juz X:139

Dalam riwayat Ibnu Abu Syaibah dengan redaksi
لَمَّا أَتَى أَرْضَ الْحَبَشَةِ أُخِذَ فِي شَيْءٍ فَأَعْطَى دِينَارَيْنِ حَتَّى خُلِّي سَبِيلَهُ.
Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya ketika ia datang ke negeri Habsyah, ia ditahan karena sebab sesuatu. Lalu ia memberi dua dinar sehingga ia dibebaskan. al-Mushannaf, VI:557

Dalam konteks ini kita dapat memahami pernyataan Jabir bin Zaid:
لَمْ نَجِدْ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ لَنا شَيْئاً أَنْفَعَ لَنَا مِنَ الرِّشَا.
“Pada zaman itu, kami tidak mendapatkan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi kami selain risywah” H.r. Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, VI:557

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pada saat itu (zaman kekuasaan Ziyad dari Bani Umayyah) risywah merupakan sarana yang paling efektif untuk melindungi jiwa dan harta dari sikap penguasa yang bertindak sewenang-wenang.

Sehubungan dengan itu para ulama dari kalangan tabi’in, antara lain Jabir bin Zaid dan as-Sya’bi berpendapat:
لاَ بَأْسَ أَنْ يُصَانِعَ الرَّجُلُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ إذَا خَافَ الظُّلْمَ
“Tidak mengapa seseorang menyuap untuk (keselamatan) diri dan hartanya apabila khawatir terhadap kezaliman” H.r. Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, VI:557

وقيل لوهب بن منبه : الرشوة حرام فى كل شىء ؟ قال لا إنما يكره من الرشوة أن ترشى لتعطى ما ليس لك ، أو تدفع حقا قد لزمك ، فأما أن ترشى لتدفع عن دينك ومالك ودمك فليس بحرام
Wahb bin Munabbih ditanya apakah risywah itu diharamkan pada segala sesuatu, maka ia menjawab: ”Tidak, risywah  itu diharamkan jika engkau memberi sesuatu pada orang lain supaya engkau diberi sesuatu yang bukan hakmu atau supaya engkau bebas dari kewajibanmu. Adapun jika engkau melakukan risywah dalam rangka membela agamamu, nyawamu, atau hartamu maka tidaklah haram”. H.r. al-Baihaqi

Meskipun demikian para ulama sepakat bahwa dalam konteks ini murtasyi (orang yang menerima suap) tetap haram dan berdosa. Lihat, Kasyaful Qana’, VI:316, Nihayatul Muhtaj, VIII:243, Hasyiah Ibnu Abidin, IV:304.

Adapun yang dimaksud dengan hak disini adalah hak secara khusus, bukan hak secara umum. Artinya urusan/sesuatu itu sudah dapat dipastikan menjadi hak orang tersebut. Karena itu, jika seseorang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan syarat harus membayar uang/barang sejumlah tertentu maka pembayaran itu tidak dikategorikan risywah yang diharamkan. Sebagai misal:
  • bila seseorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan kecuali dengan memberikan sejumlah harta, maka pemberian itu tidak dikategorikan risywah yang diharamkan, karena harta itu memang harta miliknya secara khusus.
  • Satu perusahaan, karena telah memenuhi persyaratan tertentu, dipastikan memenangkan tender suatu proyek. Berarti proyek itu menjadi hak perusahaan tersebut. Namun proyek itu tidak akan segera turun kecuali dengan memberikan sejumlah harta, maka pemberian itu tidak dikategorikan risywah yang diharamkan, karena proyek itu memang telah menjadi haknya secara khusus.
Kasus Ibnu Mas’ud di atas dapat kita jadikan acuan atau landasan hukum terkait hak secara khsusus.

Sedangkan yang dimaksud dengan hak secara umum adalah urusan/sesuatu itu berhak dimiliki oleh siapapun selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang terhadap hak umum itu. Karena itu, jika seseorang tidak memenuhi persyaratan tersebut namun mendapatkan hak umum dengan jalan membayar uang/barang sejumlah tertentu maka pembayaran itu dikategorikan risywah yang diharamkan, karena ia bukan termasuk orang yang berhak atas urusan tersebut. Sebagai misal, menjadi pegawai negeri merupakan hak warga negara. Artinya siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri, jika benar-benar telah lulus tes sesuai ketentuan. Kalau harus membayar uang/barang dalam jumlah tertentu maka dapat dikategorikan risywah yang diharamkan. Karena risywah itulah yang menyebabkan hak umum beralih atau jatuh ke tangan  orang yang bukan “pemilik”nya.


Perbedaan Risywah dengan Hadiah

Risywah dan hadiah memiliki kesamaan juga perbedaan. Dikatakan sama karena kedua-duanya masuk didalam kategori pemberian kepada seseorang. Dikatakan beda dilihat dari motif, fungsi,  dan eksesnya.

Kata hadiah (هدِيَّة) berarti إهداء  (pemberian), اللُّهْنَة  (oleh-oleh), التَّقدِمَة  (hadiah). Sebelum menjelasan definisi hadiah, perlu dijelaskan beberapa istilah yang terkadang masih belum dipahami oleh sebagian orang, sehingga sulit dibedakan. Istilah tersebut adalah: hibah, hadiah dan sadaqah.

Imam asy-Syafi’i membagi kebajikan (tabarru’) seseorang dengan hartanya kepada dua bentuk. Pertama kebajikan yang berkaitan dengan kematian, yaitu wasiat. Kedua, kebajikan ketika masih hidup yang dibedakannya antara kebajikan murni (mahdhah) dengan waqaf. Kebajikan murni ada tiga macam, yaitu hibah, hadiah dan shadaqah tathawu’.

Selanjutnya dijelaskan, jika kebajikan harta bertujuan untuk menghormati dan memuliakan seseorang disebut dengan hadiah. Adapun hibah, pada asalnya dilihat dari jenis harta yang diberikan, yaitu kalau yang diberikan itu harta tidak bergerak (tetap). Sedangkan disebut shadaqah kalau kebajikan harta itu bertujuan untuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah dan mengharapkan pahala akhirat.

Dari penjelasan di atas dapat didefinisikan bahwa hadiah adalah pemberian harta kepada orang lain dengan tujuan untuk menghormati (ikram), memuliakan (ta’zhim), mengasihi (tawaddud) dan mencintainya (tahabbub).

Dalil Kebolehan Hadiah

Dalil-dalil yang digunakan oleh ulama dalam pembahasan ini pada umumnya berasal dari hadis, antara lain sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا أُتِيَ بِطَعَامٍ سَأَلَ عَنْهُ: أَهَدِيَّةٌ أَمْ صَدَقَةٌ فَإِنْ قِيلَ صَدَقَةٌ، قَالَ لأَصْحَابِهِ: كُلُوا، وَلَمْ يَأْكُلْ وَإِنْ قِيلَ هَدِيَّةٌ، ضَرَبَ بِيَدِهِ صلى الله عليه وسلم، فَأَكَلَ مَعَهُمْ
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. apabila diberi makanan beliau bertanya: apakah makanan ini hadiah atau sadaqah. Jika dijawab: ‘Sadaqah’, beliau mengatakan pada para sahabatnya, ‘Makanlah oleh kalian’, sedangkan beliau tidak memakannya. Akan tetapi bila dijawab: ‘Hadiah’, maka beliau mengambil dengan tangannya lalu makan bersama mereka” H.r. Al-Bukhari

 عَنْ عَلِيِّ قَالَ : إِنَّ كِسْرى أَهْدَى إِلَى رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم هَدِيَّة مِنْه، وَإِنَّ الْمُلُوْكَ أَهْدَوْا إِلَيْهِ  فَقَبِلَ مِنْهُمْ
Dari Ali, ia berkata, “Sesungguhnya Kisra memberi hadiah kepada Nabi saw. dan raja-raja lain juga memberi hadiah kepada beliau dan beliau menerima hadiah tersebut dari mereka” H.r. At-Tirmidzi

Anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat; baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.

Hadiah bagi pejabat atau pemegang kebijakan

Jika dalam menjalankan tugas atau jika terkait dengan tugasnya, seseorang yang memiliki jabatan atau mempunyai wewenang tertentu diberi hadiah oleh pihak lain dengan harapan pejabat tersebut dapat memberi kemudahan tertentu atau memberi keringanan tertentu atas suatu tuntutan, maka hadiah yang demikian dikategorikan sebagai ghulul (korupsi). Hal ini dapat dipahami secara logis, sebab hadiah, tips, bingkisan atau parcel tersebut, sedikit atau banyak mempengaruhi kebijakan dan keputusannya sebagai pejabat/pegawai. Contoh yang paling nyata adalah pegawai/pejabat tingkat atas yang mendapat bingkisan/hadiah tertentu dari bawahannya demi memperoleh keuntungan tertentu. Tindakan demikian dapat merusak sistem yang dilandaskan pada asas keadilan dan kejujuran dan tentu akan merugikan kepentingan umum.

Terkait hadiah bagi para pejabat atau pegawai publik, Rasulullah saw. telah memberikan pedoman sebagaimana dijelaskan pada riwayat sebagai berikut:
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيّ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ فَجَاءَ فَقَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَجِيءُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَأْتِي أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
Dari Abu Hamid as-Sa’adi, ia berkata, “Nabi saw. pernah mengangkat/mempekerjakan seseorang dari Bani al-Azad, ada yang mengatakan namanya Ibn al-Lutbiyah, untuk mengumpulkan sadaqah. Setelah kembali ia mengatakan kepada Rasulullah, ‘Ini untukmu dan ini dihadiahkan untukku’. Lalu Nabi saw. berdiri berkhutbah sambil memuji Allah swt. Dalam khutbahnya beliau bersabda, ‘Seorang karyawan yang kita utus mengumpul sadaqah datang dan berkata, ‘Ini untukmu dan ini untukku’. Kenapa dia tidak duduk saja sambil menunggu di rumah bapaknya atau ibunya, apakah dia akan diberi hadiah atau tidak ? Demi yang diri Muhammad di tangan-Nya, tidaklah kami mengutus seseorang di antara kamu mengambil sesuatu kecuali datang dia pada hari kiamat membawa di lehernya, jika dia menerima unta akan berbunyi unta, begitu juga sapi akan berbunyi sapi, kambing akan berbunyi kambing. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga terlihat ketiaknya, lalu berdoa, ‘Ya Allah, apakah aku sudah menyampaikannya’. Doa itu diucapkannya tiga kali” H.r. al-Bukhari

Dalam pemberian sesuatu kepada Pegawai/pejabat publik terbagi dalam tiga bagian:
Pertama, Pemberian yang diharamkan, baik bagi pemberi maupun penerima
Kaidahnya, pemberian tersebut bertujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai. Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya.

Kedua, Pemberian yang terlarang mengambilnya, dan diberi keringanan dalam Memberikannya. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan. Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya.

Ibnu Taimiyyah berkata, “Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.”

Ketiga, pemberian yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan memberi dan mengambilnya. Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Swt. untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah (tindakan preventif) baginya dari pemberian yang haram.
  • Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bertambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
  • Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
  • Hadiah yang telah mendapat izin dari pemerintah atau instansinya.
  • Hadiah atasan kepada bawahannya.
  • Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya.

Do’a Untuk Bayi Yang Baru Lahir

ﺍﻋﻴﺬ ﺒﻜﻠﻤﺎﺖ ﺍﷲ ﺍﻟﺗﺎﻤﺔ ﻤﻦ ﻜﻞ ﺸﻴﻄﺎﻦ ﻮﻫﻤﺔ ﻮﻤﻦ ﻜﻞ ﻋﻴﻦ ﻻﻤﺔ

  U’iidzu Bikalimaatillahit Taammati Min Kulli Syaithoonin Wa Hammatin Wamin Kulli ‘Ainin Laammatin

Artinya : “ Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allaah bagimu (bayi) dari godaan syetan dan segala hewan serta ‘ain yang menyebabkan buruknya penglihatan “.


Keterangan :
Menurut riwayat Bukhari yang bersumber dari Ibnu ‘Abbaas Radhiyallaahu ‘Anhu bahwa Rasuulullaah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Aalihi Wa Sallam pernah memohonkan perlindungan untuk cucunya yaitu  Hasan dan Husain, dengan membacakan kalimat diatas.