Sabtu, 22 Desember 2012

KRITERIA ZAKAT TIJARAH (PERDAGANGAN DAN INDUSTRI) Bag 2 oleh Ustad Amin Saefullah Muchtar


Kata zakat, seperti telah dijelaskan di atas, memainkan dua fungsi penting. Pertama, ia mensucikan hati atau jiwa si pemberi dari kejahatan-kejahatan sifat kikir dan sebagai gantinya mendorong pemberian sedekah dan mengeluarkan barang atau harta yang baik. Orang yang betul-betul mengerti arti penting zakat akan bersifat sangat rendah hati dan takwa. Mereka akan melaksanakan segala hal yang baik di dunia ini hanya untuk menyenangkan Tuhan dan tidak akan pernah merasa tinggi hati lantaran perbuatan-perbuatan baiknya. Semuanya ini tercakup dalam perkataan zakat.
Kedua, ia akan mengantarkan suatu komunitas menuju perkembangan yang sehat. Zakat dapat mencegah segala pengaruh yang bersifat penghalang dan mendorong orang untuk ikut membantu mencapai kemajuan dalam bidang ekonomi. Dengan menjadikan zakat sebagai suatu kewajiban bagi setiap Muslim yang kaya agar menzakati harta kekayaannya, barang-barang komersial dan lain-lain, maka zakat sebenarnya sekaligus menjadi suatu rangsangan yang sangat kuat pada orang-orang untuk menginvestasikan modal mereka agar dapat berkembang dan dengan demikian akan meningkat seluruh kekayaan masyarakat. Kedua tujuan ini, pensucian jiwa dan pertumbuhan ekonomi, tercakup dalam kata zakat.
Selanjutnya, apabila perkataan zakat mengacu pada pensucian, maka ia mengandung dua pengertian, pertama, kata tersebut mengacu pada harta yang dinafkahkan untuk mendapatkan atau mencapai kesucian dan keutamaan jiwa. Kedua, ia menunjuk pada tindakan aktual pensucian. Orang yang membayar zakat sesungguhnya melaksanakan tindakan pensucian. Dalam arti ini, tindakan pensucian tidaklah terbatas hanya pada pembayaran zakat materi, tetapi juga mencakup pensucian jiwa, pensucian karakter, pensucian kehidupan, pensucian harta kekayaan dan sesungguhnya pensucian seluruh aspek kehidupan manusia.
Lagi pula, zakat tidaklah terbatas pada pensucian kehidupan diri seseorang, tetapi meluas di segala lingkup dan mencakup kehidupan seseorang yang berhubungan dengannya. Dengan kata lain, itu berarti bahwa orang yang membayar zakat adalah orang yang sesungguhnya melakukan pekerjaan pensucian.
Pertama, mereka mensucikan diri mereka sendiri, dan kemudian mereka membantu orang-orang lain untuk mencapai kesucian. Dengan demikian, mereka menumbuhkan kualitas kemanusiaan yang benar di dalam diri mereka dan kemudian berusaha membantu kualitas tersebut tumbuh dalam diri orang lain. Fungsi zakat ini digambarkan di beberapa tempat dalam Alquran al-Qur’an.
Pada surat al-A’la:14, ditunjukkan sebagai berikut:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى
“Sesungguhnya menanglah orang yang suci (hati)”
Sedangkan pada surat al-Syams:9-10 dikatakan:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا # وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sesungguhnya telah menanglah orang yang membersihkan (jiwanya). Dan merugilah orang yang mengotorinya”
Zakat berarti membuat sesuatu meningkat dan berkembang. Sementara dassa ha berarti menyembunyikan atau “menguburnya” dan tidak tidak membiarkannya berkembang. Dengan demikian, yang pertama mensucikan dan membantu proses pertumbuhan, sementara yang kedua mencegah pertumbuhan tersebut dan menyebabkan sesuatu terhenti dan rusak. Penggunaan kedua kata tersebut benar-benar menunjukkan bahwa indera yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan, pengembangan dan penyempurnaan dianugerahkan pada setiap orang; sebagian orang membuatnya tumbuh dan berkembang melalui pemanfaatan dan pengembangan yang layak, sementara yang lainnya membuatnya terhenti dan layu dengan membiarkannya tetap digunakan, tidak berkembang dan terkubur, sebab tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan mereka.
Sedangkan secara istilah para ulama fikih telah menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut:
الزَّكَاةُ : إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Zakat adalah mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar