Sabtu, 22 Desember 2012

KRITERIA ZAKAT TIJARAH (PERDAGANGAN DAN INDUSTRI) Bag 3 oleh Ustad Amin Saefullah Muchtar


Perbedaan Antara Zakat, Infak, dan Shadaqah
Dalam penjelasan tentang makna terminologis dari zakat, kita telah mengetahui bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Adapun infak yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib di antaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dll. Dalam pengertian yang umum infaq
sering juga diartikan sebagai menafkahkan atau membelanjakan harta, baik di jalan Allah maupun di Jalan Syetan. Tetapi yang dimaksudkan dengan anjuran berinfaq adalah tentunya yang di jalan Allah baik yang sunnah maupun yang wajib. Adapun shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma'ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah". Termasuk juga menurut Hadis Nabi, senyum yang tulus ikhlas dan katakata yang baik itu sebagai satu bentuk shadaqah. Demikian pula memberikan kebahagiaan kepada orang lain dalam bentuk apapun yang diridhai Allah adalah perbuatan shadaqah. Dengan demikian secara umum shadaqah bermakna semua kebijkan atau kebaikan yang dilandasi keikhlasan. Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidq) iman seseorang. Oleh karena itu Allah swt menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan. Disebutkan dalam surat Al-Lail ayat 5-10 artinya: "Adapun orang yang memberikan (hartanya dijalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami menyiapkan baginya (jalan) yang sukar".

Status Hukum Zakat
Zakat adalah ibadah mahdhah yang status hukumnya sama dengan salat. Hal ini berdasar kepada ayat-ayat yang senantiasa menggandengkan zakat dengan salat pada ayat yang sama, tanpa pemisahan hukumnya, seperti:
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
 “Dirikanlah oleh kalian salat dan keluarkanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”. Q.s. Al-Baqarah : 43
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ
“Dan kami jadikan mereka ketua-ketua yang memimpin manusia dengan perintah kami, dan kami wahyukan kepada mereka perbuatan-perbuatan baik yang mendirikan salat dan mengerluarkan zakat dan mereka orang-orang yang beribadah kepada kami”. Q.s. Al-Anbiya : 73
وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ ‎وَأَوْصَانِي بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا
“Dan ia jadikan aku orang berbakti dimana saja aku berada dan ia wajibkan aku sembahyang dan zakat selama aku hidup”. Q.s. Maryam : 31
وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا
“Dan ia menyuruh ahlinya mendirikan salat dan mengelurkan zakat dan adalah ia seorang yang diridhai tuhannya”. Q.s. Maryam : 55
Dan masih banyak ayat-ayat lainnya, selain itu hadis-hadis sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ r فَقَالَ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَالَ تَعْبُدُ اللهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ وَتَصُومُ رَمَضَانَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا فَلَمَّا وَلَّى قَالَ r مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا- رواه البخارى-
“Dari Abi Hurairah ra. sesungguhnya orang Arab kampung datang kepada Nabi saw. lalu dia bertanya: tunjukanlah kepadaku atas amal yang apabila aku mengamalkannya aku masuk surga, Rasulullah menjawab: engkau beribadah kepada Allah, tidak menyekutukannya sedikitpun dan engkau mendirikan salat makhtubah dan engkau tunaikan zakat mafrudhah dan engkau melaksanakan shaum Ramadhan, ia berkata: demi Allah, aku tidak akan menambah ini, dan ketika ia berlalu, Nabi saw. berkata: siapa yang menggembirakan melihat seorang laki-laki dari ahli surga, lihatlah laki-laki ini”. H.r. Al-Bukhari
Dalam hadis lain dari Abu Hurairah:
لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ r وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ t وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ الْعَرَبِ فَقَالَ عُمَرُ  t كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  r أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ فَمَنْ قَالَهَا فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ فَقَالَ وَاللهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللهِ  r لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا قَالَ عُمَرُ t فَوَاللهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ قَدْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ  t فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ
“Ketika wafat Rasululah saw. dan adalah Abu Bakar, lalu kufurlah orang-orang yang kufur dari kalangan Arab, Umar berkata: bagaimana kau menerangi orang, padahal Rasulullah telah mengatakan, aku diperintah untuk menerangi orang-orang sampai mereka mengatakan: Laa ilaaha Illallah, barang siapa yang mengatakannya, maka ia telah terpelihara dariku hartanya dan jiwanya, kecuali dengan haqnya, sedang hisabnya tanggungan Allah, maka Abu Bakar berkata: demi Allah, pasti akan aku perangi orang yang memisahkan antara salat dan zakat, karena sesungguhnya zakat itu karena sesungguhnya zakat itu hak harta, demi Allah kalaulah mereka tidak mau menyerahkannya kepada Rasulullah saw., pasti aku akan memerangi mereka atas penolakannya itu’, Umar berkata, “Demi Allah, hal itu bukanlah kecuali Allah telah membuat terang pada Abu Bakar ra. lalu aku mengetahuinya bahwa dia itu benar”. H.r. Al-Bukhari
Berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis di atas jelaslah bahwa zakat adalah ibadah mahdhah yang sederajat dengan salat dan tidak bisa dipisahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar